Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum (APH) yang telah memproses kasus dugaan korupsi kredit BRIguna di Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong pada periode 2019-2023. Pemimpin BRI Kantor Cabang Jakarta Cut Mutiah, Rio Nugroho, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat, menegaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal BRI.
“Langkah tegas ini mencerminkan komitmen BRI dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud di lingkungan kerja kami,” ujar Rio, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa BRI telah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. BRI juga memberikan apresiasi kepada APH yang telah menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum karyawan yang terlibat dalam tindakan fraud. “BRI selalu proaktif dalam mengungkap kasus-kasus fraud dan konsisten menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan. Kami juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip good corporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis,” tegas Rio.
Kasus ini mencuat setelah anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas sebagai juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong periode 2014-2021, Pembantu Letnan Dua (Pelda) Purn. Dwi Singgih Hartono, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp57,05 miliar terkait dugaan korupsi kredit BRIguna.
Selain memperkaya diri sendiri, Dwi Singgih juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk karyawan BRI Cabang Menteng Kecil seperti Nadia Sukmaria, Rudi Hotma, dan Heru Susanto, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Keempat terdakwa, yaitu Dwi Singgih, Nadia, Rudi, dan Heru, disidangkan secara bersamaan dan terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BRI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap aktivitas bisnis, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Ketum Viking Persib Club: Kemenangan Atas Persija Harga Mati!
Berita Terkait
-
Hemat Rp500 Ribu di Chuan Spa Jakarta dengan Transaksi Pakai Kartu BRI!
-
Cara Mudah Pakai QRIS Dinamis BRI Merchant dalam 5 Menit!
-
Makan Shaburi Lebih Hemat! Ada Voucher Rp100 Ribu dari BRI!
-
Promo Buy 1 Get 1 di Kuliner Tiongkok T'ang Court, Nasabah BRI Merapat!
-
DP 0% Rumah Baru? Cek Syarat KPR Hoki 2025 dari BRI
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun
-
IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran
-
Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun
-
Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus
-
Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur
-
Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit