Suara.com - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) melawan para rekanan bisnis, salah satunya PT Harmas Jalesveva. Perlawanan ini dengan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum BUKA, Eries Jonifianto menjelaskan, gugatan ini telah didaftarkan sejak Senin 17 Januari 2025 dengan nomor Perkara 50/Pdt-sus-PKPU/2025 PN Niaga Jakarta Pusat.
Sebelumnya, bilang Eries, Manajemen BUKA telah melakukan somasi tagihan kepada PT Harmas.
"Karena dari Bukalapak sudah menyampaikan baik-baik dan karena itu enggak bisa, karena itu hari ini dari pihak tim kuasa hukum mengajukan permohonan PKPU," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip, Selasa (18/2/2025).
Sementara, Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramdhana menyebut, langkah ini terpaksa diambil, demi untuk menciptakan keadilan bagi perusahaan, serta kepastian hukum.
"Hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil," kata dia.
Adapun, Kurnia membeberkan, awal mula pengajuan PKPU ini, karena PT Harmas tak memenuhi kewajiban penyediaan ruang perkantoran untuk perseroan. Penyerdiaan ini telah tercantum dalam perjanjian yang disepakati di tahun 2017-2018.
Adapun, BUKA telah membayarkan kewajibannya sebesar Rp6,46 miliar pada Januari hingga Mei 2018. Dalam hal ini manajemen menuntu dana tersebut dikembalikan.
"Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar," pungkas dia.
Baca Juga: Sidang PKPU Harmas vs Bukalapak Memanas, Ahli Hukum Ungkap Permohonan Tak Berdasar Hukum
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat
-
Arus Balik Mulai Menggeliat, Penumpang Bakauheni Tembus 91 Ribu di H+1 Lebaran
-
BI: Sektor Perbankan dalam Kondisi Prima di Tengah Krisis Akibat Konflik Timur Tengah
-
Menhub Minta Truk Logistik Tahan Operasi Saat Puncak Arus Balik Lebaran
-
PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H
-
KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM
-
Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini
-
Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA
-
Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini