Suara.com - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) melawan para rekanan bisnis, salah satunya PT Harmas Jalesveva. Perlawanan ini dengan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum BUKA, Eries Jonifianto menjelaskan, gugatan ini telah didaftarkan sejak Senin 17 Januari 2025 dengan nomor Perkara 50/Pdt-sus-PKPU/2025 PN Niaga Jakarta Pusat.
Sebelumnya, bilang Eries, Manajemen BUKA telah melakukan somasi tagihan kepada PT Harmas.
"Karena dari Bukalapak sudah menyampaikan baik-baik dan karena itu enggak bisa, karena itu hari ini dari pihak tim kuasa hukum mengajukan permohonan PKPU," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip, Selasa (18/2/2025).
Sementara, Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramdhana menyebut, langkah ini terpaksa diambil, demi untuk menciptakan keadilan bagi perusahaan, serta kepastian hukum.
"Hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil," kata dia.
Adapun, Kurnia membeberkan, awal mula pengajuan PKPU ini, karena PT Harmas tak memenuhi kewajiban penyediaan ruang perkantoran untuk perseroan. Penyerdiaan ini telah tercantum dalam perjanjian yang disepakati di tahun 2017-2018.
Adapun, BUKA telah membayarkan kewajibannya sebesar Rp6,46 miliar pada Januari hingga Mei 2018. Dalam hal ini manajemen menuntu dana tersebut dikembalikan.
"Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar," pungkas dia.
Baca Juga: Sidang PKPU Harmas vs Bukalapak Memanas, Ahli Hukum Ungkap Permohonan Tak Berdasar Hukum
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Konjen RI Respon Kabar Proyek Jembatan Indonesia-Malaysia: Sudah Ada Komunikasi
-
Daftar Saham LQ45, IDX30, dan IDX80 Terbaru: BREN, CUAN Hingga BUMI Masuk
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sanitasi bagi Ratusan Keluarga di Buleleng
-
Saham BUVA Masuk MSCI? Analis Ungkap Potensi Emiten Happy Hapsoro
-
Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono: Terima Kasih DPR
-
Harga Emas Hampir Rp3 Juta/Gram, Mendagri: Jadi Biang Kerok Inflasi Nasional
-
Tiga Jet Rafale Tiba di Indonesia, Nilainya Lebih dari Rp 5 Triliun
-
Bitcoin Sulit Tembus Level USD 90.000, Proyeksi Analis di Tengah Penguatan Emas
-
ANTM Meroket 241 Persen dalam Setahun, Rekor Harga Emas dan Nikel Jadi Motor Utama
-
Serapan KIPK 2025 Jeblok, Menperin Janji Bereskan Kendala Biar Padat Karya Jalan di 2026