Suara.com - Anak usaha PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Indofarma Global Medika (IGM) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal ini setelah dilakukan pemungutan suara kreditur atas Proposal Perdamaian yang diajukan oleh PT IGM.
Direktur Utama INAF, Yeliandriani memaparkan, hasil pemungutan suara itu, mayoritas kreditur baik separatis maupun konkuren menolak proposal perdamaian yang diajukan PT IGM.
Sehingga, atas penolakan itu, majelis hakim memutuskan untuk menyatakan pailit PT IGM pada 10 Februari 2025
"Majelis Hakim pemeriksa Perkara PKPU PT IGM di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan yang pada pokoknya Menyatakan PKPU PT IGM selaku Termohon PKPU/Debitor telah berakhir. Menyatakan PT IGM selaku Termohon PKPU/Debitor Pailit dengan segala akibat hukumnya," kata dia dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (13/2/2025).
Yeliandriani melanjutkan, atas putusan tersebut, PT IGM akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dia melanjutkan, kondisi pailit ini sangat berdampak pada finansial perseroan. Salah satunya, perseroan tidak lagi mendapatkan dividen dari PT IGM, sehingga membuat INAF rugi.
"Selain dari pada itu, oleh karena PT IGM berada dalam keadaan Kepailitan maka Perseroan tidak lagi menjadi pengendali PT IGM karena seluruh tindakan kepengurusan PT IGM akan dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Yeliandriani.
Adapun Kurator nantinya akan melakukan penjualan harta PT IGM dan melakukan pembagian atas hasil penjualan harta tersebut kepada para kreditor untuk pembayaran utang PT IGM sebagaimana ditentukan dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Selanjutnya, apabila Kurator telah melakukan pembayaran terhadap seluruh kreditur dan masih terdapat sisa pembagian atas penjualan harta PT IGM maka Perseroan akan memperoleh pembagian harta tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Baca Juga: Masa PKPU Emiten PPRO Diperpanjang 17 Hari Hingga 17 Februari
Namun, jika nantinya harta PT IGM tidak mencukupi untuk pembayaran utang kepada Kreditur maka PT IGM akan berada dalam keadaan insolvensi yang membuat Perseroan/Pemegang Saham tidak mendapatkan pembagian atas hasil apa pun dari penjualan harta PT IGM.
Untuk diketahui, PT IGM merupakan salah satu anak usaha INAF yang terlibat dalam penyelewengan keuangan INAF. Bahkan PT IGM melakukan pinjaman online ratusan miliar.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulinga mengatakan, masalah Indofarma ini berawal dari anak usahanya PT Indofarma Global Medika (IGM) yang tidak menyetor uang penjualan. Dia menjelaskan, IGM ini bertugas untuk mendistribusikan produk-produk milik Indofarma.
Menurut Arya, IGM telah berhasil menjual produk Indofarma hingga mencapai Rp470 miliar. Sayangnya, dana itu tak pernah disetorkan ke induk usaha atau Indofarma.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaannya periode 2020-2023 menemukan indikasi manipulasi laporan keuangan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp371,8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM