Suara.com - PT PP Properti Tbk. (PPRO) mengumumkan adanya perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini sesuai dengan putusan rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 269/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 Februari 2025, serta Surat Tim Pengurus PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) Nomor: 112/PPRO-PKPU/II/2025.
Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo mengatakan, dalam rapat putusan itu majeliskan hakim memutuskan perpanjangan PKPU hingga 17 Februari 2025.
"Bahwa Majelis Hakim telah menetapkan Perpanjangan PKPU Perseroan selama 17 hari terhitung setelah tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 17 Februari 2025," ujar Andek seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (12/2/2025).
Untuk diketahui, perpanjangan masa PKPU PPRO telah terjadi kesekian kalinya, setelah dilakukan perpanjangan pada 20 Januari 2025 lalu.
Dengan diperpanjanganya masa PKPU ini, pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Perseroan
Andek menyebut, kekinian, kegiatan operasional Perseroan masih fetap berlangsung sebagaimana mestinya. Selama masa PKPU, Perseroan akan tetap melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.
"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Andek.
Untuk diketahui, PPRO digugat oleh dua debiturnya yaitu PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusata. Gugatan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim di mana PPRO masuk ke dalam jurang PKPU.
Hal ini yang membuat perseroan menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B di mana tengang waktu pada jatuh 14 Oktober 2024.
Baca Juga: Emiten Konstruksi BUMN Ini Optimis Proyek IT Center Milik Bank Terbesar Bisa Rampung Lebih Cepat
Obligasi tersebut senilai Rp163,5 miliar dengan bunga 10,60 persen per tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor
-
Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!
-
Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?
-
Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna
-
Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi
-
IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China
-
Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed
-
Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense