Suara.com - Tumpang tindih lahan dalam industri pertambangan sering kali terjadi akibat ketidaksesuaian antara izin usaha pertambangan (IUP) dengan peruntukan dan pemanfatan tata ruang wilayah, hak guna usaha (HGU), kawasan hutan, atau bahkan pemukiman masyarakat.
Akibat tumpang tindih ini dapat mengganggu operasional pengusahaan pertambangan oleh Perusahaan, seperti yang dialami PT Timah Tbk propinsi Babel, beberapa Izin Usaha Pertambangan Timah (IUP) yg dimiliki PT Timah tumpang tindih dengan sektor lainnya.
Hal ini juga bisa disebabkan karena kurangnya kordinasi dalam merumuskan dan membuat kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerbitan izin usaha pertambangan.
Klaim masyarakat adat atau lokal yang berbenturan dengan konsesi pertambangan yang telah diberikan dengan lahan di atas IUP Timah tidak terelakan.
Pengamat Hukum dan Tata Kelola Pertambangan Timah Dr. Firdaus Dewilmar, S.H, M.Hum , CGCAE mengatakan, penguasaan lahan di atas WIUP dan IUP PT Timah secara ilegal menyalahi Undang-undang Pokok Agriaria dan peraturan perundang undangan lainnya.
Apalagi di kawasan hutan dan sepadan pantai sangat merugikan Negara dalam hal ini PT Timah Tbk bahkan tidak tertutup kemungkinan juga terjadi laut
"Faktanya hampir sebagian besar WUIP dan IUP PT Timah dikuasai oleh kelompok masyarakat dan korporasi baik dengan modus tertentu seperti lahan seolah-olah sudah ada hak garap, sertifkat dalam berbagai bentuk," katanya.
Lebih lanjut, Firdaus menjabarkan apabila modus tersebut terjadi sudah dapat dipastikan terjadi kesalahan prosedural dan substansial, sehingga secara formal dan materil dapat dibatalkan.
"Kalau dalam faktanya ditemukan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pemerintah/negara dan merugikan keuangan negara sudah dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya.
Baca Juga: Sinergi TNI dan MHU: Lahan Pascatambang Tumbuhkan Harapan untuk Kemandirian Ekonomi
Hal ini lah yang menyulitkan Pemilik IUP dalam hal ini PT Timah untuk mengoptimalkan IUP untuk melakukan penambangan dan reklamasi pasca tambang . Apalagi jika pengusahaan IUP PT Timah dikelola tidak secara good mining practice sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Tumpang tindih lahan dapat menyulitkan PT Timah untuk mengelola tambang timah, apalagi pertambangan timah yang bersifaf aluvial dan reklamasi pasca tambang. Ini tidak saja merugikan Negara Cq PT Timah Tbk dan masyarakat, tapi juga diperparah dengan terjadi kerusakan lingkungan," jelasnya.
Selain itu, persoalan tumpang tindih lahan yang tidak teratasi sangat berdampak terhadap tata kelola pertambangan timah, karenanya menimbulkan biaya tinggi dan pasokan biji timah tidak optimal sehingga menyulitkan utk pengendaliannya , sudah otomatis berdampak pada kinerja operasi PT Timah Tbk.
Untuk itu, dirinya menyarankan agar permasalahan pendudukan dan penguasahaan lahan diatas WIUP dan IUP Timah secara ilegal segera dituntaskan agar bisnis pertambangan dan kerusakan lingkungan dapat berjalan sesuai peraturan serta pasca tambang reklamasi dapat dilaksanakan sehinggga pengendalian dampat lingkungan dapat segera dipulihkan
"Jika semua dilakukan sesuai aturan hilirisasi juga dapat berjalan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo. Proses bisnis bisa berjalan dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Serta reklamasi pasca tambang dapat berjalan sehingga kerusakan lingkungan dapat teratasi sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Purbaya ke Lulusan UI: Saya Dosen S3, Kalau Debat Anda Pasti Kalah
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borobudur?
-
THR ASN Batal Cair Awal Ramadan 2026? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini
-
Modal Cekak hingga Cost of Fund Tinggi, Ini Alasan Pembiayaan Bank Syariah Masih Mahal
-
Gandeng Perusahaan Asing, Perminas Mulai Misi Pencarian Mineral Kritis
-
Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi
-
Bahlil Kesel Importir Menang Banyak Saat RI Senang Impor BBM
-
Tak Hanya Biji Mentah, Pemerintah Bidik Ekspor Kopi Olahan
-
Merak-Bakauheni Diprediksi Diserbu 6 Juta Pemudik, Ini Strategi Kemenhub
-
Ramalan IHSG untuk Sepekan Ini, Investor Diharap Fokus Saham Fundamental