Suara.com - Smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, tengah menghadapi isu penutupan setelah sebelumnya memangkas produksi.
Isu ini muncul seiring dengan kebangkrutan induk usaha GNI, Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Smelter ini mulai beroperasi pada tahun 2021 dan diresmikan oleh mantan Presiden Joko Widodo dengan investasi mencapai US$3 miliar (sekitar Rp42,9 triliun kala itu).
Saat ini, GNI dilaporkan telah menunda pembayaran kepada pemasok nikel lokal, yang menyebabkan kesulitan dalam memperoleh bijih nikel.
Jika kondisi ini tidak membaik, pabrik pemurnian tersebut berpotensi menghentikan operasinya. GNI memiliki kapasitas produksi 1,8 juta ton feronikel per tahun dengan input bijih nikel sebesar 21,6 juta ton.
Jiangsu Delong, yang merupakan salah satu produsen stainless steel terbesar di China, mengalami restrukturisasi setelah pengadilan memaksa mereka untuk melakukannya.
Ancaman penutupan GNI dianggap sebagai konsekuensi dari investasi besar yang dilakukan tanpa perencanaan yang berkelanjutan, yang dapat berdampak negatif pada ekonomi lokal dan lingkungan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa lonjakan permintaan global terhadap mineral kritis telah menciptakan krisis ganda yang mengancam rantai pasok dan meningkatkan risiko sosial serta lingkungan.
Ia menyarankan agar Indonesia melakukan moratorium smelter untuk mengendalikan pasokan dan harga di pasar internasional.
Bhima juga menyoroti bahwa harga nikel yang rendah dan infrastruktur industri yang belum memadai membuat negara produsen kehilangan daya tawar di hadapan pembeli.
Baca Juga: Sinopsis Love and Sword, Drama China Gao Wei Guang dan Xuan Lu di WeTV
Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan terkait rantai pasok mineral kritis agar dapat mengatasi tantangan yang ada.
Namun begitu, belum ada informasi resmi terkait nasib para pekerja di pabrik tersebut. Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perusahaan yang pailit wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan.
Perusahaan juga wajib memprioritaskan pembayaran upah dan hak-hak karyawan lainnya yang belum dibayarkan., seperti pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, prioritas upah dan patuh terhadap eraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut hak-hak karyawan jika perusahaan pailit:
- Karyawan dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak
- Kurator juga dapat memberhentikan karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan
- Pemutusan hubungan kerja (PHK) harus diumumkan paling sedikit 45 hari sebelumnya
Berita Terkait
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Bawa Truk, Yos Suprapto Bersiap Kemasi Lukisannya di Galeri Nasional, Tunggu Kunci dari GNI
-
Bebas Setelah 14 Bulan Dalam Penjara, Buruh PT. GNI Tuntut Ganti Rugi
-
Daftar Kecelakaan Kerja di PT GNI dan PT ITSS Morowali Sepanjang Tahun 2023
-
Kebakaran Smelter PT GNI Morowali Utara, Polisi Sebut Tak Ada Korban Jiwa
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
OCBC Nilai Investor Masih Percaya pada Fundamental Ekonomi Indonesia
-
BI Proyeksi Ekspor dan Belanja Pemerintah Topang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III
-
Amman Mineral Dapat Restu Pemerintah untuk Ekspor Konsentrat Tembaga
-
GMFI Siap Gelar Right Issue Sekaligus Inbreng Lahan dari API Rp 5,66 Triliun
-
Prabowo Minta DHE Ditinjau Ulang, BI: Bagus Untuk Dukung Stabilitas Rupiah
-
Bahlil Mau Nyontek Penerapan BBM Campur Etanol dari Brasil
-
Tumbuh 10,6 Persen, BTN Bukukan Laba Bersih Rp 2,3 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
IHSG Melemah Tipis, Perang Dagang Masih Jadi Pemicu
-
Oknum Pajak Semarang Palak Rp300 Juta, Menkeu Purbaya Heran Masih Ada Pungli
-
Pegadaian Raih Best Innovation Lewat ATM Emas, Perkuat Posisi Gold Ecosystem Leader di Indonesia