Suara.com - Komisi Antirasuah Malaysia (Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia/SPRM) telah menetapkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penggunaan dana promosi serta publisitas secara ilegal selama masa jabatannya. Penetapan ini disampaikan oleh Ketua SPRM, Tan Sri Azam Baki, dalam konferensi pers di Putrajaya pada Senin (3/3/2025) lalu.
Ismail Sabri Yaakob, yang menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-9 dari 2021 hingga 2022, diduga melanggar Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009 terkait laporan harta kekayaan.
SPRM telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk sebuah kondominium dan rumah milik Ismail Sabri. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan.
"Jika uang tersebut terbukti miliknya, dia harus memberikan penjelasan yang jelas," tegas Azam Baki.
SPRM menyita uang tunai senilai sekitar 170 juta ringgit (setara Rp626 miliar) dalam berbagai mata uang asing, serta 16 kilogram emas batangan yang diperkirakan bernilai hampir 7 juta ringgit. Temuan ini didapatkan setelah SPRM menahan empat pejabat senior yang pernah bekerja di pemerintahan Ismail Sabri.
Kasus ini bermula dari penyelidikan SPRM terkait dugaan korupsi dan penggunaan dana ilegal untuk program promosi dan publisitas Keluarga Malaysia pada awal 2024. Program tersebut dikabarkan memiliki nilai proyek hingga 700 juta ringgit (sekitar Rp2,6 triliun).
Hingga saat ini, sedikitnya 31 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. SPRM juga telah membekukan rekening bank yang diduga terkait kasus tersebut, dengan total dana sebesar 2 juta ringgit. Namun, rekening bank milik Ismail Sabri sendiri belum dibekukan karena masih dalam proses pemeriksaan.
Pada November 2024, SPRM telah meminta Ismail Sabri dan seorang individu lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Ismail Sabri menyerahkan laporan harta kekayaannya pada 10 Februari 2025 dan dimintai keterangan oleh SPRM pada 19 Februari 2025. SPRM berencana memanggil Ismail Sabri kembali pada Rabu, 5 Maret 2025, serta memanggil sekitar 10 saksi lain dalam dua pekan ke depan.
Ismail Sabri Yaakob menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia dari Agustus 2021 hingga November 2022, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI, Ini Nama-namanya
Selama masa jabatannya, ia dikenal dengan program Keluarga Malaysia yang bertujuan mempersatukan masyarakat Malaysia. Namun, program ini kini menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan dana.
Kasus ini menimbulkan gelombang reaksi dari publik dan kalangan politik Malaysia. Banyak yang mempertanyakan integritas mantan pemimpin negara tersebut, sementara sebagian lainnya menunggu proses hukum yang adil sebelum mengambil kesimpulan.
Kasus ini juga berpotensi mempengaruhi citra partai politik yang menaungi Ismail Sabri, terutama menjelang pemilihan umum mendatang.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Korupsi ASDP yang Rugikan Negara Rp893 Miliar
-
Kejagung Periksa 3 Petinggi Pertamina Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Hotman Paris Sindir Ahok Saat Terima Gaji Besar Sebagai Komut Pertamina: Sibuk Main Golf, Kawin Lagi
-
KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Kredit LPEI Nyaris Rp 1 Triliun
-
KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI, Ini Nama-namanya
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Rekomendasi Saham-saham Hari Ini, Cek Ada yang Lepas Suspend BEI
-
Harga Emas Berbagai Variasi Berat Naik Lagi, di Pegadaian Meroket Hampir 20 Ribu
-
Izin Usaha Pendirian Unit Syariah PT Manulife Indonesia Dicabut, Ini Alasannya
-
Inflasi Tinggi Mengancam di Awal 2026, Apa Dampaknya?
-
Nama-nama di Balik Bursa Kripto ICEX, Benarkah Ada Haji Isam dan Happy Hapsoro?
-
Dilema Pengetatan Defisit APBD 2026: Antara Disiplin Fiskal dan Risiko Penurunan Belanja
-
Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo
-
Tak Terbukti Dumping, RI Bisa Kembali Ekspor Baja Rebar ke Australia
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Aturan Baru Soal Akuntan Dinilai Buka Peluang Kerja untuk Gen Z