Suara.com - Gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI dan Polri semakin kuat. Hal ini ditandai dengan adanya kritik yang datang dari berbagai pihak, termasuk legislator dan NGO. Lantas, apa saja isi RUU TNI-Polri yang kontroversial?
Pada Senin (3/3/2025), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi Komisi I dan III DPR RI guna memberikan surat terbuka yang menyatakan bahwa mereka menolak RUU ini.
KontraS menilai bahwa perubahan yang diusulkan dalam RUU ini tidak menjawab permasalahan mendasar dalam institusi TNI dan Polri, terutama dalam aspek kultural dan kewenangan institusi.
Di sisi lain, revisi UU TNI juga menuai kritik terkait aturan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Banyak pihak menganggap kebijakan ini dapat membuka kembali ruang bagi dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru.
Selain itu, usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi prajurit aktif juga menimbulkan polemik. Berikut adalah ulasan selengkapnya terkait isi RUU TNI-Polri yang kontroversial.
Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Pada Februari 2025, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU TNI. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, revisi UU TNI resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Mengutip dari ANTARA, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa pembahasan revisi UU ini telah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR.
Namun, terkait dengan revisi UU Polri, DPR RI belum menerima Surpres dari pemerintah. Hal ini dikonfirmasi oleh Adies Kadir yang menegaskan bahwa pihaknya baru menerima Surpres revisi UU TNI dan belum ada pembahasan resmi mengenai revisi UU Polri.
Baca Juga: Bahaya di Balik Babinsa Jadi 'Sales' Beras Bulog: Dwifungsi TNI atau Solusi Swasembada?
Isi Pasal Kontroversial dalam Revisi UU TNI-Polri
Dalam revisi UU TNI-Polri, terdapat beberapa pasal yang menjadi sorotan utama, yaitu:
1. Perpanjangan Batas Usia Pensiun
Rancangan revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI, di mana perwira dapat pensiun pada usia 60 tahun, sementara bintara dan tamtama pada usia 58 tahun.
Berdasarkan draf yang diterima, perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 53. Pada Pasal 53 Ayat (1) dalam RUU TNI, usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan 58 tahun bagi perwira serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami peningkatan menjadi masing-masing 60 tahun dan 58 tahun.
Sementara itu, Pasal 53 Ayat (2) mengatur bahwa bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa dinas dapat diperpanjang hingga usia maksimal 65 tahun.
Berita Terkait
-
Babak Baru Polisi Tembak Pelajar di Semarang: Aipda Robig Segera Diadili Kasus Gamma
-
BRI Dukung Kemudahan Hunian untuk Polisi di NTT Melalui Program Rumah Subsidi
-
Langkah Senyap Memasukkan TNI di Jabatan Sipil Hingga Bisnis: Akankah Kembali ke Era Orba?
-
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
-
Bahaya di Balik Babinsa Jadi 'Sales' Beras Bulog: Dwifungsi TNI atau Solusi Swasembada?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Purbaya Tolak Bantuan IMF, Yakin Dana SAL Rp 420 T Milik Pemerintah Masih Cukup
-
Inabuyer B2B2G Bisa Jadi Jembatan UMKM Ikut Serta Program MBG
-
China Mengakui Analisis IMF: Dunia Global Terancam Krisis Lebih Buruk
-
Produksi Listrik EBT Tembus 8.743 GWh, Pertamina Genjot Transisi Energi
-
BTN Cetak Laba Bersih Rp 1,1 Triliun di Kuartal I-2026
-
Kunjungan Kerja ke AS, Purbaya Yakin Dana Asing Bakal Lebih Banyak Masuk Indonesia
-
IFG Life Rampungkan Pembayaran Klaim Nasabah Eks Jiwasraya
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Naik Semua! Kembali Tembus Rp 3 Jutaan
-
Harga Plastik Bikin Pedagang Pusing, Daya Beli Masyarakat Terancam?
-
Negosiasi AS-Iran Berjalan Positif, Donald Trump Malah Tebar Ancaman