Suara.com - Gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI dan Polri semakin kuat. Hal ini ditandai dengan adanya kritik yang datang dari berbagai pihak, termasuk legislator dan NGO. Lantas, apa saja isi RUU TNI-Polri yang kontroversial?
Pada Senin (3/3/2025), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi Komisi I dan III DPR RI guna memberikan surat terbuka yang menyatakan bahwa mereka menolak RUU ini.
KontraS menilai bahwa perubahan yang diusulkan dalam RUU ini tidak menjawab permasalahan mendasar dalam institusi TNI dan Polri, terutama dalam aspek kultural dan kewenangan institusi.
Di sisi lain, revisi UU TNI juga menuai kritik terkait aturan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Banyak pihak menganggap kebijakan ini dapat membuka kembali ruang bagi dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru.
Selain itu, usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi prajurit aktif juga menimbulkan polemik. Berikut adalah ulasan selengkapnya terkait isi RUU TNI-Polri yang kontroversial.
Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Pada Februari 2025, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU TNI. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, revisi UU TNI resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Mengutip dari ANTARA, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa pembahasan revisi UU ini telah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR.
Namun, terkait dengan revisi UU Polri, DPR RI belum menerima Surpres dari pemerintah. Hal ini dikonfirmasi oleh Adies Kadir yang menegaskan bahwa pihaknya baru menerima Surpres revisi UU TNI dan belum ada pembahasan resmi mengenai revisi UU Polri.
Baca Juga: Bahaya di Balik Babinsa Jadi 'Sales' Beras Bulog: Dwifungsi TNI atau Solusi Swasembada?
Isi Pasal Kontroversial dalam Revisi UU TNI-Polri
Dalam revisi UU TNI-Polri, terdapat beberapa pasal yang menjadi sorotan utama, yaitu:
1. Perpanjangan Batas Usia Pensiun
Rancangan revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI, di mana perwira dapat pensiun pada usia 60 tahun, sementara bintara dan tamtama pada usia 58 tahun.
Berdasarkan draf yang diterima, perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 53. Pada Pasal 53 Ayat (1) dalam RUU TNI, usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan 58 tahun bagi perwira serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami peningkatan menjadi masing-masing 60 tahun dan 58 tahun.
Sementara itu, Pasal 53 Ayat (2) mengatur bahwa bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa dinas dapat diperpanjang hingga usia maksimal 65 tahun.
Berita Terkait
-
Babak Baru Polisi Tembak Pelajar di Semarang: Aipda Robig Segera Diadili Kasus Gamma
-
BRI Dukung Kemudahan Hunian untuk Polisi di NTT Melalui Program Rumah Subsidi
-
Langkah Senyap Memasukkan TNI di Jabatan Sipil Hingga Bisnis: Akankah Kembali ke Era Orba?
-
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
-
Bahaya di Balik Babinsa Jadi 'Sales' Beras Bulog: Dwifungsi TNI atau Solusi Swasembada?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Tak Jadi Ditutup, Menhub Dudy Minta KAI Bangun JPO dari Hotel Shangri-La ke Stasiun Karet-BNI City
-
Dukuh Atas Jadi Pusat Transportasi, Patung Jenderal Sudirman Bakal Dipindah
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ancaman Shutdown AS Diabaikan Wall Street
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam Naik Jadi Rp 2.335.000, Emas UBS Lagi Turun!
-
Emas Meroket! Ini 3 Alasan di Balik Kenaikan Harga Mineral Pada September
-
Mengenal Bintang Jasa Utama yang Diberikan Presiden Prabowo ke Ray Dalio
-
Hana Bank Optimistis Laba Tumbuh di atas 15 Persen Tahun Ini
-
BCA Syariah Wujudkan Harmoni Digitalisasi dengan Nilai Luhur Spiritual
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Hana Bank Mulai Serius Garap UMKM