Suara.com - Seiring berjalannya bulan Ramadan, hari raya Idul Fitri semakin dekat. Bagi para pekerja, salah satu momen yang paling dinantikan adalah tunjangan hari raya (THR). Meski THR umumnya diberikan kepada pegawai tetap, bagaimana dengan pegawai kontrak? Apakah mereka juga berhak mendapatkan THR, dan bagaimana cara menghitungnya?
Memahami cara perhitungan THR yang benar menjadi kewajiban bagi pemberi kerja agar hak pegawai diberikan sesuai regulasi. Selain merupakan hak karyawan, kepatuhan terhadap aturan ini juga berperan penting dalam menjaga kredibilitas perusahaan. Memberikan THR sesuai ketentuan menunjukkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta meningkatkan kepercayaan pegawai terhadap perusahaan.
Berikut panduan lengkap cara menghitung THR bagi pegawai kontrak sesuai aturan yang berlaku.
Cara Hitung THR Pegawai Kontrak
Setidaknya terdapat dua dasar hukum yang digunakan dalam perhitungan THR di Indonesia. Pertama dalaah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, dan kedua adalah Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Untuk pegawai kontrak sendiri, perhitungan THR yang diberikan adalah sebagai berikut:
THR = (Masa Kerja / 12) x Gaji Pokok
Gaji pokok yang dimaksud di sini adalah gaji dasar tanpa termasuk tunjangan, sehingga perhitungan yang dilakukan akan jauh lebih sederhana sebab tidak melibatkan terlalu banyak variabel di dalamnya. THR secara maksimal diberikan satu kali gaji pokok, dan minimal adalah 1/12 kali gaji pokok sesuai dengan masa kerja pegawai kontrak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Contoh Menghitung THR Pegawai Kontrak
Baca Juga: Jadwal THR Kaget Shopee Diskon Hingga 100 Persen, Simak Tipsnya!
Sebagai ilustrasi, Anda dapat melihat penjelasan berikut:
Seorang pegawai kontrak bernama Doni bekerja dari tanggal 1 September 2024 hingga 30 Maret 2025 sehingga memiliki masa kerja 7 bulan, dengan gaji pokok Rp3,600,000 per bulan. Maka perhitungan THR yang menjadi hak Doni adalah sebagai berikut:
THR = 7 bulan / 12 bulan x gaji pokok
= 7/12 x 3,600,000
= Rp2,100,000
Maka THR yang menjadi hak Doni setelah bekerja selama 7 bulan adalah Rp2,100,000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat