“Ini ada apa? Kenapa hanya sebatas Pak Tom tempusnya Ini. Harusnya sesuai sprindik, penuntut dengan dakwaan itu harus sejalan karena proses pendakwaan itu berangkat dari proses penyidikan dulu sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zaid menuding jaksa mengabaikan aturan hukum yang seharusnya menguntungkan terdakwa. Menurutnya berdasarkan KUHAP pasal 1 ayat 2 diatur bahwa apabila ada peraturan perubahan setelah terjadinya tindak pidana, maka yang dipakai adalah aturan yang meringankan.
Aturan baru yang meringankan dimaksud Zahid adalah UU BUMN yang telah disahkan pada 24 Februari 2025. Dalam UU BUMN tersebut menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara.
“Ini tidak retroaktif. Lihat saja surat dakwaan itu 25 Februari, UU diundangkan itu 24 Februari, langsung berlaku. Itu yang kita sangat menyayangkan. Untuk itu kami yakin majelis hakim punya hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil bagi Pak Tom Lembong,” tuturnya.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
-
Program MBG Jadi Contoh Reformasi Cepat, Airlangga Pamerkan ke OECD
-
Bantuan Logistik Rp600 Juta Mengalir ke Wilayah Terdampak Banjir di Sumatra
-
Kisah Muhammad Yusuf, AgenBRILink Sebatik yang Permudah Akses Keuangan Masyarakat Perbatasan
-
Meski Ada Israel, Airlangga Ngotot Indonesia Tetap Masuk Keanggotaan OECD
-
Harga Minyak Menguat Lagi: AS Bersiap Tambah Pencegatan Kapal Tanker Venezuela
-
Cara Mendapatkan Promo Shopee 12.12, Trik Jitu Biar Gak Kehabisan Diskon
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?
-
Progres Pemulihan Listrik Pasca-Bencana: Aceh 33 Persen
-
OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?