Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diberikan kepada seluruh karyawan, termasuk karyawan kontrak, sebagai bentuk apresiasi perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Meski demikian, masih banyak pertanyaan seputar besaran THR dan kewajiban perusahaan dalam memenuhinya, terutama bagi karyawan kontrak. Berikut penjelasan lengkap mengenai hak dan ketentuan THR untuk karyawan kontrak berdasarkan peraturan yang berlaku.
THR merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Bagi karyawan kontrak, THR juga menjadi hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Dengan memahami ketentuan ini, karyawan kontrak dapat memastikan hak mereka terpenuhi sesuai aturan.
Ketentuan THR untuk Pegawai Kontrak
1. Hak THR bagi Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak berhak menerima THR setelah bekerja minimal satu bulan secara berturut-turut. Artinya, selama memenuhi syarat ini, perusahaan wajib memberikan THR terlepas dari status kepegawaian karyawan.
2. Besaran THR
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja. Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak atas THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus:
(Masa Kerja / 12) x Gaji Bulanan.
Contoh: Jika seorang karyawan kontrak bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah:
(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
3. Waktu Pembayaran THR
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan ini berlaku untuk semua karyawan, baik tetap maupun kontrak. Tujuannya adalah memastikan karyawan memiliki cukup waktu untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan.
4. Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, perusahaan tetap wajib membayar THR tersebut. Sanksi tambahan juga bisa diberikan jika keterlambatan dianggap melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
5. Mekanisme Pengaduan
Jika THR tidak dibayarkan atau terjadi pelanggaran, karyawan kontrak dapat mengajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Pengaduan ini akan ditindaklanjuti, dan perusahaan bisa dikenai sanksi administratif jika terbukti melanggar.
Baca Juga: SAH! Prabowo Teken PP THR dan Gaji ke-13: 9,4 Juta ASN, TNI/Polri, Pensiunan Siap Terima
Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak
- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
Contoh: Jika gaji bulanan Rp6.000.000, maka THR = Rp6.000.000.
- Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
THR dihitung secara proporsional. Misalnya, jika masa kerja 4 bulan dengan gaji Rp4.000.000, maka:
(4/12) x Rp4.000.000 = Rp1.333.333.
Bagi karyawan kontrak yang menerima gaji harian, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah harian selama tiga bulan terakhir sebelum hari raya.
Pemberian THR tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap dedikasi karyawan. Selain THR, perusahaan dapat memberikan penghargaan tambahan seperti Pluxee Gift, yang bisa digunakan karyawan untuk berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga hiburan. Hal ini dapat meningkatkan kepuasan dan motivasi karyawan.
THR adalah hak yang harus diterima oleh semua karyawan, termasuk karyawan kontrak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami hak dan ketentuan ini, karyawan kontrak dapat memastikan bahwa mereka menerima THR yang sesuai. Bagi perusahaan, memenuhi kewajiban THR tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga kesejahteraan dan loyalitas karyawan.
Berita Terkait
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam
-
THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
-
Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru
-
Kecewa THR Pekerja Ex Sritex Terhutang, Irma Suryani Minta Perusahaan Tanggung Jawab
-
Potret saat Prabowo Tetapkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Cair 17 Maret
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
1 Tahun Danantara Indonesia, Pegadaian Dukung Pemerintah Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Gaji Anggota DPR Dipotong, Menteri dan Stafsus Tak Terima Gaji: Cara Pakistan Atas Krisis Energi
-
Pertamina Sebut Dua Kapalnya Masih Terjebak di Selat Hormuz, Gimana Kondisinya?
-
Pengemudi Ojol Bersyukur Besaran BHR Naik dari Tahun Lalu
-
37 Bandara InJourney Beroperasi 24 Jam Selama Mudik
-
Pemerintah Mulai Bangkitkan Bisnis UMKM Pascabanjir Aceh
-
Gegara Perang, Zulhas Klaim RI Kebanjiran Order Pupuk Urea dari Negara Lain
-
Jelang Mudik, Brantas Abipraya Tuntaskan Proyek JLS Lot 3 Serang-Sumbersih di Blitar
-
Sahur Jadi Waktu Primetime Belanja Online Warga RI
-
Purbaya Curhat Dimaki Warga TikTok Imbas Rupiah Anjlok