Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diberikan kepada seluruh karyawan, termasuk karyawan kontrak, sebagai bentuk apresiasi perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Meski demikian, masih banyak pertanyaan seputar besaran THR dan kewajiban perusahaan dalam memenuhinya, terutama bagi karyawan kontrak. Berikut penjelasan lengkap mengenai hak dan ketentuan THR untuk karyawan kontrak berdasarkan peraturan yang berlaku.
THR merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Bagi karyawan kontrak, THR juga menjadi hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Dengan memahami ketentuan ini, karyawan kontrak dapat memastikan hak mereka terpenuhi sesuai aturan.
Ketentuan THR untuk Pegawai Kontrak
1. Hak THR bagi Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak berhak menerima THR setelah bekerja minimal satu bulan secara berturut-turut. Artinya, selama memenuhi syarat ini, perusahaan wajib memberikan THR terlepas dari status kepegawaian karyawan.
2. Besaran THR
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja. Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak atas THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus:
(Masa Kerja / 12) x Gaji Bulanan.
Contoh: Jika seorang karyawan kontrak bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah:
(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
3. Waktu Pembayaran THR
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan ini berlaku untuk semua karyawan, baik tetap maupun kontrak. Tujuannya adalah memastikan karyawan memiliki cukup waktu untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan.
4. Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, perusahaan tetap wajib membayar THR tersebut. Sanksi tambahan juga bisa diberikan jika keterlambatan dianggap melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
5. Mekanisme Pengaduan
Jika THR tidak dibayarkan atau terjadi pelanggaran, karyawan kontrak dapat mengajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Pengaduan ini akan ditindaklanjuti, dan perusahaan bisa dikenai sanksi administratif jika terbukti melanggar.
Baca Juga: SAH! Prabowo Teken PP THR dan Gaji ke-13: 9,4 Juta ASN, TNI/Polri, Pensiunan Siap Terima
Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak
- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
Contoh: Jika gaji bulanan Rp6.000.000, maka THR = Rp6.000.000.
- Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
THR dihitung secara proporsional. Misalnya, jika masa kerja 4 bulan dengan gaji Rp4.000.000, maka:
(4/12) x Rp4.000.000 = Rp1.333.333.
Bagi karyawan kontrak yang menerima gaji harian, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah harian selama tiga bulan terakhir sebelum hari raya.
Pemberian THR tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap dedikasi karyawan. Selain THR, perusahaan dapat memberikan penghargaan tambahan seperti Pluxee Gift, yang bisa digunakan karyawan untuk berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga hiburan. Hal ini dapat meningkatkan kepuasan dan motivasi karyawan.
THR adalah hak yang harus diterima oleh semua karyawan, termasuk karyawan kontrak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami hak dan ketentuan ini, karyawan kontrak dapat memastikan bahwa mereka menerima THR yang sesuai. Bagi perusahaan, memenuhi kewajiban THR tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga kesejahteraan dan loyalitas karyawan.
Berita Terkait
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam
-
THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
-
Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru
-
Kecewa THR Pekerja Ex Sritex Terhutang, Irma Suryani Minta Perusahaan Tanggung Jawab
-
Potret saat Prabowo Tetapkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Cair 17 Maret
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA
-
Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia
-
Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!
-
Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan
-
Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG
-
Purbaya Dibilang Gila Usai Sebut IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030
-
Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene
-
Industri Budaya dan Kreatif Sumbang 3 Persen PDB Global, Peluang Identitas Lokal RI Mendunia
-
Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas
-
Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana