Suara.com - Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta. THR merupakan hak yang dijamin oleh peraturan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya. Namun, kapan THR akan cair dan berapa besaran yang diterima? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Aturan THR untuk ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan, THR untuk ASN biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR ASN diperkirakan akan dibayarkan pada 20-21 Maret 2025. Namun, tanggal pastinya masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran THR untuk ASN terdiri dari gaji pokok ditambah beberapa komponen tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi pusat atau daerah. Bagi penerima pensiun, THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, ASN yang berhak menerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan.
Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, seperti yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.
THR untuk Pegawai Swasta
Bagi pegawai swasta, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR pegawai swasta harus cair paling lambat 24 Maret 2025. Kriteria penerima THR meliputi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pekerja harian lepas atau freelancer yang telah bekerja minimal satu bulan berturut-turut.
Perhitungan Besaran THR
Baca Juga: ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2025 dan Kebijakan WFA Terbaru
1. Karyawan Tetap
- Bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar satu bulan gaji.
- Bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional:
(Bulan kerja : 12 bulan) x Gaji bulanan.
2. Karyawan Kontrak
- Karyawan kontrak berhak menerima THR sesuai gaji bulanan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya sama dengan karyawan tetap.
3. Pekerja Lepas
- Bagi yang bekerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Setelah menerima THR, disarankan untuk mengalokasikannya dengan bijak. Selain untuk kebutuhan Lebaran seperti zakat fitrah, mudik, atau belanja kebutuhan hari raya, sisihkan sebagian untuk membeli asuransi kesehatan atau memenuhi dana darurat. Dengan begitu, THR tidak hanya menjadi berkah di hari raya, tetapi juga menjadi langkah awal untuk memperkuat pondasi keuangan pribadi.
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan semua pekerja dapat menerima THR tepat waktu dan sesuai haknya, sehingga momen Idulfitri dapat dirayakan dengan penuh kebahagiaan dan kesejahteraan.
Berita Terkait
-
THR Anak Hak Siapa? Orangtua Wajib Tahu Hukumnya Menurut Islam!
-
Hindari Kepadatan Mudik, Menhub ungkap Perpanjangan WFA Bagi ASN
-
THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam
-
ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2025 dan Kebijakan WFA Terbaru
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter