Suara.com - Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta. THR merupakan hak yang dijamin oleh peraturan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya. Namun, kapan THR akan cair dan berapa besaran yang diterima? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Aturan THR untuk ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan, THR untuk ASN biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR ASN diperkirakan akan dibayarkan pada 20-21 Maret 2025. Namun, tanggal pastinya masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran THR untuk ASN terdiri dari gaji pokok ditambah beberapa komponen tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi pusat atau daerah. Bagi penerima pensiun, THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, ASN yang berhak menerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan.
Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, seperti yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.
THR untuk Pegawai Swasta
Bagi pegawai swasta, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR pegawai swasta harus cair paling lambat 24 Maret 2025. Kriteria penerima THR meliputi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pekerja harian lepas atau freelancer yang telah bekerja minimal satu bulan berturut-turut.
Perhitungan Besaran THR
Baca Juga: ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2025 dan Kebijakan WFA Terbaru
1. Karyawan Tetap
- Bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar satu bulan gaji.
- Bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional:
(Bulan kerja : 12 bulan) x Gaji bulanan.
2. Karyawan Kontrak
- Karyawan kontrak berhak menerima THR sesuai gaji bulanan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya sama dengan karyawan tetap.
3. Pekerja Lepas
- Bagi yang bekerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Setelah menerima THR, disarankan untuk mengalokasikannya dengan bijak. Selain untuk kebutuhan Lebaran seperti zakat fitrah, mudik, atau belanja kebutuhan hari raya, sisihkan sebagian untuk membeli asuransi kesehatan atau memenuhi dana darurat. Dengan begitu, THR tidak hanya menjadi berkah di hari raya, tetapi juga menjadi langkah awal untuk memperkuat pondasi keuangan pribadi.
Berita Terkait
-
THR Anak Hak Siapa? Orangtua Wajib Tahu Hukumnya Menurut Islam!
-
Hindari Kepadatan Mudik, Menhub ungkap Perpanjangan WFA Bagi ASN
-
THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam
-
ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2025 dan Kebijakan WFA Terbaru
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang
-
BRI Terus Berkomitmen Majukan UMKM Sebagai Pilar Ekonomi Nasional
-
Adakah Pinjaman Tanpa BI Checking? Jangan Mudah Tergiur, Cek Dulu Hal Penting Ini!
-
Youth Economic Summit 2025 : Indonesia Tangkap Peluang Pekerjaan Baru untuk Kurangi Penganggur
-
Youth Economic Summit 2025 Ungkap Strategi Prabowo Subianto Kurangi Kemiskinan di Indonesia
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal