Suara.com - Setiap perayaan Idul Fitri, anak-anak kerap menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari keluarga atau kerabat.
Bagi anak yang sudah bisa menghitung uang, biasanya mereka akan menyimpan THR sendiri. Namun, untuk anak yang masih balita atau bayi, uang itu umumnya diambil alih oleh orang tuanya.
Terkait hal ini, pengajar Pesantren Raudlatul Qur’an An-Nasimiyyah Semarang, Ustaz Ahmad Munzir (Gus Munzir), menjelaskan bahwa ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah akad dalam pemberian THR.
Beberapa pemberi THR biasanya menyerahkan uang begitu saja tanpa menyebut tujuan spesifik memberikan uang. Ucapan itu lah yang disebutkan dengan akad.
Akad ini menjadi penting dan harus dilaksanakan jika memang apa yang dikatakan sang pemberi THR merupakan pesan yang harus dilakukan. Namun jika pernyataan itu dinilai hanya ‘pemanis’ saja, maka uang THR tersebut digunakan lebih luas lagi untuk kebutuhan yang menerima.
“Kalau diperkirakan pemberinya itu rela, ikhlas (digunakan untuk hal lain) maka tidak ada masalah,” kata Gus Munzir dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/3/2025).
Gus Munzir juga menekankan bahwa niat pemberi harus diperhatikan. Ada yang memberikan THR kepada anak, tetapi pada dasarnya ingin membantu orang tuanya. Jika uang itu memang ditujukan untuk anak, maka secara hukum uang tersebut menjadi hak penuh anak dan orang tua tidak bisa menggunakan atas kehendaknya.
“Harta anak adalah harta anak. Orang tua hanya bertugas menjaga atau menginvestasikan agar tetap berkembang,” jelasnya.
Meski begitu, orangtua tetap diperbolehkan menggunakan uang THR anak selama penggunaannya untuk kepentingan anak.
Namun, jika uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi orang tua, seperti membeli ponsel atau kebutuhan lain yang tidak berkaitan dengan anak, maka hal itu tidak diperbolehkan. Hal ini penting untuk menghindari praktik pemanfaatan harta secara tidak sah.
Berita Terkait
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam
-
Nekat Peras Karyawan Minimarket dan Minta THR, Ini Tampang Pelaku Usai Diringkus Polisi
-
Bocil Sultan, Anak Bungsu Bos MS GLOW Santai Pakai Tas Rp95 Juta saat Setor Uang THR ke Bank
-
Bocil Tajir, Uang THR Anak Bos MS Glow Tembus Dua Digit: Bisa Buat Beli Nmax
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Berkeliaran di Jalan, Heboh Warga di Duren Sawit Jaktim Pamer Punya Banyak Burung Merak, Kok Bisa?
-
Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!
-
Bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, PLN Buka Lowongan Kerja Lewat Rekrutmen Umum
-
Prabowo Sebut Program MBG Ciptakan 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan