Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui memang konsumen bisa mengajukan ganti rugi MinyaKita jika memang isi takaran tidak sesuai dalam informasi di kemasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, aturan konsumen berhak mendapat ganti rugi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Itu kan berdasarkan undang-undang, itu dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, itu disebutkan bila hak konsumen untuk meminta kompensasi atau ganti rugi, apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujarnya saat sidak Pabrik Produsen MinyaKita, di Pergudangan Central Cakung, Jakarta, yang dikutip, Kamis (13/3/2025).
Sayangnya, Moga tak merinci lebih lanjut soal mekanisme ganti rugi pengembalian uang ke konsumen.
Untuk diketahui, dalam Pasal 4 UU 8/1999 berbunyi hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pabrik produsen minyak goreng rakyat MinyaKita. Kali ini, sidak dilaksanakan di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, hari ini, Rabu (12/3).
"Sidak kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan MinyaKita. Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk MinyaKita yang dikemas oleh para pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran," ujar Moga
Dia menyampaikan, seluruh pemangku kepentingan produk MinyaKita diharapkan selalu menaati ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kesesuaian isi kemasan dan harga sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Menurut Moga, indikasi yang ditemukan di sejumlah pelaku usaha adalah mereka menjual MinyaKita menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO), kemudian mereka mengurangi volume isi.
Baca Juga: Mendag Beberkan Kondisi Stok MinyaKita Setelah Peredarannya Banyak Ditarik
"Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim," kata dia.
Moga menambahkan, bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite