Suara.com - Otoritas dan Manajemen Terminal Peti Kemas Pelabuhan (TPK) di Pelabuhan Tanjung Priok perlu mengantisipasi agar terhindar dari kepadatan arus barang atau potensi kongesti. Hal ini menyusul adanya rencana stop operasi angkutan barang dan logistik secara nasional pada 20 Maret 2025.
Dalam SKB tersebut, ditegaskan Pembatasan Angkutan Barang mulai sejak 24 Maret hingga 8 April 2025, atau sekitar 16 hari.
Pasalnya, kegiatan layanan kapal dan bongkar muat barang di pelabuhan tetap berjalan, namun jika truk pengangkut barang melakukan stop operasi, otomatis memengaruhi kegiatan receiving dan delivery kargo/peti kemas dari dan ke pelabuhan. Dampaknya terjadi penumpukan barang maupun peti kemas yang berlebihan di pelabuhan.
"Jadi mesti disiapkan sedini mungkin antisipasinya, dan bagaimana contigensi plan-nya yang tidak menimbulkan high cost logistik jika aksi stop operasi armada truk pengangkut barang itu betul-betul terjadi pada pekan depan," ujar Wawan salah satu pegiat pengurusan barang ekspor impor di pelabuhan Tanjung Priok.
Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan tersibuk di Indonesia mengingat lebih dari 65 oersen aktivitas ekspor impor nasional maupun domestik melalui pelabuhan yang terletak di Jakarta Utara itu.
Saat ini, terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani ekspor impor melalui pelabuhan itu yakni, Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1), Terminal 3-IPC TPK, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL/NPH).
Sementara, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan melakukan stop operasi mulai 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025, sebagai bentuk protes atau penolakan terhadap adanya aturan pelarangan operasional truk pengangkut barang termasuk ekspor impor menjelang dan sesudah Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 H.
"Sesuai dengan hasil rapat kordinasi dengan semua pengurus Aptrindo di daerah-daerah pada hari ini (Senin,10 Maret.2025), kami perusahaan truk yang tergabung dalam Aptrindo memutuskan untuk melakukan stop operasi mulai pekan depan, 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025," kata Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan.
Aptrindo menilai aturan pembatasan operasional angkutan barang cukup dilalukan maksimal 6 hari saja yakni 3 hari sebelum hari H (Lebaran) dan 3 hari setelah Lebaran.
Baca Juga: Tanda Tangan Digital Bisa jadi Pilihan Pegawai ASN dan BUMN saat WFA
"Kalau sesuai SKB itu pelarangan angkutan barang dilakukan selama dua minggu. Makanya, kalau Pemerintah tidak mau mendengarkan masukan dan keluhan pelaku usaha logistik, maka sekalian saja kita putuskan untuk Stop Operasi pada 20 Maret 2025," tegas Gemilang.
Pada kesempatan terpisah, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, mengusulkan agar Pemerintah bisa meninjau ulang atau ada diskresi terhadap aturan pembatasan angkutan barang pada musim Lebaran/Idul Fitri tahun ini.
Pasalnya aturan itu dinilai berpotensi merugikan bisnis logistik dan melemahkan pertumbuhan perekonomian nasional yang telah ditargetkan 7-8% oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Menurut hemat kami, waktu pembatasan angkutan barang selama 2 minggu itu terlalu lama. Idealnya cukup selama H-4 hingga H+4 saja supaya kegiatan logistik dan perekonomian bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya dan diharmonisasikan dengan arus mudik maupun arus balik (angkutan penumpang) Lebaran," jelas
Ketua ALFI Jakarta, Adil Karim.
Dia menegaskan, kebijakan yang telah disampaikan Pemerintah agar menjalankan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan dan sesudah Lebaran adalah kebijakan kerja yang memungkinkan pekerja untuk bekerja dari mana saja. WFA merupakan pengaturan kerja fleksibel yang memberikan kebebasan kepada pekerja untuk memilih tempat bekerja.
"Idealnnya WFA bisa dimanfaatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun pegawai BUMN untuk melakukan mudik Lebaran lebih awal. Sehingga mobilisasi penumpang arus mudik bisa lebih terkondisikan," ucap Adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!
-
Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!
-
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026
-
Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal