Suara.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah dan bangunan.
PBB harus disetorkan kepada negara atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Besaran tarif PBB ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Objek PBB
Berikut ini adalah objek dalam PBB:
- Sawah
- Ladang
- Kebun
- Tanah
- Pekarangan
- Tambang
- Rumah tinggal
- Bangunan usaha
- Gedung bertingkat
- Pusat perbelanjaan
- Pagar mewah
- Kolam renang
- Jalan tol
Subjek PBB
Yang termasuk sebagai subjek PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada dasarnya diatur dalam beberapa Undang-Undang di Indonesia, yaitu:
- Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menjelaskan:
Bahwa pemerintah kabupaten atau pemerintah kota memiliki wewenang dalam melakukan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
Bahwa pemerintah atau pusat memiliki wewenang terhadap sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3)
Cara Bayar PBB
Baca Juga: Syarat Top Up OVO Rp 2 Juta via Bank Mandiri, Ini Cara dan Biayanya
Di era digital seperti sekarang, wajib pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor pemerintah untuk membayar PBB.
Kini sudah tersedia berbagai macam platform digital untuk membayar PBB. Salah satunya adalah melalui dompet digital seperti DANA.
DANA merupakan dompet digital terkemuka di Indonesia yang mendukung transaksi non-tunai dan non-kartu secara digital, baik untuk penggunaan online maupun offline.
Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan seperti uang elektronik, transfer dana, dan fitur tambahan lainnya.
DANA memungkinkan pembayaran berbagai tagihan bulanan seperti air, listrik, asuransi, BPJS kesehatan, PBB dan internet secara online.
Berikut cara bayar PBB online menggunakan aplikasi DANA:
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
Terkini
-
IPO Merdeka Gold Resources Cetak Rekor di BEI
-
MA Lantik Juda Agung Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK
-
Menkeu Purbaya Bongkar 200 Pengemplang Pajak, Ada Nama-nama Besar?
-
Keuangan Memburuk, 1.800 Pramugari Maskapai Ini Bakal Menganggur
-
Momen Menkeu Tantang Banggar DPR Tambah Jatah Bansos: Gak Berani Rupanya
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Saldo Pencairan PIP September 2025 Belum Masuk? Begini Solusinya
-
Anggito Abimanyu Mundur dari Jabatan Wamenkeu
-
Tarif Listrik PLN Periode September-Oktober 2025, Ada Kenaikan Harga?
-
Lowongan Kerja BP Tapera 2025: Jadwal, Syarat, Kualifikasi dan Link Resmi