Suara.com - Harapan baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk merambah sektor pertambangan semakin nyata. Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah membuka pintu lebar bagi UMKM untuk mengelola bisnis pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, mimpi ini masih terganjal oleh satu hal krusial: Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum dan regulasi bagi keterlibatan UMKM di sektor ini.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum dan regulasi terkait kriteria hingga skema usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola bisnis pertambangan.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tanpa adanya PP, UMKM belum dapat mengajukan permohonan IUP. PP ini nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari kriteria UMKM yang berhak terlibat, skema pengelolaan bisnis pertambangan, hingga mekanisme pengawasan dan pembinaan.
Proses penyusunan PP ini sendiri melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Maman menjelaskan bahwa pembahasan antar kementerian ini masih terus berlangsung.
"Ini lagi dibahas di kementerian. Sabar, tidak boleh buru-buru," ujar Maman di Jakarta, Kamis (20/3/2025). "Secepatnya, ini sedang digarap, doakan saja," imbuhnya, menunjukkan optimisme bahwa PP ini akan segera rampung.
Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa hanya usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat untuk terlibat dalam bisnis tambang dan memiliki IUP. "Tidak (usaha mikro), tidak bisa (terlibat). Itu (yang bisa hanya) kecil dan menengah," tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang terlibat memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai untuk mengelola bisnis pertambangan.
Sebelumnya, Maman telah menyampaikan bahwa UU Minerba merupakan momentum penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan level usaha mereka. "Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya," kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Keterlibatan UMKM dalam sektor pertambangan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional. Selain menciptakan lapangan kerja baru, hal ini juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi ketergantungan pada investasi asing.
Baca Juga: Kolaborasi Jadi Kunci Optimalkan UMKM agar Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi
Namun, keterlibatan UMKM dalam sektor pertambangan juga memiliki tantangan tersendiri. Diperlukan adanya pendampingan dan pembinaan yang intensif agar UMKM dapat mengelola bisnis pertambangan secara profesional dan bertanggung jawab. Selain itu, perlu juga adanya pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal dan kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, PP yang akan diterbitkan nantinya diharapkan dapat mengatur secara komprehensif berbagai aspek terkait keterlibatan UMKM di sektor pertambangan. Dengan demikian, UMKM dapat memanfaatkan peluang ini secara optimal dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian nasional.
Masyarakat pun menantikan dengan penuh harap kehadiran PP ini. Para pelaku UMKM, khususnya, berharap agar PP ini dapat segera diterbitkan sehingga mereka dapat segera merealisasikan impian untuk terjun ke bisnis pertambangan.
Pemerintah sendiri menargetkan sektor UMKM dapat menjadi salah satu pilar utama dalam perekonomian nasional. Dengan adanya UU Minerba dan PP yang akan diterbitkan, diharapkan sektor UMKM dapat semakin berkembang dan berdaya saing.
Sebelumnya, Maman mengatakan UU Minerba merupakan sebuah momentum bagi pelaku UKM untuk ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia.
“Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya,” kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali