Suara.com - Harapan baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk merambah sektor pertambangan semakin nyata. Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah membuka pintu lebar bagi UMKM untuk mengelola bisnis pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, mimpi ini masih terganjal oleh satu hal krusial: Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum dan regulasi bagi keterlibatan UMKM di sektor ini.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum dan regulasi terkait kriteria hingga skema usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola bisnis pertambangan.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tanpa adanya PP, UMKM belum dapat mengajukan permohonan IUP. PP ini nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari kriteria UMKM yang berhak terlibat, skema pengelolaan bisnis pertambangan, hingga mekanisme pengawasan dan pembinaan.
Proses penyusunan PP ini sendiri melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Maman menjelaskan bahwa pembahasan antar kementerian ini masih terus berlangsung.
"Ini lagi dibahas di kementerian. Sabar, tidak boleh buru-buru," ujar Maman di Jakarta, Kamis (20/3/2025). "Secepatnya, ini sedang digarap, doakan saja," imbuhnya, menunjukkan optimisme bahwa PP ini akan segera rampung.
Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa hanya usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat untuk terlibat dalam bisnis tambang dan memiliki IUP. "Tidak (usaha mikro), tidak bisa (terlibat). Itu (yang bisa hanya) kecil dan menengah," tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang terlibat memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai untuk mengelola bisnis pertambangan.
Sebelumnya, Maman telah menyampaikan bahwa UU Minerba merupakan momentum penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan level usaha mereka. "Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya," kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Keterlibatan UMKM dalam sektor pertambangan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional. Selain menciptakan lapangan kerja baru, hal ini juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi ketergantungan pada investasi asing.
Baca Juga: Kolaborasi Jadi Kunci Optimalkan UMKM agar Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi
Namun, keterlibatan UMKM dalam sektor pertambangan juga memiliki tantangan tersendiri. Diperlukan adanya pendampingan dan pembinaan yang intensif agar UMKM dapat mengelola bisnis pertambangan secara profesional dan bertanggung jawab. Selain itu, perlu juga adanya pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal dan kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, PP yang akan diterbitkan nantinya diharapkan dapat mengatur secara komprehensif berbagai aspek terkait keterlibatan UMKM di sektor pertambangan. Dengan demikian, UMKM dapat memanfaatkan peluang ini secara optimal dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian nasional.
Masyarakat pun menantikan dengan penuh harap kehadiran PP ini. Para pelaku UMKM, khususnya, berharap agar PP ini dapat segera diterbitkan sehingga mereka dapat segera merealisasikan impian untuk terjun ke bisnis pertambangan.
Pemerintah sendiri menargetkan sektor UMKM dapat menjadi salah satu pilar utama dalam perekonomian nasional. Dengan adanya UU Minerba dan PP yang akan diterbitkan, diharapkan sektor UMKM dapat semakin berkembang dan berdaya saing.
Sebelumnya, Maman mengatakan UU Minerba merupakan sebuah momentum bagi pelaku UKM untuk ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia.
“Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya,” kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Harga Perak Mulai 'Dingin' Setelah Penguatan Berturut-turut
-
Perbaikan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi Diperpanjang Sepekan, Cek Rutenya
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Suara Penumpang Menentukan: Ajang Perdana Penghargaan untuk Operator Bus Tanah Air
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia