Suara.com - Harapan baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk merambah sektor pertambangan semakin nyata. Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah membuka pintu lebar bagi UMKM untuk mengelola bisnis pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, mimpi ini masih terganjal oleh satu hal krusial: Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum dan regulasi bagi keterlibatan UMKM di sektor ini.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum dan regulasi terkait kriteria hingga skema usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola bisnis pertambangan.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tanpa adanya PP, UMKM belum dapat mengajukan permohonan IUP. PP ini nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari kriteria UMKM yang berhak terlibat, skema pengelolaan bisnis pertambangan, hingga mekanisme pengawasan dan pembinaan.
Proses penyusunan PP ini sendiri melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Maman menjelaskan bahwa pembahasan antar kementerian ini masih terus berlangsung.
"Ini lagi dibahas di kementerian. Sabar, tidak boleh buru-buru," ujar Maman di Jakarta, Kamis (20/3/2025). "Secepatnya, ini sedang digarap, doakan saja," imbuhnya, menunjukkan optimisme bahwa PP ini akan segera rampung.
Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa hanya usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat untuk terlibat dalam bisnis tambang dan memiliki IUP. "Tidak (usaha mikro), tidak bisa (terlibat). Itu (yang bisa hanya) kecil dan menengah," tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang terlibat memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai untuk mengelola bisnis pertambangan.
Sebelumnya, Maman telah menyampaikan bahwa UU Minerba merupakan momentum penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan level usaha mereka. "Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya," kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Keterlibatan UMKM dalam sektor pertambangan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional. Selain menciptakan lapangan kerja baru, hal ini juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi ketergantungan pada investasi asing.
Baca Juga: Kolaborasi Jadi Kunci Optimalkan UMKM agar Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi
Namun, keterlibatan UMKM dalam sektor pertambangan juga memiliki tantangan tersendiri. Diperlukan adanya pendampingan dan pembinaan yang intensif agar UMKM dapat mengelola bisnis pertambangan secara profesional dan bertanggung jawab. Selain itu, perlu juga adanya pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal dan kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, PP yang akan diterbitkan nantinya diharapkan dapat mengatur secara komprehensif berbagai aspek terkait keterlibatan UMKM di sektor pertambangan. Dengan demikian, UMKM dapat memanfaatkan peluang ini secara optimal dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian nasional.
Masyarakat pun menantikan dengan penuh harap kehadiran PP ini. Para pelaku UMKM, khususnya, berharap agar PP ini dapat segera diterbitkan sehingga mereka dapat segera merealisasikan impian untuk terjun ke bisnis pertambangan.
Pemerintah sendiri menargetkan sektor UMKM dapat menjadi salah satu pilar utama dalam perekonomian nasional. Dengan adanya UU Minerba dan PP yang akan diterbitkan, diharapkan sektor UMKM dapat semakin berkembang dan berdaya saing.
Sebelumnya, Maman mengatakan UU Minerba merupakan sebuah momentum bagi pelaku UKM untuk ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia.
“Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya,” kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Dari Meja Makan ke Aksi Nyata: Wujudkan Indonesia Bebas Boros Pangan
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok