Suara.com - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan bonus atau tunjangan yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya besar, seperti Lebaran (Idul Fitri) atau Natal, tergantung agama dan kebijakan tempat kerja.
Di Indonesia, THR ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah, tepatnya Permenaker No. 6 Tahun 2016. Di mana perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR minimal sebesar satu bulan gaji untuk karyawan yang sudah bekerja setahun penuh. Kalau kurang dari setahun, dihitung proporsional.
Tujuan tunjangan hari raya adalah agar karyawan bisa merayakan hari raya dengan lebih nyaman, membeli kebutuhan, atau bagi-bagi ke keluarga.
Manfaat THR itu cukup banyak baik buat karyawan, keluarga, maupun perekonomian secara keseluruhan.
THR membantu karyawan untuk membeli keperluan Lebaran, seperti baju baru, makanan khas (ketupat, opor, kue kering), atau biaya mudik. Jadi, perayaan bisa lebih meriah tanpa pusing keuangan.
Buat yang jago atur uang, THR bisa jadi cadangan buat kebutuhan mendadak atau tabungan, apalagi kalau gaji bulanan biasanya pas-pasan.
Uang THR yang dibelanjakan masuk ke pasar, dari pedagang kue sampai penjual tiket mudik. Efeknya, roda ekonomi ikut berputar lebih kencang saat musim hari raya.
THR sering habis sebelum Lebaran akibat kesalahan pengelolaan yang umum dilakukan. Berikut kesalahan-kesalahan utama yang perlu dihindari:
1. Tidak membuat perencanaan anggaran
Banyak orang langsung menghabiskan THR tanpa membuat daftar prioritas atau alokasi dana yang jelas.
Padahal, pembagian ke dalam kategori kebutuhan pokok 50 persen, keinginan 30 persen, dan tabungan 20 persen bisa mencegah pemborosan. Tanpa anggaran terperinci, uang mudah teralokasi untuk hal tidak penting.
2. Belanja impulsif karena diskon
Godaan promo dan tawaran menarik sering membuat banyak orang membeli barang-barang tidak diperlukan.
Misalnya, membeli pakaian trendi atau gadget baru hanya karena ada diskon besar. Padahal, sebaiknya fokus pada kebutuhan pokok Lebaran, seperti bahan makanan dan transportasi mudik.
3. Menggabungkan THR dengan gaji bulanan
Berita Terkait
-
UMR Jakarta Gede di Atas Kertas, Realitanya Cukup Gak Sih Buat Biaya Hidup?
-
Dompet Anak Kos Aman Sampai Akhir Bulan: 10 Jurus Hemat Anti Sengsara
-
Bukan Cuma Biar Kurus: Ini 6 Aturan Main Diet Sehat yang Gampang Diterapin
-
Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2026, Lengkap dengan Daftar Libur Nasional
-
Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Permata Bank Rombak Jajaran Direksi: Eks CIO HSBC India Jadi Amunisi Baru!
-
Harga BBM Vivo, Shell, dan BP Naik: Update Harga BBM Semua SPBU Hari Ini
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Momen Menkeu Sindir Subsidi BBM Tidak Tepat: Sudah Ada DTSEN, Kenapa Tidak Dipakai?
-
Rupiah Anjlok Rp 16.800, Menko Airlangga Akui Belum Bertemu Gubernur BI! Ada Apa?
-
Aduh, Rupiah Sakit Lagi Lawan Dolar Amerika di Awal Bulan Oktober
-
IHSG Bangkit di Rabu Pagi, Tapi Diproyeksi Melemah
-
Emas Antam Terus Melonjak, Hari Ini Seharga Rp 2.237.000 per Gram
-
Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia
-
Tak Jadi Ditutup, Menhub Dudy Minta KAI Bangun JPO dari Hotel Shangri-La ke Stasiun Karet-BNI City