Suara.com - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan regulasi khusus untuk mengatur operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi pemerintah yang terdiri dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Kriteria angkutan barang dan aturan terkait diatur melalui dasar hukum yang disampaikan dalam 4 SKB, diantaranya:
1. SKB Ditjen Hubdat No. KP-DRJD 1099 Tahun 2025
2. SKB Ditjen Hubla No. HK.201/4/4/DJPL/2025
3. SKB Korlantas Polri No. Kep/50/III/2025
4. SKB Ditjen Bina Marga No. 05/PKS/Db/2025
Budi Rahardjo, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (25/3/2025) menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk:
- Menjamin keselamatan dan keamanan lalu lintas
- Memelihara ketertiban arus mudik
- Mengoptimalkan kelancaran distribusi barang
- Mencegah kemacetan di jalur-jalur utama
"Kebijakan ini merupakan bentuk antisipasi kami untuk menciptakan perjalanan mudik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," ujar Budi dalam rilis resmi Kemenhub.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi Operasionalnya
Aturan ini secara ketat membatasi operasional beberapa jenis kendaraan angkutan barang, meliputi:
1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
2. Mobil barang dengan kereta tempelan
3. Mobil barang dengan kereta gandengan
4. Angkutan hasil galian (tanah, pasir, batu)
5. Angkutan hasil tambang
6. Angkutan bahan bangunan
Pengecualian untuk Angkutan Barang Strategis
Baca Juga: Pemudik Mulai Penuhi Jalan Tol, Lebih Dari 603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Meski demikian, beberapa jenis angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi dengan persyaratan khusus, yaitu yang mengangkut:
1. Bahan bakar minyak/gas (BBM/BBG)
2. Pengiriman uang tunai bank/lembaga keuangan
3. Hewan ternak
4. Pupuk dan pakan ternak
5. Logistik penanganan bencana
6. Sepeda motor program mudik gratis
7. Bahan pokok:
- Beras dan tepung-tepungan
- Gula, sayur, dan buah-buahan
- Daging (sapi, kambing, unggas)
- Ikan dan hasil laut
- Minyak goreng dan mentega
- Susu dan telur
- Bahan pangan lainnya
Persyaratan Administratif
Untuk dapat beroperasi selama masa pembatasan, angkutan barang yang masuk kategori pengecualian wajib memenuhi:
1. Surat Muatan resmi dari pemilik barang
2. Dokumen harus mencantumkan:
- Jenis dan jumlah barang
- Tujuan pengiriman
- Identitas pemilik barang
3. Surat Muatan harus ditempel di kaca depan kiri
4. Memenuhi semua ketentuan perundang-undangan
Lokasi Pembatasan
Pembatasan berlaku di dua jenis jalan:
A. Jalan Tol:
1. Sumatera:
- Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
2. Jabodetabek:
- Jakarta-Tangerang-Merak
- Tol Dalam Kota
- JORR
- Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
3. Jawa Barat:
- Jakarta-Bogor-Ciawi
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang
4. Jawa Tengah:
- Kanci-Pejagan
- Semarang-Solo
5. Jawa Timur:
- Surabaya-Mojokerto
- Gempol-Pandaan
Berita Terkait
-
Doa Mudik: Naik Pesawat, Kapal Laut, Mobil atau Motor
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Jogja Jelang Mudik Lebaran 2025, Buruan sebelum Kehabisan!
-
Tips Kelola THR Biar Nggak Boncos Waktu Lebaran
-
Libur Lebaran Tak Mudik, Ini 5 Ide Destinasi agar Liburan Tetap Seru
-
Pemudik Mulai Penuhi Jalan Tol, Lebih Dari 603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Kemenkop Bantah Isu Kopdes Merah Putih Picu Konflik di Adonara, Ini Faktanya
-
OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya
-
Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD
-
Purbaya Pastikan Ada Efisiensi MBG, Negara Hemat Rp 40 Triliun per Tahun
-
Siap-siap! Harga BBM di RI Bakal Melakukan Penyesuaian 1 April 2026
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Selat Hormuz Membara, Emiten BABY Buka-bukaan Nasib Bisnis Pakaian Anak
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong