Suara.com - Pelaporan SPT 2025 mengalami penyesuaian karena satu dan lain hal. Ditjen Pajak RI secara resmi menyampaikan pengumuman ini untuk mengingatkan wajib pajak guna melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan SPT. Lalu terbaru, lapor SPT 2025 sampai tanggal berapa?
Periode lapor SPT 2025 sendiri mengalami penyesuain kemungkinan karena sistem terbaru yang digunakan belum dapat berfungsi dengan baik. Alih-alih memudahkan proses lapor SPT, sistem baru justru menimbulkan banyak masalah terkait proses dan sinkronisasi data wajib pajak.
Pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk kembali menggunakan sistem lama yang telah dimanfaatkan selama beberapa tahun belakangan, untuk mengakomodir kewajiban lapor SPT yang dimiliki oleh wajib pajak di Indonesia.
Lapor SPT 2025 Sampai Tanggal Berapa?
Mengacu pada rilisan resmi yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah, jenis SPT Tahunan Pribadi memiliki batas waktu lapor pada tanggal 31 Maret 2025 mendatang, bertepatan dengan libur Idul Fitri. Maka dari itu pelaporan dihimbau untuk dilakukan secepatnya, sebab biasanya pada hari-hari terakhir sistem mengalami kepadatan sehingga bisa saja terjadi masalah.
Pelaporan ini dapat dilakukan secara online pada situs resmi djponline.pajak.go.id. Untuk SPT dengan masa pajak Februari seperti misalnya SPT Masa PPH Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25, serta SPT Masa Bea Materai, paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2025 mendatang lewat coretaxdjp.pajak.go.id.
Pelaporan secara online ini direkomendasikan sebab Kantor Pelayanan Pajak akan tutup selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari raya Nyepi dan hari raya Idul Fitri, mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 mendatang.
Penyesuaian kemudian dilakukan pada batas waktu pelaporan SPT bagi orang pribadi. Batas yang awalnya ditetapkan pada 31 Maret 2025, diundur hingga tanggal 11 April 2025, yang disertai dengan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 ini.
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Baca Juga: Libur Lebaran 2025: Ini Jadwal Samsat & Tips Bayar Pajak Anti Ribet
Nah untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi, terdapat dua jenis SPT yang harus dipahami:
- Jenis 1770S, yakni untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kotor setahun lebih dari Rp60,000,000, berlaku dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPH final selain dari usaha.
- Jenis 1779SS untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60,000,000, berlaku bagi pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Cara pelaporan SPT Pribadi 1770S adalah sebagai berikut:
- Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan
- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Isikan data-data yang diperlukan seperti NIK atau NPWP pada kolom
- Klik tombol Selanjutnya
- Pilih salah satu jenis verifikasi
- Masukkan kode verifikasi dan klik Verifikasi
- Pilih menu Lapor
- Klik ikon e-Filling untuk memasukkan menu pengisian SPT Tahunan lewat e-Filling
- Klik Buat SPT
- Jawab pertanyaan yang ada dan diarahkan ke formulir SPT sesuai jawaban
- Di menu SPT 1770S akan dibahas detailnya
- Tahun pajak adalah tahun diperolehnya penghasilan yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT Normal jika SPT Tahun Pajak tersebut baru tahun pertama dilaporkan
- Cermati setiap bagian yang diberikan (A, B, C, dan D, serta semua Lampiran) isikan dengan data yang benar
- Klik Simpan jika telah selesai
- Isi status perkawinan
- Isi penghasilan neto yang didapat
- Isi dengan benar semua kolom dan formulir yang disajikan
- Checklist pernyataan
- Klik tombol Ambil Kode Verifikasi
- Pilih media pengiriman kode verifikasi
- Masukkan kode verifikasi
- Klik Kirim SPT
- Selesai, SPT Tahunan 1770S berhasil dikirimkan.
Itu tadi informasi SPT 2025 sampai tanggal berapa dan ilustrasi cara pelaporan SPT Tahunan 1770S yang bisa diberikan, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!