Suara.com - Maraknya organisasi masyarakat (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha dan masyarakat kembali menjadi sorotan. Aksi ini kerap menimbulkan keresahan karena tak jarang diiringi dengan intimidasi hingga kekerasan. Lantas, apa fungsi ormas yang sebenarnya?
Setiap tahunnya, berita mengenai ormas yang meminta THR ini selalu mencuat ke permukaan, terutama menjelang Idul Fitri. Munculnya ormas yang meminta THR sering dikaitkan dengan meningkatnya angka pengangguran dan kurangnya kesempatan kerja.
Namun, ormas sebenarnya memiliki fungsi yang luas bagi masyarakat. Keberadaan ormas diatur dalam perundang-undangan dengan tujuan-tujuan yang positif.
Sayangnya, penyalahgunaan peran ormas oleh pihak-pihak tertentu membuat citra organisasi ini sering kali tercoreng. Berikut ulasan selengkapnya.
Viral Fenomena Ormas Minta THR
Setiap menjelang Idul Fitri, muncul laporan mengenai sejumlah ormas yang mengajukan permohonan dana THR kepada perusahaan, institusi, hingga toko-toko di sekitar mereka.
Beberapa di antaranya bahkan melakukan pemalakan dengan modus yang berkedok sebagai permohonan dana. Dalam beberapa kasus, permintaan tersebut tidak hanya berupa surat resmi, tetapi juga disertai dengan ancaman bagi mereka yang menolak memberikan dana.
Salah satu contoh yang ramai dibicarakan di media sosial adalah surat permohonan THR yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dalam surat itu, ormas tersebut tidak mencantumkan nominal dana yang diminta, tetapi menyatakan bahwa mereka akan menerima berapa pun jumlah uang yang diberikan oleh perusahaan.
Baca Juga: Waka Komisi IX DPR Geram THR Nakes RSUP Sardjito Cuma Cair 30 Persen, Desak Kemenkes Turun Tangan
Kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain, bahkan ada yang sampai berujung pada tindakan hukum, seperti di Bantar Gebang, Kota Bekasi, di mana beberapa pelaku pemalakan ditangkap polisi setelah aksinya viral di media sosial.
Wakil Menteri Agama Raden Muhammad Syafi'i memberikan tanggapan yang cukup santai terkait fenomena ini. Menurutnya, kebiasaan ormas meminta THR sudah menjadi bagian dari budaya Lebaran di Indonesia dan tidak perlu dipermasalahkan.
Namun, banyak pihak berpendapat bahwa fenomena ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah agar tidak berkelanjutan karena sangat meresahkan masyarakat.
Apa Sebenarnya Fungsi Ormas?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, ormas adalah organisasi yang didirikan oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kepentingan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Tujuan utama pembentukan ormas mencakup berbagai aspek, seperti meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan sosial, menjaga nilai agama dan budaya, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Berita Terkait
-
TPG Lebaran Tertunda? Ini Langkah Cepat Agar Tunjangan Cair April 2025!
-
Ormas FBR Vs BANTARA Tawuran saat Bulan Puasa, Begini Kronologi dan Pemicu Bentrokan!
-
Bentrok Ormas FBR Vs BANTARA Pecah di Jakut, Belasan Orang Ditangkap Polisi
-
Selamat Anda Dapat Link DANA Kaget, Cek Peluang Bonus THR Lebaran 2025 Hari Ini!
-
Waka Komisi IX DPR Geram THR Nakes RSUP Sardjito Cuma Cair 30 Persen, Desak Kemenkes Turun Tangan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM
-
Potensi EBT Melimpah, Pemerintah Sinkronisasi Aturan Soal Transisi Energi
-
Mau Lepas Ketagihan Impor LPG, Bahlil Mulai Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME pada 2026
-
Rupiah Dibuka Stagnan Pada Awal Pekan Ini
-
Ancaman Tarif AS Kian Nyata! BI Waspada, Aliran Modal Asing dari Emerging Market Terus Berfluktuasi
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
SPBU Pertamina Diminta Perbanyak Improvisasi Layanan, dari Toilet hingga Fasilitas Instagramable