Suara.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif timbal balik (reciprocal tariff) pada barang-barang dari berbagai negara yang ke AS.
Tarif Trump ini meliputi peralatan elektronik, makanan, kopi, minuman keras, pakaian, sepatu, kendaraan, hingga suku cadang, tetapi dikecualikan bagi farmasi, mineral penting, semikonduktor, dan lain-lain.
Tarif timbal balik atau tarif Trump merupakan kebijakan AS berupa pengenaan bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang (berbagai negara), kecuali yang ditentukan lain.
Bea ad valorem sendiri adalah bea masuk atau pajak yang dikenakan pada impor, ditetapkan dalam bentuk persentase tetap dari nilainya, sebagaimana dikutip dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Glossary of Statistical Terms.
Pada tarif Trump, bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang adalah sebesar 10 persen. Besarannya bisa bertambah dan berbeda-beda per negara mitra pengekspor sesuai ketentuan AS. Indonesia sendiri dikenakan tarif Trump sebesar 32 persen.
Menanggapi hal tersebut, Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menyatakan kebijakan Amerika Serikat tersebut akan memberikan dampak terhadap keberlangsungan industri maritim Indonesia, khususnya industri galangan kapal.
"Sebab, industri galangan kapal Indonesia masih membutuhkan dukungan kebijakan impor yang friendly terhadap bahan baku komponen maupun material kapal," kata Ketua Umum Iperindo Anita Puji Utami ditulis Minggu (6/4/2025).
Dia menjelaskan sebagai asosiasi tempat tempat berkumpulnya pelaku industri kapal di Indonesia, pihaknya meminta perlindungan pasar terhadap kemungkinan gempuran barang- barang impor pasca diumumkannya kebijakan tarif bea masuk impor ke Amerika Serikat yang tinggi tersebut.
Menurut dia, setelah adanya kebijakan tersebut, banyak negara di dunia yang akan mencari pasar baru selain Amerika Serikat.
Baca Juga: Said Iqbal Imbau DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Antisipasi Badai PHK Buruh Imbas Tarif Trump
"Indonesia diyakini akan menjadi negara yang menarik karena populasi yang besar dan daya beli yang cukup kuat," katanya.
Iperindo juga meminta Pemerintah agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan, karena ekspor ke Amerika Serikat tidak ada kaitannya dengan aturan impor dan TKDN yang saat ini berlaku.
Pemerintah juga perlu merespon kebijakan tarif bea masuk tinggi Amerika Serikat tersebut dengan kebijakan sejenis. "Jangan terpancing pada isu Non-Tariff Barrier (NTB) atau Non-Tariff Measure (NTM)," tegasnya.
Iperindo juga mengusulkan kepada Pemerintah untuk menaikkan tarif bea masuk barang impor dari Amerika Serikat sebagai balasan sehingga produk dari negeri Paman Sam yang masuk ke Indonesia menjadi tidak kompetitif karena harganya akan jauh lebih mahal.
Perang dagang adalah konflik ekonomi antara dua negara atau lebih yang terjadi ketika satu negara memberlakukan tarif atau hambatan perdagangan lainnya terhadap impor dari negara lain, yang kemudian dibalas dengan tindakan serupa. Perang dagang dapat memicu eskalasi ketegangan dan merugikan ekonomi global.
Salah satu contoh perang dagang yang paling menonjol adalah antara Amerika Serikat dan Tiongkok. Dimulai pada tahun 2018, kedua negara saling mengenakan tarif impor pada berbagai produk, mulai dari baja hingga teknologi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas