Suara.com - Blending bahan bakar minyak (BBM) adalah bagian dari kegiatan pengolahan yang diperbolehkan, selama mengikuti izin dan standar mutu yang ditetapkan.
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menegaskan bahwa blending merupakan kegiatan legal dan teknis yang bertujuan meningkatkan mutu bahan bakar.
Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur, pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Intinya, blending BBM itu legal sepanjang memenuhi spesifikasi mutu produk sesuai aturan perundang-undangan, dan kegiatan pengolahan itu dilaporkan serta dilakukan sesuai aturan teknis yang berlaku, seperti Peraturan Menteri ESDM.
Dia menjelaskan, blending BBM adalah proses pencampuran dua atau lebih jenis bahan bakar minyak dengan karakteristik berbeda untuk menghasilkan BBM dengan spesifikasi tertentu.
Perusahaan minyak besar, kilang, dan distributor bahan bakar yang disetujui pemerintah biasanya diperbolehkan mencampur bensin dengan pengawasan ketat, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas dan pajak.
“Blending itu mencampur dengan unsur tertentu. Pertamina memang mencampur beberapa unsur, ada aditif untuk menghasilkan jenis BBM tertentu dan sesuai SNI,” ujarnya, Sabtu (12/4/2025).
Marwan menjelaskan, blending berbeda dengan oplos. Blending dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan spesifikasi, serta sesuai dengan aturan. Sedangkan oplos adalah tindakan ilegal dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu.
"Kalau perusahaan sekelas Pertamina dipersepsikan sebagai pelaku pencampuran yang negatif, saya kira itu tidak benar, dan itu merugikan bukan cuma perusahaan, tapi juga nama baik BUMN," jelasnya.
Baca Juga: Sepi Pemudik, Konsumsi BBM Alami Penurunan Selama Mudik Lebaran
Blending dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), anak usaha Pertamina yang memiliki otoritas resmi dalam pengolahan BBM. Vendor seperti PT Orbit disebut hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, sesuai kontrak kerja.
Dia menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas dalam penyidikan, agar tidak menyasar pihak yang tidak mengambil keputusan strategis, serta tidak menghambat masuknya investasi di sektor ini.
“Kepastian hukum sektor energi harus dijaga. Jika pemerintah tidak serius, ini bisa mengganggu bagi iklim investasi,” ujarnya.
Wacana tentang blending BBM ini mencuat di masyarakat, berkaitan dengan proses penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi distribusi bahan bakar minyak (BBM) pada 2018–2023, yang menyentuh proses blending yang selama ini menjadi praktik standar dalam industri minyak dan gas (migas).
Belakangan, pihak Kejagung ‘meralat’ bahwa penyidikan itu tidak berkaitan dengan urusan blending BBM, apalagi oplosan.
Ditegaskan juga, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor
-
Buruh IHT Lega, Gempuran PHK Diprediksi Bisa Diredam Lewat Kebijakan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
IHSG Merosot Lagi Hari Ini, Investor Masih Tunggu Pertemuan AS-China
-
Ada Demo Ribut-ribut di Agustus, Menkeu Purbaya Pesimistis Kondisi Ekonomi Kuartal III
-
Bahlil Blak-blakan Hilirisasi Indonesia Beda dari China dan Korea, Ini Penyebabnya