Suara.com - Kabar gembira bak angin segar berhembus di dunia pendidikan tinggi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan penuh perhitungan dan ketelitian, membuka tabir mengenai tunjangan kinerja (tukin) yang akan diterima para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Bukan sekadar angka, ini adalah simfoni kesejahteraan yang dirancang untuk mengapresiasi dedikasi para pendidik bangsa.
Dalam taklimat media yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Selasa (16/4/2025), Sri Mulyani dengan gamblang menjelaskan mekanisme penghitungan tukin yang adil dan transparan. Bukan memilih, melainkan menyeimbangkan, itulah kata kunci yang diungkapkan sang Menteri Keuangan. Tukin yang diterima dosen adalah selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi sesuai jenjang.
"Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya," tegas Sri Mulyani, meluruskan pemahaman yang mungkin keliru.
Sebagai contoh konkret, seorang guru besar yang menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan memiliki jabatan setara eselon II dengan nilai tukin Rp19,28 juta, akan menerima tambahan tukin sebesar Rp12,54 juta. Namun, keadilan tetap dijunjung tinggi. Jika tunjangan profesi lebih tinggi daripada nilai tukin, dosen tetap menerima tunjangan profesi penuh, tanpa pengurangan sepeser pun.
"Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan," jelas Sri Mulyani, menekankan prinsip perlindungan dan penghargaan bagi para dosen.
31.066 Dosen ASN Tersentuh, Rp2,66 Triliun Mengalir
Skema tukin ini dirancang untuk menyentuh 31.066 dosen ASN yang tersebar di tiga kelompok: satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta lembaga layanan (LL) Dikti. Dengan rincian, 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.
Namun, bagi dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menikmati fasilitas remunerasi, tidak ada tambahan tukin. Mereka telah mendapatkan apresiasi atas kinerja mereka dalam bentuk remunerasi yang komprehensif.
Kabar baiknya, kebijakan ini berlaku surut, mulai Januari 2025, meskipun Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para dosen.
Baca Juga: Cair Juli, Sri Mulyani Sebut Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun
"Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini," ungkap Sri Mulyani, mengisyaratkan bahwa proses pencairan dana akan segera bergulir. Anggaran ini mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13, yang semuanya termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.
Kebijakan tukin ini bukan sekadar penambahan penghasilan bagi dosen. Ini adalah investasi strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para dosen diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka, baik dalam mengajar, meneliti, maupun mengabdi kepada masyarakat.
Diharapkan, kebijakan ini akan menjadi pemantik semangat bagi para dosen untuk terus berkarya dan menghasilkan lulusan-lulusan terbaik yang akan memajukan bangsa. Ini adalah simbol penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencetak generasi penerus yang cerdas dan berkarakter. Dengan tukin yang adil dan transparan, pemerintah berharap dapat membangun ekosistem pendidikan tinggi yang lebih kondusif dan produktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Survei: Konsumen Rela Tak Penuhi Kebutuhan Pokok Demi Produk Viral
-
IPOT Ungkap Email-OTP Biang Kerok Pembobolan Akun Investor Pasar Modal
-
Hashim Djojohadikusumo Nyemplung ke Aset Digital: Arsari Group Resmi Jadi Pemegang Saham COIN!
-
ESDM Pede Lifting Minyak Tahun ini Bisa Lampaui Target 610 Ribu Barel
-
Penjualan Eceran Diprediksi Melejit di November 2025, Apa Pemicunya?
-
INET Tancap Gas, Target Harga Saham Meroket: Efek Ekspansi Rp4,2 Triliun?
-
Wamentan Sudaryono Promosikan Peluang Investasi Pertanian ke Rumania, Indonesia Swasembada Beras
-
Ribut Saham Gorengan, Insentif Pasar Modal untuk Apa?
-
Disegel dan Jadi Penyebab Banjir, PTPN III Ternyata Berniat Tambah 59 Ribu Hektar Lahan Sawit
-
Mandat Digitalisasi Negara: BUMN Ini Dianggap Punya 'Privilege' Bisnis Masa Depan!