Suara.com - Kabar gembira bak angin segar berhembus di dunia pendidikan tinggi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan penuh perhitungan dan ketelitian, membuka tabir mengenai tunjangan kinerja (tukin) yang akan diterima para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Bukan sekadar angka, ini adalah simfoni kesejahteraan yang dirancang untuk mengapresiasi dedikasi para pendidik bangsa.
Dalam taklimat media yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Selasa (16/4/2025), Sri Mulyani dengan gamblang menjelaskan mekanisme penghitungan tukin yang adil dan transparan. Bukan memilih, melainkan menyeimbangkan, itulah kata kunci yang diungkapkan sang Menteri Keuangan. Tukin yang diterima dosen adalah selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi sesuai jenjang.
"Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya," tegas Sri Mulyani, meluruskan pemahaman yang mungkin keliru.
Sebagai contoh konkret, seorang guru besar yang menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan memiliki jabatan setara eselon II dengan nilai tukin Rp19,28 juta, akan menerima tambahan tukin sebesar Rp12,54 juta. Namun, keadilan tetap dijunjung tinggi. Jika tunjangan profesi lebih tinggi daripada nilai tukin, dosen tetap menerima tunjangan profesi penuh, tanpa pengurangan sepeser pun.
"Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan," jelas Sri Mulyani, menekankan prinsip perlindungan dan penghargaan bagi para dosen.
31.066 Dosen ASN Tersentuh, Rp2,66 Triliun Mengalir
Skema tukin ini dirancang untuk menyentuh 31.066 dosen ASN yang tersebar di tiga kelompok: satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta lembaga layanan (LL) Dikti. Dengan rincian, 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.
Namun, bagi dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menikmati fasilitas remunerasi, tidak ada tambahan tukin. Mereka telah mendapatkan apresiasi atas kinerja mereka dalam bentuk remunerasi yang komprehensif.
Kabar baiknya, kebijakan ini berlaku surut, mulai Januari 2025, meskipun Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para dosen.
Baca Juga: Cair Juli, Sri Mulyani Sebut Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun
"Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini," ungkap Sri Mulyani, mengisyaratkan bahwa proses pencairan dana akan segera bergulir. Anggaran ini mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13, yang semuanya termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.
Kebijakan tukin ini bukan sekadar penambahan penghasilan bagi dosen. Ini adalah investasi strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para dosen diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka, baik dalam mengajar, meneliti, maupun mengabdi kepada masyarakat.
Diharapkan, kebijakan ini akan menjadi pemantik semangat bagi para dosen untuk terus berkarya dan menghasilkan lulusan-lulusan terbaik yang akan memajukan bangsa. Ini adalah simbol penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencetak generasi penerus yang cerdas dan berkarakter. Dengan tukin yang adil dan transparan, pemerintah berharap dapat membangun ekosistem pendidikan tinggi yang lebih kondusif dan produktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
Terkini
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
Posisi Investasi International Meningkat Tembus Rp 4.030 Triliun, Ini Faktornya
-
Rezeki Nomplok Siang Ini! Buruan Sikat 3 Link Saldo DANA Kaget, Cuan Rp149 Ribu Menanti
-
CEK FAKTA: Alfamart Bagi-Bagi Kulkas dan Mesin Cuci Gratis? Hati-Hati, Jangan Sampai Tertipu
-
Investor Saham Menanti Gebrakan Purbaya Yudhi Setelah Jadi Menteri Keuangan
-
Kondisi Mau Bangkrut, Perusahaan Kecantikan Ini Tutup 32 Toko di Inggris
-
Menkeu Baru Langsung Dapat Tantangan, Beban Cukai Rokok Bisa Picu PHK
-
Resmi Gantikan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Beri Pujian Setinggi Langit
-
Sosok Yudo Sadewa: Trader Kripto Sejak SMA, Ngaku Punya Aset Forex dan Binary Option
-
Cetak Laba, Emiten Internet Grup Djarum (DATA) Andalkan Modernisasi Jaringan