Suara.com - Kabar gembira bak angin segar berhembus di dunia pendidikan tinggi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan penuh perhitungan dan ketelitian, membuka tabir mengenai tunjangan kinerja (tukin) yang akan diterima para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Bukan sekadar angka, ini adalah simfoni kesejahteraan yang dirancang untuk mengapresiasi dedikasi para pendidik bangsa.
Dalam taklimat media yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Selasa (16/4/2025), Sri Mulyani dengan gamblang menjelaskan mekanisme penghitungan tukin yang adil dan transparan. Bukan memilih, melainkan menyeimbangkan, itulah kata kunci yang diungkapkan sang Menteri Keuangan. Tukin yang diterima dosen adalah selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi sesuai jenjang.
"Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya," tegas Sri Mulyani, meluruskan pemahaman yang mungkin keliru.
Sebagai contoh konkret, seorang guru besar yang menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan memiliki jabatan setara eselon II dengan nilai tukin Rp19,28 juta, akan menerima tambahan tukin sebesar Rp12,54 juta. Namun, keadilan tetap dijunjung tinggi. Jika tunjangan profesi lebih tinggi daripada nilai tukin, dosen tetap menerima tunjangan profesi penuh, tanpa pengurangan sepeser pun.
"Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan," jelas Sri Mulyani, menekankan prinsip perlindungan dan penghargaan bagi para dosen.
31.066 Dosen ASN Tersentuh, Rp2,66 Triliun Mengalir
Skema tukin ini dirancang untuk menyentuh 31.066 dosen ASN yang tersebar di tiga kelompok: satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta lembaga layanan (LL) Dikti. Dengan rincian, 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.
Namun, bagi dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menikmati fasilitas remunerasi, tidak ada tambahan tukin. Mereka telah mendapatkan apresiasi atas kinerja mereka dalam bentuk remunerasi yang komprehensif.
Kabar baiknya, kebijakan ini berlaku surut, mulai Januari 2025, meskipun Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para dosen.
Baca Juga: Cair Juli, Sri Mulyani Sebut Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun
"Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini," ungkap Sri Mulyani, mengisyaratkan bahwa proses pencairan dana akan segera bergulir. Anggaran ini mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13, yang semuanya termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.
Kebijakan tukin ini bukan sekadar penambahan penghasilan bagi dosen. Ini adalah investasi strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para dosen diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka, baik dalam mengajar, meneliti, maupun mengabdi kepada masyarakat.
Diharapkan, kebijakan ini akan menjadi pemantik semangat bagi para dosen untuk terus berkarya dan menghasilkan lulusan-lulusan terbaik yang akan memajukan bangsa. Ini adalah simbol penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencetak generasi penerus yang cerdas dan berkarakter. Dengan tukin yang adil dan transparan, pemerintah berharap dapat membangun ekosistem pendidikan tinggi yang lebih kondusif dan produktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut
-
KA Purwojaya Alami Anjlok, Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Terganggu
-
Update Harga Emas Antam 24 Karat 25 Oktober: Turun Tipis, Inikah Saat Tepat untuk Beli?