Suara.com - Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang direncanakan oleh Komisi II DPR RI pada tahun 2025 tengah menjadi sorotan banyak pihak. Berikut adalah poin-poin utama dalam revisi UU ASN yang menjadi kontroversi.
Mengingat UU ini baru saja direvisi pada tahun 2023, wacana perubahan kali ini mengundang pro dan kontra terkait pengelolaan ASN di Indonesia.
Perubahan yang diusulkan mencakup perubahan pada satu pasal saja, yakni Pasal 30, yang mengatur kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi ASN.
Kewenangan tersebut akan diubah sepenuhnya ke tangan Presiden, yang sebelumnya dibagi antara pusat dan daerah. Hal ini pun menjadi topik perdebatan.
Publik khawatir perubahan ini akan melemahkan otonomi daerah dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) birokrasi di daerah masing-masing. Berikut penjelasan selengkapnya.
Poin Utama dalam Revisi UU ASN yang Diusulkan
Pasal yang akan direvisi adalah Pasal 30, yang selama ini membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan ASN.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pejabat pratama (seperti kepala dinas) dan madya (seperti sekretaris daerah) di daerah diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota.
Presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan ASN, dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada kepala daerah.
Baca Juga: Momen Pramono dan Rano Karno Halal Bihalal Bareng ASN di Balai Kota DKI
Berikut adalah bunyi pasal 30 ayat 1: "Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota."
Namun, dalam revisi yang direncanakan, kewenangan ini akan ditarik sepenuhnya ke tangan Presiden. Dengan perubahan ini, Presiden akan memiliki kendali penuh untuk mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal ini termasuk jabatan-jabatan strategis seperti kepala dinas dan sekretaris daerah, yang sebelumnya diangkat oleh kepala daerah.
Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk memastikan netralitas ASN dalam pilkada dan politik praktis, serta untuk memperkuat sistem merit dalam pengelolaan ASN.
Namun, perubahan yang diusulkan ini juga memunculkan pertanyaan besar tentang dampaknya terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Peran Presiden yang Diperluas dalam Revisi UU ASN
Berita Terkait
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
-
Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
Sri Mulyani Tebar "Durian Runtuh" Kepada Dosen ASN
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini
-
Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia
-
Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?
-
Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU
-
Misteri Kapal Tanker Iran yang Ditahan di Indonesia, Bagaimana Statusnya Kini?
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat