Suara.com - Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang direncanakan oleh Komisi II DPR RI pada tahun 2025 tengah menjadi sorotan banyak pihak. Berikut adalah poin-poin utama dalam revisi UU ASN yang menjadi kontroversi.
Mengingat UU ini baru saja direvisi pada tahun 2023, wacana perubahan kali ini mengundang pro dan kontra terkait pengelolaan ASN di Indonesia.
Perubahan yang diusulkan mencakup perubahan pada satu pasal saja, yakni Pasal 30, yang mengatur kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi ASN.
Kewenangan tersebut akan diubah sepenuhnya ke tangan Presiden, yang sebelumnya dibagi antara pusat dan daerah. Hal ini pun menjadi topik perdebatan.
Publik khawatir perubahan ini akan melemahkan otonomi daerah dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) birokrasi di daerah masing-masing. Berikut penjelasan selengkapnya.
Poin Utama dalam Revisi UU ASN yang Diusulkan
Pasal yang akan direvisi adalah Pasal 30, yang selama ini membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan ASN.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pejabat pratama (seperti kepala dinas) dan madya (seperti sekretaris daerah) di daerah diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota.
Presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan ASN, dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada kepala daerah.
Baca Juga: Momen Pramono dan Rano Karno Halal Bihalal Bareng ASN di Balai Kota DKI
Berikut adalah bunyi pasal 30 ayat 1: "Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota."
Namun, dalam revisi yang direncanakan, kewenangan ini akan ditarik sepenuhnya ke tangan Presiden. Dengan perubahan ini, Presiden akan memiliki kendali penuh untuk mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal ini termasuk jabatan-jabatan strategis seperti kepala dinas dan sekretaris daerah, yang sebelumnya diangkat oleh kepala daerah.
Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk memastikan netralitas ASN dalam pilkada dan politik praktis, serta untuk memperkuat sistem merit dalam pengelolaan ASN.
Namun, perubahan yang diusulkan ini juga memunculkan pertanyaan besar tentang dampaknya terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Peran Presiden yang Diperluas dalam Revisi UU ASN
Berita Terkait
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
-
Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
Sri Mulyani Tebar "Durian Runtuh" Kepada Dosen ASN
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi