Jika UU ASN direvisi, Presiden akan memiliki kontrol yang lebih besar terhadap struktur ASN di seluruh Indonesia. Selain jabatan pimpinan tinggi madya yang sudah menjadi kewenangan Presiden, jabatan pimpinan tinggi pratama (seperti kepala dinas) juga akan langsung diangkat atau diberhentikan oleh Presiden.
Hal ini tentunya akan memberikan keseragaman dalam pengelolaan ASN, namun juga mengurangi otonomi daerah dalam mengelola pegawai negeri sipil.
Beberapa jabatan yang akan diatur langsung oleh Presiden antara lain Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas, hingga pejabat di bawah Dirjen seperti Kepala Biro di kementerian.
Meskipun begitu, jabatan administrator dan pengawas di tingkat lebih rendah, seperti camat dan kepala bidang, masih akan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah atau kementerian terkait.
Kontroversi dan Penolakan terhadap Revisi UU ASN
Revisi ini memicu kontroversi dari berbagai pihak yang khawatir akan dampaknya terhadap desentralisasi dan otonomi daerah.
Zulfikar Arse Sadikin, salah satu tokoh yang menentang perubahan ini, berpendapat bahwa pengambilalihan kewenangan tersebut akan mengurangi peran otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya manusia birokrasi di tingkat daerah.
Mengutip dari ANTARA, Zulfikar menilai bahwa langkah ini bertentangan dengan semangat desentralisasi yang tertuang dalam UUD 1945, yang mengutamakan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Zulfikar juga menyebutkan bahwa perubahan ini akan menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah, yang sebelumnya memiliki peran dalam mengelola ASN sesuai dengan kebutuhan lokal.
Menurutnya, hal ini dapat mengurangi fleksibilitas dalam pengelolaan ASN di berbagai daerah, yang tentunya memiliki kebutuhan dan karakteristik yang berbeda-beda.
Baca Juga: Momen Pramono dan Rano Karno Halal Bihalal Bareng ASN di Balai Kota DKI
Demikianlah informasi terkait poin-poin utama dalam revisi UU ASN dan kontroversinya.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
-
Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
Sri Mulyani Tebar "Durian Runtuh" Kepada Dosen ASN
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah