Jika UU ASN direvisi, Presiden akan memiliki kontrol yang lebih besar terhadap struktur ASN di seluruh Indonesia. Selain jabatan pimpinan tinggi madya yang sudah menjadi kewenangan Presiden, jabatan pimpinan tinggi pratama (seperti kepala dinas) juga akan langsung diangkat atau diberhentikan oleh Presiden.
Hal ini tentunya akan memberikan keseragaman dalam pengelolaan ASN, namun juga mengurangi otonomi daerah dalam mengelola pegawai negeri sipil.
Beberapa jabatan yang akan diatur langsung oleh Presiden antara lain Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas, hingga pejabat di bawah Dirjen seperti Kepala Biro di kementerian.
Meskipun begitu, jabatan administrator dan pengawas di tingkat lebih rendah, seperti camat dan kepala bidang, masih akan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah atau kementerian terkait.
Kontroversi dan Penolakan terhadap Revisi UU ASN
Revisi ini memicu kontroversi dari berbagai pihak yang khawatir akan dampaknya terhadap desentralisasi dan otonomi daerah.
Zulfikar Arse Sadikin, salah satu tokoh yang menentang perubahan ini, berpendapat bahwa pengambilalihan kewenangan tersebut akan mengurangi peran otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya manusia birokrasi di tingkat daerah.
Mengutip dari ANTARA, Zulfikar menilai bahwa langkah ini bertentangan dengan semangat desentralisasi yang tertuang dalam UUD 1945, yang mengutamakan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Zulfikar juga menyebutkan bahwa perubahan ini akan menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah, yang sebelumnya memiliki peran dalam mengelola ASN sesuai dengan kebutuhan lokal.
Menurutnya, hal ini dapat mengurangi fleksibilitas dalam pengelolaan ASN di berbagai daerah, yang tentunya memiliki kebutuhan dan karakteristik yang berbeda-beda.
Baca Juga: Momen Pramono dan Rano Karno Halal Bihalal Bareng ASN di Balai Kota DKI
Demikianlah informasi terkait poin-poin utama dalam revisi UU ASN dan kontroversinya.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
-
Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
Sri Mulyani Tebar "Durian Runtuh" Kepada Dosen ASN
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery