Jika UU ASN direvisi, Presiden akan memiliki kontrol yang lebih besar terhadap struktur ASN di seluruh Indonesia. Selain jabatan pimpinan tinggi madya yang sudah menjadi kewenangan Presiden, jabatan pimpinan tinggi pratama (seperti kepala dinas) juga akan langsung diangkat atau diberhentikan oleh Presiden.
Hal ini tentunya akan memberikan keseragaman dalam pengelolaan ASN, namun juga mengurangi otonomi daerah dalam mengelola pegawai negeri sipil.
Beberapa jabatan yang akan diatur langsung oleh Presiden antara lain Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas, hingga pejabat di bawah Dirjen seperti Kepala Biro di kementerian.
Meskipun begitu, jabatan administrator dan pengawas di tingkat lebih rendah, seperti camat dan kepala bidang, masih akan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah atau kementerian terkait.
Kontroversi dan Penolakan terhadap Revisi UU ASN
Revisi ini memicu kontroversi dari berbagai pihak yang khawatir akan dampaknya terhadap desentralisasi dan otonomi daerah.
Zulfikar Arse Sadikin, salah satu tokoh yang menentang perubahan ini, berpendapat bahwa pengambilalihan kewenangan tersebut akan mengurangi peran otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya manusia birokrasi di tingkat daerah.
Mengutip dari ANTARA, Zulfikar menilai bahwa langkah ini bertentangan dengan semangat desentralisasi yang tertuang dalam UUD 1945, yang mengutamakan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Zulfikar juga menyebutkan bahwa perubahan ini akan menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah, yang sebelumnya memiliki peran dalam mengelola ASN sesuai dengan kebutuhan lokal.
Menurutnya, hal ini dapat mengurangi fleksibilitas dalam pengelolaan ASN di berbagai daerah, yang tentunya memiliki kebutuhan dan karakteristik yang berbeda-beda.
Baca Juga: Momen Pramono dan Rano Karno Halal Bihalal Bareng ASN di Balai Kota DKI
Demikianlah informasi terkait poin-poin utama dalam revisi UU ASN dan kontroversinya.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
-
Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
Sri Mulyani Tebar "Durian Runtuh" Kepada Dosen ASN
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026
-
IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara
-
B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit
-
Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing