Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Koperasi atau Kemenkop mewacanakan menggeser penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya Dana Desa untuk pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih.
Setidaknya, adanya 80.000 KopDes Merah Putih yang akan dibentuk oleh pemerintah secara bertahap.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert HO Siagian menjelaskan, rencananya anggaran Dana Desa itu direformulasikan untuk KopDes Merah Putih.
"APBN itu nanti mungkin ada reformulasi dari dana desa, itu salah satunya. Jadi dana desa yang direformulasi," ujar Hebert dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/5/2025).
Herbert menuturkan, selama 10 tahun ini Dana Desa telah memberikan kehidupan kepada 75.000 desa, dengan nilai penyalurannya mencapai Rp70 triliun. Ke depan, bilang dia, dana desa itu bisa jadi diubah sebagai modal pembentukan KopDes Merah Putih.
Sayangnya, Herbert tidak merinci, pelaksanaan reformulasi dari dana desa tersebut.
"Mungkin nanti akan direformulasi (Dana Desa). Saya nggak tahu apa akan ditingkatkan lagi pagunya, itu menjadi salah satu sumber (pembentukan KopDes Merah Putih)," beber dia.
Herbert melanjutkan, dalam pembentukan KopDes Merah Putih itu membutuhkan dana segar sebesar Rp3-5 Miliar. Jika, akan dibentuk 80.000, maka membutuhkan biaya Rp400 triliun.
Tidak hanya Dana Desa, sebut dia, dana pembentukan KopDes Merah Putih juga bersumber dari pembiayaan bank Himbara melalui skema pembiayaan perkreditan.
Baca Juga: Kemenkop dan Aspenda Jajaki Kerja Sama untuk Mitigasi Risiko Fraud di Kopdes Merah Putih
"Tapi, belum dispesifikan yang mana nih di dalam Bank Himbara tersebut yang akan menyalurkan pembiayaan. Jadi masih dalam kelompok Bank Himbara, yang pasti kelompok bank pemerintah," imbuh dia.
Kemudian, Kemenkop juga menjaring dana dari program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang bisa dimanfaatkan untuk membentuk KopDes Merah Putih.
Herbert menambahkan, pembentukan KopDes Merah Putih tidak dilakukan serentak sekaligus. Melainkan, akan bertahap sampai koperasi desa bisa menjadi badan hukum pada 12 Juli 2025 mendatang.
"Setelah itu baru yang kita sebut dengan tahap aktivasi atau pengembangan, nanti baru mulai kita menyalurkan pembiayaannya termasuk nanti pendanaan dan sumber pembiayaannya. Pembiayaannya seperti apa, jadi kita masih menunggu," ucap dia.
Tujuh Mandat
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan dari tujuh mandat yang diinstruksikan tersebut, sebagian sudah dan sedang dikerjakan oleh Kemenkop.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha
-
Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan
-
Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya