Suara.com - Alex Noerdin, figur yang pernah berjaya di panggung politik Sumatera Selatan, kini menghadapi serangkaian tuduhan korupsi yang mencoreng reputasinya. Lahir pada 9 September 1950 di Palembang, Alex Noerdin meniti karir politiknya dari bawah.
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana Teknik Elektro di Universitas Trisakti, ia aktif di organisasi kepemudaan dan partai Golkar. Namanya mulai dikenal luas saat menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) selama dua periode (2002-2008).
Di Muba, Alex Noerdin dikenal dengan program-program pro-rakyat seperti pendidikan dan kesehatan gratis, serta pembangunan sekolah unggulan seperti SMU 2 Unggul Sekayu.
Prestasi di Muba mengantarkan Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode (2008-2016). Selama masa jabatannya, ia membangun berbagai proyek infrastruktur di Palembang, termasuk sarana olahraga untuk SEA Games 2011.
Namun, di balik gemerlap pembangunan, bayang-bayang dugaan korupsi mulai menghantui. Alex Noerdin pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Wisma Atlet.
Karier politik Alex Noerdin diwarnai oleh latar belakang keluarga politisi. Ayahnya, Haji Muhamad Noerdin Pandji, adalah mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan. Alex Noerdin juga aktif dalam mendukung karir politik putranya, Dodi Reza, yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Musi Banyuasin.
Pada tahun 2021, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia sampaikan ke KPK pada 29 Maret 2021 menunjukkan total kekayaannya mencapai puluhan miliar rupiah.
Kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 20,56 miliar yang tersebar di beberapa wilayah, kendaraan senilai Rp 165 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 6,72 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp 575 juta.
Pada tahun 2025, Alex Noerdin kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde di Palembang. Ia diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selama 12 jam. Alex Noerdin membantah tuduhan korupsi dan menyatakan bahwa pembangunan Pasar Cinde telah melalui kajian mendalam. Ia berdalih bahwa pembongkaran pasar dilakukan karena kondisi bangunan yang sudah tidak layak dan berpotensi roboh.
Baca Juga: Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
Namun, Kejati Sumsel terus melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan mantan Kepala BPN Kota Palembang Edison. Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di berbagai lokasi, termasuk kantor dinas dan rumah kontraktor.
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menjerat Alex Noerdin. Ia, bersama Edi Hermanto dan DW, diperiksa terkait proyek pembangunan pasar tersebut. Kejati Sumsel menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dan mengarah pada penetapan tersangka.
Selain itu, sang anak, Dodi Alex juga pernah dibui karena melakukan korupsi terkait fee proyek di Dinas PUPR. Pada 2022 lalu, Dodi Reza Alex yang merupakan Bupati nonaktif Musi Banyuasin divonis 6 tahun penjara.
Kasus-kasus korupsi yang menjerat Alex Noerdin ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritasnya sebagai mantan pejabat publik. Publik menanti proses hukum yang transparan dan adil untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Biodata Singkat Alex Noerdin
Nama Lengkap: Alex Noerdin
Berita Terkait
-
Kejagung Jerat Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Obstruction of Justice
-
Akui Pernah Terima Uang CSR BI untuk Sosialisasi Dapil, Satori Dipanggil KPK Hari Ini
-
Kekayaan Tia Rahmania di LHKPN: Menang Gugatan usai Dipecat PDIP
-
Cerita Ditegur Wapres, Segini Kekayaan Mentan Andi Amran di LHKPN
-
Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar
-
IHSG Diwarnai Aksi Ambil Untung, Tapi Berakhir Menguat Tipis
-
3 Alasan Pabrik Sepatu BATA Setop Produksi Sepatu, Benarkah Terancam Pailit?
-
Di tengah Keterbatasan, Perempuan Ini Hadirkan Layanan AgenBRILink di Kepulauan Mentawai
-
Kredit Lawan Rentenir OJK Sudah Jangkau 1,7 Juta Orang
-
Beda Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu