Saat DANA sedang melakukan pemeliharaan sistem (maintenance), beberapa layanan mungkin tidak tersedia secara normal, transaksi yang dilakukan saat periode ini bisa masuk status pending karena sistem sedang dalam proses pembaruan atau tidak bisa merespons permintaan transaksi.
Setelah maintenance selesai, transaksi biasanya akan otomatis dilanjutkan atau dikembalikan.
5. DANA Anda Sedang Error
Gangguan teknis di aplikasi DANA atau pada sistem backend mereka bisa menyebabkan error yang membuat transaksi tidak dapat diproses secara real time.
Error ini bisa berupa bug pada aplikasi, kegagalan sinkronisasi data, atau overload pada server, saat error terjadi, transaksi akan ditunda hingga masalah teknis diperbaiki atau sistem kembali stabil.
Cara Membatalkan Transaksi Pending di DANA
Sayangnya, DANA tidak menyediakan tombol cancel otomatis untuk semua jenis transaksi yang tertunda. Tapi kamu tetap bisa menyelesaikan masalah ini lewat langkah berikut:
1. Pastikan aplikasi DANA Anda sudah berada di versi terbaru.
- Masuk ke akun DANA Anda.
- Klik “Riwayat” yang berada dibawah aplikasi.
- Lihat transaksi yang pending, kemudian pilih transaksi Anda yang pending.
- Kemudian, klik transaksi tersebut dan pilih batalkan.
- Tunggu hingga proses sampai transaksi dibatalkan.
2. Hubungi Customer Service
Baca Juga: Selamat Hari Buruh! Ada Bonus Saldo DANA Gratis Hari Ini Rp 300.000 Khusus Pekerja
Anda bisa meminta untuk membatalkan transaksi DANA yang pending pada akun DANA Anda melalui website resmi, sosial media, ataupun email resmi DANA.
Selain itu, Anda bisa meminta bantuan Diana untuk melaporkan keluhan Anda, ada 2 cara yang dapat Anda lakukan, sebagai berikut:
Via Riwayat Transaksi:
- Masuk ke akun DANA Anda.
- Pilih “Riwayat” Agar masuk ke Riwayat transaksi Anda.
- Pilih transaksi DANA Anda yang pending.
- Klik “Chat” yang berada di pojok kanan aplikasi.
- Ikuti arahannya dan berikan laporan Anda.
Via Pusat Resolusi:
- Buka akun DANA Anda.
- Klik “Saya” yang berada di pojok kanan bawah aplikasi.
- Pilih fitur “Pusat Resolusi”.
- Klik “Bantuan” pada transaksi Anda yang pending atau klik “Chat” dibawah halaman Anda.
- Kemudian laporkan dan ikuti arahannya.
- Jika ingin melihat professional laporan Anda, bisa klik pada bagian “Laporan Saya”.
- Kemudian, pilih transaksi yang ingin Anda lihat laporannya.
Cancel transaksi DANA yang pending sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah jika pengguna memahami prosedur yang benar.
Kunci utamanya adalah segera bertindak, siapkan bukti lengkap, dan berkomunikasi aktif dengan pihak DANA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025