Suara.com - Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 semakin menguat, khususnya dari kalangan pekerja dan pelaku industri tembakau di Jawa Timur.
Mereka menilai regulasi turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 ini berpotensi besar mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional, yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal dan nasional.
Dalam Forum Diskusi Jawa Pos 2025 bertajuk 'Membedah Dampak PP 28/2024 Terhadap Keberlangsungan Industri Tembakau dan Industri Turunannya di Jawa Timur' yang digelar di Surabaya pada Selasa (29/4), berbagai asosiasi menyatakan penolakan terbuka terhadap PP tersebut. Forum ini menjadi ajang konsolidasi suara dari pekerja, petani, pedagang, hingga pelaku industri yang selama ini terlibat dalam ekosistem tembakau.
Sejumlah organisasi besar turut memberikan dukungan terhadap deklarasi penolakan ini, termasuk Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Timur, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), serta Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur dan sejumlah asosiasi dari sektor ritel dan rokok elektrik juga turut hadir dan menyatakan keprihatinan yang sama.
Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo, secara gamblang menyampaikan kekhawatiran terhadap isi PP 28/2024 yang dinilai akan menghantam seluruh rantai pasok industri tembakau di Jawa Timur.
"Mulai dari hulu hingga hilir, dari petani tembakau dan cengkeh, hingga pekerja di pabrik rokok dan industri makanan minuman yang terkait, semuanya ada di Jawa Timur dan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian daerah," ujarnya seperti dikutip, Jumat (2/5/2025).
Kontribusi industri ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Purnomo menekankan bahwa sektor tembakau menyumbang triliunan rupiah ke kas negara, dengan pendapatan dari cukai rokok bahkan menembus angka Rp200 triliun per tahun.
Namun, di tengah besarnya sumbangan tersebut, industri justru dibayangi regulasi yang dinilai semakin memberatkan.
Baca Juga: 10 Perusahaan Dunia Umumkan PHK di Bulan April, Ini Daftarnya
"Dulu ada PP 109/2012, sekarang muncul PP 28/2024. Ini jelas dirasakan dampaknya dan kami mempertanyakan siapa yang berada di balik ini," imbuh dia.
Tidak hanya menyoroti substansi regulasi, Purnomo juga melontarkan kritik terhadap keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing yang dinilainya turut memengaruhi arah kebijakan melalui kekuatan finansial.
"Mereka punya duit, bisa memengaruhi eksekutif serta legislatif dan membuat peraturan yang implementasinya bisa terbina dengan baik untuk kepentingan mereka, bukan untuk kepentingan rakyat dan pekerja," beber dia.
Beberapa ketentuan dalam PP 28/2024 yang dipermasalahkan di antaranya adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan iklan luar ruang dalam radius 500 meter dari lokasi serupa, serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Permenkes.
Purnomo menyebut pengaturan tersebut merupakan adopsi dari kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang belakangan juga mendapat sorotan publik global terkait kredibilitas dan independensinya.
Pengetatan regulasi disebut akan berdampak langsung terhadap maraknya rokok ilegal dan potensi kehilangan pekerjaan dalam skala besar. Purnomo menilai, konsumen akan beralih ke rokok yang lebih murah apabila akses terhadap produk legal semakin dibatasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
IHSG Anjlok Hari Ini Imbas ADB Turunkan Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Bye-bye Ganti Aplikasi! Vidio Hadirkan Fitur Belanja di Shopee Sambil Nonton
-
Pemerintah Siapkan 'Kado' Nataru, Stimulus Ekonomi ke-3 Siap Guyur Tiket Murah hingga PPN
-
BUMN Ngeluh Subsidi Belum Dibayar Kemenkeu, Purbaya: Suruh Menghadap Saya!
-
Anggaran Subsidi Energi Bocor, Menkeu Purbaya Akui Selama Ini Tak Tepat Sasaran
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Dorong PMI Jadi Wirausaha Tangguh, Mandiri Sahabatku Hadir di Taiwan
-
Bukan Permanen, ESDM: Pembelian BBM Murni Pertamina oleh SPBU Swasta Hanya Solusi Kekosongan Stok
-
Isu Polusi Udara, Wamen Bima Arya Minta Pejabat Naik Transportasi Umum
-
Menteri 'Koboi' Ancam Copot Anak Buah