Suara.com - Pemerintah Indonesia tengah memperkuat komitmennya dalam menjaga keberlangsungan industri padat karya, menyusul gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin masif di sektor ini.
Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan langsung kepada para menteri di bidang ekonomi dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) agar menjadikan sektor padat karya sebagai prioritas pembangunan nasional melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN).
Langkah ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan ekonom, yang menilai bahwa sektor padat karya memiliki peran vital dalam penciptaan lapangan kerja serta penggerak roda ekonomi, terutama di tengah ketidakpastian global dan ancaman pengangguran.
Industri padat karya mencakup subsektor strategis seperti tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, dan hasil tembakau, yang bersama-sama menyerap jutaan tenaga kerja.
Industri tekstil dan garmen, misalnya, mempekerjakan sekitar 3 juta orang, sementara industri alas kaki menyerap 1 juta pekerja. Industri furnitur menyumbang 500 ribu lapangan kerja, dan industri hasil tembakau mencatat kontribusi signifikan dengan menyerap hingga 6 juta pekerja di seluruh rantai produksinya.
Melihat tingginya kontribusi sektor ini terhadap penyerapan tenaga kerja formal, perlindungan dan dukungan terhadap keberlangsungan industri padat karya menjadi semakin penting.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W Kamdani, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang memprioritaskan industri padat karya. Ia menilai, langkah deregulasi dan debirokratisasi sangat dibutuhkan agar industri tetap kompetitif dan mampu bertahan di tengah tekanan global.
"Saat ini, industri padat karya nasional cenderung tertekan dan tidak kompetitif karena berbagai tuntutan regulasi dan kesulitan untuk menciptakan efisiensi beban-beban usaha. Karena itu, langkah deregulasi, debirokratisasi, dan fasilitas untuk revitalisasi teknologi industri yang akan dilakukan pemerintah di sektor padat karya betul-betul dibutuhkan dan sangat tepat waktu untuk dilakukan segera agar industri padat karya nasional bisa bertahan dan terus tumbuh," ujar Shinta di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Shinta juga menegaskan pentingnya pelibatan pelaku usaha dalam proses formulasi kebijakan agar implementasi di lapangan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga: Perusahaan Pengiriman Paket PHK 20 Ribu Karyawan, Apa Penyebabnya?
Sebagai respons terhadap tantangan ini, pemerintah telah meluncurkan delapan kebijakan pendorong ekonomi pada kuartal I 2025. Tiga di antaranya secara langsung menargetkan peningkatan kesejahteraan dan ketahanan pekerja di sektor padat karya.
Salah satu kebijakan penting adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2025. Insentif ini berlaku bagi pekerja di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit dengan penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan.
Tak hanya itu, pekerja tidak tetap juga mendapat manfaat jika penghasilannya tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli, menjaga konsumsi domestik, serta meringankan beban usaha.
Pemerintah juga mengoptimalkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman sosial. Program ini memberikan manfaat berupa bantuan uang tunai, pelatihan, dan informasi lowongan kerja bagi pekerja yang terkena PHK.
Sebagai tambahan, sektor padat karya mendapatkan diskon 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), guna meringankan biaya operasional dan meningkatkan perlindungan pekerja.
Peneliti INDEF, Ahmad Heri Firdaus, mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung industri padat karya, namun menekankan pentingnya efektivitas kebijakan. Ia menyoroti perlunya alokasi anggaran yang lebih produktif untuk merangsang aktivitas bisnis.
"Efisiensi anggaran yang kontraktif seharusnya diimbangi dengan realokasi dari yang kurang produktif ke yang lebih produktif dan berdampak pada ekonomi masyarakat," imbuh dia.
Menurutnya, menjaga daya beli domestik dan memperluas akses pasar ekspor juga menjadi kunci bagi pemulihan dan pertumbuhan sektor padat karya dalam jangka panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
IHSG Terus-terusan Anjlok ke Level 5.671 Hingga Sesi I, BBCA Masih Merah
-
Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta
-
Stok Minyak AS Ambles ke Level Terendah Sejak Era Perang Dingin
-
Pemerintah Intervensi Harga LNG, Apa Jadi Penyebab Harganya Mahal?
-
Dolar AS Perkasa: Rupiah Tertekan, Yen Jepang Jatuh ke Level Terendah dalam 4 Dekade
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Hari Ini: Cabai Rawit Merah Masih Bertahan di Atas Rp57 Ribu
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Turun Lagi! Saatnya Borong atau Tahan Dulu?
-
BRI Peduli Latih 60 PMI Cirebon Jadi Wirausaha, Siap Bangun Usaha Mandiri
-
CELIOS Ingatkan Risiko Fiskal dan Kerugian Negara di Balik Intervensi Harga LNG Industri
-
Kemenperin Siapkan Dewan Kawasan Industri Nasional, Presiden Bakal Pimpin Langsung