Suara.com - Pemerintah Indonesia tengah memperkuat komitmennya dalam menjaga keberlangsungan industri padat karya, menyusul gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin masif di sektor ini.
Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan langsung kepada para menteri di bidang ekonomi dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) agar menjadikan sektor padat karya sebagai prioritas pembangunan nasional melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN).
Langkah ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan ekonom, yang menilai bahwa sektor padat karya memiliki peran vital dalam penciptaan lapangan kerja serta penggerak roda ekonomi, terutama di tengah ketidakpastian global dan ancaman pengangguran.
Industri padat karya mencakup subsektor strategis seperti tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, dan hasil tembakau, yang bersama-sama menyerap jutaan tenaga kerja.
Industri tekstil dan garmen, misalnya, mempekerjakan sekitar 3 juta orang, sementara industri alas kaki menyerap 1 juta pekerja. Industri furnitur menyumbang 500 ribu lapangan kerja, dan industri hasil tembakau mencatat kontribusi signifikan dengan menyerap hingga 6 juta pekerja di seluruh rantai produksinya.
Melihat tingginya kontribusi sektor ini terhadap penyerapan tenaga kerja formal, perlindungan dan dukungan terhadap keberlangsungan industri padat karya menjadi semakin penting.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W Kamdani, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang memprioritaskan industri padat karya. Ia menilai, langkah deregulasi dan debirokratisasi sangat dibutuhkan agar industri tetap kompetitif dan mampu bertahan di tengah tekanan global.
"Saat ini, industri padat karya nasional cenderung tertekan dan tidak kompetitif karena berbagai tuntutan regulasi dan kesulitan untuk menciptakan efisiensi beban-beban usaha. Karena itu, langkah deregulasi, debirokratisasi, dan fasilitas untuk revitalisasi teknologi industri yang akan dilakukan pemerintah di sektor padat karya betul-betul dibutuhkan dan sangat tepat waktu untuk dilakukan segera agar industri padat karya nasional bisa bertahan dan terus tumbuh," ujar Shinta di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Shinta juga menegaskan pentingnya pelibatan pelaku usaha dalam proses formulasi kebijakan agar implementasi di lapangan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga: Perusahaan Pengiriman Paket PHK 20 Ribu Karyawan, Apa Penyebabnya?
Sebagai respons terhadap tantangan ini, pemerintah telah meluncurkan delapan kebijakan pendorong ekonomi pada kuartal I 2025. Tiga di antaranya secara langsung menargetkan peningkatan kesejahteraan dan ketahanan pekerja di sektor padat karya.
Salah satu kebijakan penting adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2025. Insentif ini berlaku bagi pekerja di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit dengan penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan.
Tak hanya itu, pekerja tidak tetap juga mendapat manfaat jika penghasilannya tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli, menjaga konsumsi domestik, serta meringankan beban usaha.
Pemerintah juga mengoptimalkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman sosial. Program ini memberikan manfaat berupa bantuan uang tunai, pelatihan, dan informasi lowongan kerja bagi pekerja yang terkena PHK.
Sebagai tambahan, sektor padat karya mendapatkan diskon 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), guna meringankan biaya operasional dan meningkatkan perlindungan pekerja.
Peneliti INDEF, Ahmad Heri Firdaus, mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung industri padat karya, namun menekankan pentingnya efektivitas kebijakan. Ia menyoroti perlunya alokasi anggaran yang lebih produktif untuk merangsang aktivitas bisnis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak