Solusi Alternatif: Mengintegrasikan Pengemudi Ojol ke dalam Ekosistem UMKM
Di tengah perdebatan yang masih berlangsung, muncul gagasan alternatif yang dianggap sebagai jalan tengah yang lebih konstruktif. Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mengusulkan agar pengemudi ojol diintegrasikan sebagai bagian dari pelaku UMKM. Ide ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk ekonom Wijayanto Samirin, yang menyebutnya sebagai langkah yang sangat tepat.
"Driver ojek online akan mendapatkan keuntungan jika masuk dalam kategori UMKM, salah satunya pengembangan usaha dan kredit perbankan. Saya lihat ini justru bagus. Dengan bendera sebagai UMKM, mereka bisa bertumbuh kegiatannya, dari sebagai driver saja hingga merambah aktivitas bisnis lainnya. Ada peluang berkembang, merambah bisnis lain. Selain itu, akses kredit bersubsidi untuk UMKM dan berbagai program di bawah Kementerian UMKM," ujar Wijayanto.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Izzudin Al Farras, Head of Center Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Ia melihat gagasan ini sebagai solusi yang memungkinkan para pengemudi untuk mempertahankan fleksibilitas kerja sambil mendapatkan manfaat dari berbagai program UMKM.
"Jika aspek tentang kerangka kebijakan yang memastikan bahwa pengemudi ojol harus terdaftar sebagai UMKM itu ada, maka ini membuka kesempatan bagi pengemudi untuk mendapatkan benefit sebagai pelaku usaha, misalnya terkait pelatihan literasi keuangan dan literasi digital," ujarnya.
Nailul Huda dari Celios juga mendukung gagasan ini, dengan catatan bahwa pengaturan yang lebih tepat untuk pengemudi ojol saat ini memang berada di bawah Kementerian UMKM.
"Maka, sudah sewajarnya memang pengaturan untuk saat ini paling tepat di bawah Kementerian UMKM. Atas dasar itu pula, bentuk kemitraan tidak boleh seperti tenaga kerja yang mengharuskan bekerja sekian jam dan sebagainya. Aturan juga harus dibuat bersama dengan asosiasi driver dengan konsep setara, termasuk tarif," tambah Nailul.
Suara dari Lapangan: Perspektif Para Pengemudi Ojol
Bagi sebagian pengemudi ojol, status pekerja tetap tentu menawarkan daya tarik berupa jaminan sosial dan pendapatan yang lebih stabil. Namun, bagi mayoritas pengemudi, fleksibilitas kerja adalah nilai utama yang mereka nikmati dalam profesi ini.
Baca Juga: Kementerian UMKM Apresiasi BIBW 2025 Bawa Dampak Positif bagi UMKM
Agus, seorang pengemudi ojol di Jakarta, mengungkapkan, "Saya memilih menjadi driver ojol karena saya bisa bekerja sesuai dengan waktu saya sendiri. Kalau saya jadi pekerja tetap, saya khawatir akan kehilangan kebebasan ini."
Selain itu, beberapa pengemudi juga khawatir bahwa dengan status pekerja tetap, mereka akan dibebani kewajiban untuk memenuhi target tertentu atau bekerja pada jam-jam tertentu yang justru dapat mengurangi potensi penghasilan mereka. "Penghasilan saya seringkali lebih tinggi saat jam sibuk atau di lokasi yang banyak menawarkan penumpang," tambah Agus.
Siti, seorang pengemudi ojol di Yogyakarta, juga menyuarakan kekhawatirannya, "Saya lebih pilih seperti sekarang bisa narik kapan saja pas saya bisa. Jadi bisa antar sekolah dulu, baru jalan onbid. Kalau harus jadi karyawan tetap, saya nggak yakin apa saya terpilih atau malah saya dan ojol-ojol lainnya malah putus mitra dan nggak punya kerjaan pengganti. Ini lebih seram kata saya."
Jika kebijakan menjadikan pengemudi ojol sebagai pekerja tetap diterapkan, dampaknya diperkirakan tidak hanya terbatas pada sektor ojol. Pekerja di sektor ekonomi digital lainnya, seperti kurir makanan atau pengemudi pengantaran barang, juga berpotensi menuntut perlakuan yang serupa.
Hal ini dapat menciptakan tekanan pada formulasi kebijakan untuk mengubah status pekerja di berbagai sektor pekerjaan digital menjadi pekerja tetap, yang pada akhirnya dapat memperumit regulasi dan kebijakan industri secara keseluruhan.
Berita Terkait
-
Menteri UMKM Tekankan Peran Penting Perempuan dalam Pengembangan UMKM
-
Waisak 2025: InJourney Transformasi Borobudur Jadi Destinasi Wisata Spiritual Inklusif
-
Berlangsung di Trenggalek, Kementerian UMKM Gelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
-
Lowongan Kerja Seret, Orang RI Lebih Pilih Bekerja Informal dengan Jualan Makanan dan Minuman Ringan
-
Kepemimpinan Hijau Jadi Kunci Kelestarian UMKM Pasca Pandemi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Iran Berencana Terapkan 'Pajak Keamanan' di Selat Hormuz, Satu Kapal Rp33 Miliar
-
DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta
-
Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH
-
IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan
-
Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK
-
Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan
-
Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS
-
KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti