Suara.com - Keputusan impulsif berutang pada pinjaman online atau pinjol seringkali berujung pada gagal bayar atau galbay. Galbay tak selalu berlangsung cepat. Biasanya didahului lupa bayar hingga bunga menggunung dan berujung tak mampu bayar. Lantas, solusi jika lupa bayar pinjol hingga terlambat dan galbay bisa dengan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Perusahaan yang menjalankan kegiatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (seperti pinjol), merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang wajib untuk menjadi anggota LAPS SJK. Dengan begitu, perlu dipastikan apakah Anda meminjam uang pada pinjol legal atau ilegal. Pinjol legal dikenai kewajiban bergabung dengan LAPS SJK. Namun, pinjol ilegal tak bisa sepenuhnya diawasi oleh lembaga ini.
Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam interaksi antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan konsumen dimungkinkan terjadi sengketa. Sengketa dapat disebabkan kelalaian konsumen atau PUJK dalam melaksanakan kewajiban dalam perjanjian terkait produk atau layanan dimaksud.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa dalam hal layanan pengaduan Konsumen oleh PUJK tidak tercapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dilakukan melalui 1 (satu) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Hal tersebut sebagaimana juga telah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terkait penyelesaian sengketa oleh lembaga atau badan penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari otoritas sektor keuangan, yang dalam hal ini adalah LAPS SJK.
Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK
1. Mediasi
Cara penyelesaian Sengketa melalui pihak ketiga (mediator) untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.
2. Arbitrase
Baca Juga: 10 Rekomendasi Pinjol Plafon Terbesar, Capai Rp100 Juta!
Cara penyelesaian suatu Sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter untuk memberikan putusan arbitrase.
3. Pendapat Mengikat
Permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut, misalnya mengenai:
- penafsiran ketentuan yang kurang jelas;
- penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru;
- dan lain-lain mengenai hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Link Pemutihan Utang Pinjol oleh OJK, Benarkah?
-
CEK FAKTA: OJK Resmi Putihkan Utang Pinjol Galbay Mulai 1 Mei 2025, Benarkah?
-
Ini Perbedaan Paylater dan Pinjol, Nana Mirdad Curhat sampai Diteror
-
SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
-
Cara Lapor Pencurian Identitas untuk Pinjol Agar Pelaku Bisa Dihukum
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR