Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi, mengungkapkan adanya keterkaitan antara sejumlah pedagang aset kripto domestik dengan entitas yang beroperasi di luar negeri.
Informasi ini diperoleh melalui proses Know Your Entity (KYE) yang dilakukan OJK sebagai bagian dari upaya pengawasan dan peningkatan transparansi dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (9/5), Hasan Fawzi menyebutkan bahwa selain Tokocrypto yang telah diketahui memiliki afiliasi dengan bursa kripto global Binance, OJK juga mengidentifikasi setidaknya dua pedagang aset keuangan digital lainnya yang memiliki hubungan afiliasi dengan entitas di yurisdiksi asing.
"Selain Tokocrypto yang diketahui memiliki afiliasi dengan pihak Binance di luar negeri, setidaknya terdapat dua pedagang aset keuangan digital lain yang memiliki afiliasi dengan entitas di luar negeri," ujar Hasan Fawzi.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa informasi mengenai afiliasi dengan pihak asing ini didapatkan OJK melalui analisis laporan keuangan teraudit dari masing-masing pedagang aset keuangan digital. Laporan keuangan ini menjadi salah satu sumber data penting dalam proses KYE yang diterapkan oleh OJK. Proses KYE sendiri merupakan mekanisme yang diterapkan untuk memahami struktur kepemilikan, manajemen, dan operasional entitas yang diawasi, termasuk dalam sektor perdagangan aset kripto.
"Proses KYE yang dilakukan merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memastikan adanya transparansi dan juga mendorong integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia," tegas Hasan.
Hasan Fawzi kemudian mengungkapkan identitas dua entitas perdagangan aset kripto domestik lainnya yang teridentifikasi memiliki afiliasi dengan entitas di luar negeri, yaitu Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia.
Menurut penjelasannya, Upbit Indonesia merupakan bagian dari kelompok usaha Upbit APAC Private Ltd yang berpusat di Singapura. Grup ini diketahui memiliki izin operasional perdagangan aset kripto di berbagai negara lain di kawasan Asia. Sementara itu, BTSE Indonesia dalam laporan keuangannya menyatakan afiliasi dengan BTSE Holdings Ltd, sebuah perusahaan yang tercatat beroperasi di wilayah Afrika Timur.
Menanggapi adanya afiliasi ini, Hasan Fawzi menegaskan bahwa OJK telah secara eksplisit mengatur ketentuan mengenai kepemilikan dan hubungan afiliasi dalam Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Baca Juga: Meski Tekanan Jual, Harga Pi Network Bersiap Kembali Naik
Pasal tersebut mewajibkan setiap pedagang aset kripto yang beroperasi di Indonesia untuk secara transparan melaporkan struktur kepemilikan perusahaan serta adanya hubungan afiliasi kepada OJK. Kewajiban pelaporan ini berlaku khususnya jika terdapat hubungan kepemilikan maupun pengendalian langsung atau tidak langsung oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan entitas di luar negeri.
"Ketentuan ini tentu bertujuan untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan juga aspek mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang mungkin saja dapat mengganggu aspek stabilitas dan integritas dari pasar aset kripto domestik," jelas Hasan lebih lanjut.
Langkah OJK dalam mengidentifikasi dan mengatur afiliasi antara pedagang kripto domestik dan entitas asing menunjukkan komitmen regulator dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang sehat, transparan, dan terpercaya di Indonesia. Melalui proses KYE dan penegakan POJK Nomor 27 Tahun 2024, OJK berupaya untuk meminimalisir potensi risiko yang mungkin timbul dari pengaruh eksternal, sekaligus meningkatkan akuntabilitas para pelaku industri aset kripto di tanah air. Transparansi dalam struktur kepemilikan dan afiliasi diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor dan menjaga stabilitas pasar aset kripto domestik secara keseluruhan.
Berita Terkait
-
Pi Network Kini Mudah Diakses Lewat Bursa Kripto, Momentum Menuju Harga US$ 1?
-
Harga Pi Network Tiba-tiba Melejit 12 Persen, Ini Pendorongnya
-
Orang Berbondong-bondong Antre, Benarkah World App Bisa Menghasilkan Uang?
-
Investor Kawakan Robert Kiyosaki Sebut Bitcoin Lebih Berharga dari Emas Hingga Minyak
-
2 Alasan Harga Aset Kripto Pi Network Bisa Kembali Melonjak
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Darurat dan Layanan Kesehatan di Wilayah Aceh
-
Emiten DEWA Terdorong Proyek Emas, Segini Target Harga Sahamnya
-
Minat IPO Sepi di 2025, BEI Lapor Hanya Capai 26 Emiten
-
Kejar Tayang: Pemerintah Pastikan 17 Juta KPM Terima BLT Kesra Rp900 Ribu Via Kantor Pos
-
Emiten Perbankan Paling Banyak Setor Dividen di 2025, Capai Rp 80,34 Triliun
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Lompati Target, Setoran PNBP Sektor Minerba Telah Tembus Rp 124,63 Triliun
-
Pemerintah Jamin Beras Nggak Langka di 2026
-
Analisis Teknikal DKFT Akhir Tahun 2025 dan Target Harga Saham 2026
-
Ramai Foto Gundul di Lereng Gunung Slamet, Ini Penjelasan ESDM soal WKP Baturaden