Suara.com - Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi tulang punggung pembayaran digital di Indonesia, menawarkan kemudahan bagi jutaan pelaku usaha dan konsumen.
Namun, di balik kepraktisannya, muncul pertanyaan umum: berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan QRIS dan berapa potongan per transaksi yang ditanggung oleh pelaku usaha?
Kabar baiknya, untuk biaya pembuatan atau pendaftaran QRIS, sebagian besar Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang berizin dari Bank Indonesia (BI) tidak memungut biaya alias gratis (Rp0) bagi merchant atau pedagang. Artinya, Anda bisa mendaftarkan usaha Anda untuk menggunakan QRIS tanpa dipungut biaya di awal.
Namun biasanya PJP ada yang mengenakan biaya registrasi sekitar Rp 30.000 untuk mendapatkan softcopy QRIS yang bisa dicetak sendiri.
Biaya Per Transaksi: Merchant Discount Rate (MDR)
Meski pendaftaran gratis, setiap transaksi yang dilakukan melalui QRIS akan dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR). MDR ini adalah biaya layanan yang dikenakan kepada merchant oleh PJP (bank atau lembaga non-bank) yang menyediakan layanan QRIS. Penting untuk dicatat bahwa MDR ini tidak boleh dibebankan kembali kepada konsumen atau pembeli.
Besaran MDR bervariasi tergantung pada kategori usaha dan jenis transaksinya, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut adalah rincian umumnya:
Usaha Mikro (UMI):
- Untuk transaksi di bawah atau sama dengan Rp500.000, MDR yang dikenakan adalah 0% (gratis). Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Desember 2024, sebagai upaya BI untuk mendorong adopsi pembayaran digital di kalangan usaha mikro dan memperkuat inklusi keuangan.
- Untuk transaksi di atas Rp500.000, MDR untuk usaha mikro biasanya dikenakan 0,3% dari nilai transaksi.
Usaha Kecil, Menengah, dan Besar (UKE, UME, UBE):
Baca Juga: BI Sebut Ekonomi Indonesia Enggak Jelek Banget, Ini Buktinya
- Untuk transaksi reguler (pembelian barang/jasa umum), MDR yang dikenakan adalah 0,7% dari total nilai transaksi.
Sektor Khusus:
- Pendidikan (misalnya pembayaran SPP): MDR yang dikenakan adalah 0,6%.
- SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum): MDR yang dikenakan adalah 0,4%.
- Transaksi Pemerintah (Government to People/G2P seperti bantuan sosial) dan Donasi Sosial (Nirlaba): MDR yang dikenakan adalah 0% (gratis). Ini bertujuan agar dana bantuan atau donasi dapat disalurkan penuh tanpa potongan.
- Transaksi People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor: MDR yang dikenakan adalah 0% (gratis).
Contoh Simulasi Potongan MDR (untuk transaksi reguler non-UMKM dengan MDR 0,7%):
Jika konsumen membayar Rp100.000 melalui QRIS:
- Potongan MDR: 0,7% x Rp100.000 = Rp700
- Dana yang diterima merchant sebelum biaya settlement: Rp100.000 - Rp700 = Rp99.300
Biaya Settlement (Pencairan Dana)
Selain MDR, merchant juga perlu memperhatikan biaya settlement atau biaya pencairan dana dari akun QRIS ke rekening bank merchant. Biaya ini juga bervariasi tergantung PJP dan bank tujuan:
- Beberapa PJP menawarkan biaya settlement gratis jika pencairan dilakukan ke rekening bank tertentu atau jika menggunakan aplikasi PJP mereka (misalnya, GoPay Merchant).
- Secara umum, biaya administrasi untuk pencairan dana dapat bervariasi, misalnya:
- Untuk pencairan ke bank-bank besar (BCA, BRI, Mandiri): berkisar antara Rp0 hingga Rp3.000 per transaksi settlement (bukan per transaksi QRIS, melainkan per kali pencairan dana ke rekening).
- Untuk pencairan ke bank selain bank-bank besar tersebut, mungkin dikenakan biaya tambahan SKN/LLG sekitar Rp2.900 per settlement.
Contoh Simulasi Lengkap (Transaksi Rp100.000, MDR 0,7%, dan biaya settlement Rp3.000 ke bank selain BCA/BRI/Mandiri):
- Dana setelah MDR: Rp99.300
- Potongan biaya settlement: Rp3.000 (biaya admin) + Rp2.900 (biaya SKN/LLG) = Rp5.900
- Uang bersih yang diterima merchant: Rp99.300 - Rp5.900 = Rp93.400
Penting bagi pelaku usaha untuk memahami skema biaya ini agar dapat menghitung profitabilitas dengan tepat. Bank Indonesia terus berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan pembayaran digital dan kemudahan bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memanfaatkan QRIS.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Presiden Prabowo Disebut Minta Febrie Adriansyah Ditangkap, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini
-
Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker
-
Profil Sunaryanto, Direktur Utama Pertamina Hulu Migas yang Baru
-
8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya
-
Ekonom Wanti-wanti Defisit APBN Bisa Lebihi 3% Jika Harga Minyak Dunia Tembus Segini
-
OKX Masuk Bisnis AI, Bidik Ekonomi Agen Otonom Bernilai Triliunan Dolar
-
70 Tahun Danamon, Perkuat Komitmen Tumbuh Bersama Nasabah di Setiap Langkah
-
Aset Properti Jampidsus Febrie Adriansyah Tersebar di Jabar, Didominasi Lokasi Elit
-
INDEF Ungkap Kelas Menengah RI Tertekan, 10 Juta Orang Turun Kelas dalam Waktu Sedekade