Suara.com - Pi Network atau Pi Coin belakangan mencuri perhatian publik. Terutama para pemerhati pasar kripto yang menganggap koin yang satu ini cukup menjanjikan.
Pi Network secara resmi membuka mainnet-nya pada 20 Februari 2025, pukul 8:00 UTC (atau 15:00 WIB). Perubahan monumental ini menandai transisi signifikan dari fase tertutup dan pengujian, menuju jaringan terbuka yang sepenuhnya terdesentralisasi.
Ini adalah momen krusial yang memungkinkan perdagangan dan transaksi koin Pi secara umum, mengubah Pi Network menjadi aset digital yang sah dan berpotensi digunakan sebagai alat transaksi. Peluncuran open mainnet ini diharapkan dapat meningkatkan adopsi dan penggunaan Pi di berbagai sektor.
Perjalanan Pi Network Menuju Mainnet Terbuka
Sebelum peluncuran mainnet terbuka, Pi Network telah melewati fase yang panjang dan kompleks. Hingga saat ini, Pi Network masih berada dalam fase IOU (I Owe You), yang berarti token PI belum bisa ditukarkan dengan uang tunai secara langsung. Perdagangan Pi yang terjadi di beberapa platform IOU bersifat spekulatif dan harga Pi dapat berfluktuasi tajam. Ini karena Pi Network belum memiliki mainnet yang sepenuhnya terdesentralisasi dan dapat diperdagangkan di bursa kripto utama.
Peluncuran mainnet terbuka pada 20 Februari 2025 ini didahului oleh proses migrasi mainnet yang dimulai sejak 31 Desember 2024. Migrasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh pengguna. Bagi para pengguna Pi Network, momen ini sangat krusial. Mereka diingatkan untuk segera menyelesaikan proses KYC (Know Your Customer) sebelum tenggat waktu migrasi agar tidak kehilangan sebagian besar saldo Pi yang telah ditambang. Untungnya, batas waktu periode tenggang KYC diperpanjang hingga 28 Februari 2025, memberikan kesempatan lebih luas bagi pengguna untuk menyelesaikan proses penting ini.
Status Pi Network di Indonesia: Belum Resmi di Bappebti
Meskipun Pi Network telah membuka mainnet terbuka secara global, statusnya di Indonesia perlu dipahami secara cermat. Hingga saat ini, Pi Network belum resmi di Indonesia dalam arti yang sebenarnya. Ini berarti belum ada lisensi atau pengakuan resmi dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan secara sah di Indonesia.
Tidak adanya lisensi resmi dari Bappebti ini memiliki implikasi penting
Baca Juga: Siap-siap, Pi Network Bakal Umumkan Langkah Besar dalam Sejarah Aset Kripto
Perdagangan tidak dilindungi regulasi: Perdagangan Pi Network di Indonesia saat ini masih belum dilindungi oleh regulasi pemerintah. Ini berbeda dengan aset kripto lain yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti.
Risiko Investasi: Karena statusnya yang belum resmi dan perdagangan yang masih bersifat spekulatif melalui IOU (sebelum mainnet terbuka penuh), ada risiko yang perlu diperhatikan jika Anda memutuskan untuk terlibat dalam perdagangan Pi Network.
Fluktuasi harga yang tajam dan ketidakpastian regulasi menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan.
Dengan peluncuran open mainnet, Pi Network memang menjadi aset digital yang sah dan dapat digunakan sebagai alat transaksi di ekosistem globalnya. Namun, untuk pasar Indonesia, pengakuan dan perizinan dari Bappebti masih menjadi tahapan penting yang harus dilalui agar Pi Network dapat diperdagangkan secara resmi dan dilindungi oleh regulasi pemerintah.
Singkatnya, meskipun Pi Network telah memasuki babak baru dengan mainnet terbuka, di Indonesia, statusnya masih dalam tahap pengawasan dan belum diakui secara resmi sebagai aset kripto yang sah untuk diperdagangkan. Investor dan pengguna di Indonesia disarankan untuk terus memantau perkembangan regulasi dari Bappebti terkait Pi Network.
Desclaimer: Redaksi Suara.com hanya menyajikan berita dan tidak menyarankan anda untuk membeli aset apapun. Segala risikoada di tangan pembaca.
Berita Terkait
-
William Sutanto Resmi Jadi CEO Indodax
-
Harga Pi Network Makin Suram di Bawah USD 1, Ini Penyebabnya
-
Harga Pi Network Meluncur Turun yang Kini di Bawah USD 1
-
Hwang Jung-eum Mengaku Gelapkan Dana Agensi Rp49 Miliar untuk Kripto
-
1 Persen Aset Danantara Bisa Buat RI Jadi Raja Bitcoin Global Sejajar AS dan China
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Konjen RI Respon Kabar Proyek Jembatan Indonesia-Malaysia: Sudah Ada Komunikasi
-
Daftar Saham LQ45, IDX30, dan IDX80 Terbaru: BREN, CUAN Hingga BUMI Masuk
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sanitasi bagi Ratusan Keluarga di Buleleng
-
Saham BUVA Masuk MSCI? Analis Ungkap Potensi Emiten Happy Hapsoro
-
Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono: Terima Kasih DPR
-
Harga Emas Hampir Rp3 Juta/Gram, Mendagri: Jadi Biang Kerok Inflasi Nasional
-
Tiga Jet Rafale Tiba di Indonesia, Nilainya Lebih dari Rp 5 Triliun
-
Bitcoin Sulit Tembus Level USD 90.000, Proyeksi Analis di Tengah Penguatan Emas
-
ANTM Meroket 241 Persen dalam Setahun, Rekor Harga Emas dan Nikel Jadi Motor Utama
-
Serapan KIPK 2025 Jeblok, Menperin Janji Bereskan Kendala Biar Padat Karya Jalan di 2026