Suara.com - Pemerintah memastikan bahwa kebijakan subsidi energi, meliputi Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG 3 kilogram (kg), dan listrik, akan terus berlanjut hingga tahun 2026.
Penegasan ini dibarengi dengan komitmen kuat untuk meningkatkan akurasi sasaran penerima guna mengurangi beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komitmen tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, yang juga menggarisbawahi urgensi reformasi kebijakan subsidi.
"Volatilitas harga komoditas yang saat ini terjadi berpotensi membebani APBN, oleh karena itu pelaksanaan reformasi kebijakan subsidi perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, kesinambungan fiskal, kesiapan data dan keberlanjutan usaha BUMN," demikian bunyi dokumen KEM-PPKF 2026 dikutip Senin, 26 Mei 2025.
Lantas bagaimana skema pemberiannya, berdasarkan dokumen itu dijelaskan bahwa untuk BBM dan LPG tabung 3 kg, pemerintah akan melanjutkan pemberian subsidi tetap pada jenis Solar serta subsidi selisih harga untuk minyak tanah.
Penyaluran subsidi ini akan dibuat lebih selektif dengan mekanisme pengendalian volume dan pemantauan ketat terhadap kelompok masyarakat yang berhak menerima.
Penetapan besaran subsidi Solar akan mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi makro, terutama harga patokan minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Guna memastikan program BBM tepat sasaran, pemerintah berencana memperketat penyaluran melalui sistem registrasi pengguna.
Hal ini bertujuan agar subsidi hanya dinikmati oleh kelompok yang benar-benar berhak. Sinergi dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya dinilai krusial untuk keberhasilan upaya pengendalian konsumsi.
Senada dengan BBM, untuk LPG 3 kg, pemerintah akan melanjutkan transformasi subsidi agar lebih tepat sasaran dengan berbasis data penerima manfaat. Mekanisme ini akan mengandalkan teknologi dan pendataan berbasis nama dan alamat.
Baca Juga: Akselerasi Kendaraan Listrik Berpotensi Hemat Subsidi Energi Hingga Rp4,984 Triliun
Proses peralihan akan dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Di sektor ketenagalistrikan, subsidi akan terus diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan, diiringi dengan penyesuaian tarif untuk kelompok non-subsidi. Pemerintah menyoroti bahwa subsidi bagi pelanggan rumah tangga R1 450 VA saat ini belum sepenuhnya tepat sasaran.
"Untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan ketepatan sasaran agar subsidi hanya diberikan kepada Rumah Tangga yang berhak," tambah dokumen KEM-PPKF 2026.
Lebih lanjut, kebijakan subsidi listrik juga diarahkan untuk mendorong transisi energi ke arah yang lebih efisien dan berkelanjutan. Transisi dari energi fosil menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT) akan dijalankan secara hati-hati, dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan kesiapan sektor ketenagalistrikan nasional.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengurangi dampak emisi melalui pemanfaatan energi bersih dan ramah lingkungan.
Subsidi energi telah lama menjadi instrumen kebijakan di banyak negara, terutama negara berkembang, dengan tujuan menjaga keterjangkauan harga energi bagi masyarakat dan industri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur