Suara.com - Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) berharap pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMU) bisa memahami tentang kekayaan intelektual (KI) khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa izin serta konsekuensinya.
Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P. Kusumah mengungkapkan, penggunaan merek oleh depot air minum isi ulang tanpa persetujuan pemilik merek marak ditemukan di lapangan dan menimbulkan berbagai persoalan hukum dan ekonomi.
Persoalan hukum yang muncul, kata Justisiari adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
“MIAP melihat fenomena ini sebagai sebuah tantangan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang KI kepada para pelaku usaha DAMIU, tentunya dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta Direktorat Penegakan Hukum, untuk memberikan gambaran yang jelas tentang KI khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa ijin serta konsekuensinya,” kata Justisiari di acara Sosialisasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Pelatihan Pengelolaan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang dihadiri oleh lebih dari 200 anggota Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia ASDAMINDO baik secara luring maupun daring, di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Selain itu, kata dia, tantangan lainnya adalah tentang perlindungan konsumen. MIAP, bekerjasama dengan Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan, ingin memberikan pemahaman kepada pelaku usaha DAMIU bahwa kualitas produk yang ditawarkan dan dikonsumsi harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
“Apabila tidak diimplementasikan dengan benar, maka konsumen dapat dirugikan dan pelaku usaha DAMIU akan berhadapan dengan sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Terkait hal fenomena tersebut, langkah kerja sama dengan ASDAMINDO merupakan upaya yang sangat baik, mengingat saat ini ASDAMINDO memiliki anggota yang sangat banyak, dan oleh karena itu sosialiasi ini dapat berperan penting untuk memberikan edukasi atas Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Konsumen kepada anggota ASDAMINDO,” ungkap Justisiari.
Ketua Umum Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) Erik Garnadi mengatakan, ASDAMINDO dan MIAP menyadari pentingnya memenuhi ketentuan terkait penggunaan merek tanpa izin dan konteks perlindungan konsumen lainnya. Hal ini tentunya dapat berdampak bagi keberlangsungan kegiatan usaha dari depot air minum isi ulang di kemudian hari.
“Jadi sekali lagi saya ingatkan, pelaku usaha depot minum jangan menggunakan merek yang sudah ada di pasar. Itu melanggar undang-undang. Yang tidak kalah penting adalah menjaga kualitas air minum yang dijual kepada konsumen,” ungkap Erik.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menambahkan, Direktorat Penegakan Hukum DJKI mendukung penuh segala upaya yang dilakukan oleh MIAP dan ASDAMINDO, memberi pemahaman yang menyeluruh tentang KI dan bagaimana bertanggung jawab terhadap pengelolaan usaha yang sejalan dengan aturan dapat menjaga keberlangsungan usaha DAMIU dan memberikan yang terbaik untuk konsumen.
Baca Juga: Tren Desain Industri: Transportasi hingga Fesyen Makin Terlindungi
“Air minum kemasan tidak bisa membranding produknya tapi yang bisa dilakukan adalah membranding tokonya. Jadi orang tahu kalau beli di toko A air minum isi ulangnya bagus. Itu juga menjadi branding. Nama toko juga harus sesuai kaidah jangan sampai justru dilaporkan oleh pemilik toko yang lain,” jelas Arie.
Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Jeremia K. Caraen mengungkapkan, Kementerian Perdagangan mendukung segala upaya untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, yang salah satunya juga memahami hal-hal yang terkait dalam lingkup usaha mereka, sehingga menumbuhkan sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform