Suara.com - Pemilik kapal bernama JKW Mahakam dan Dewi Iriana buka suara terkait dugaan mengangkut nikel dari pertambangan di Raja Ampat.
Dugaan ini memunculkan spekulasi publik terkait afiliasi kepemilikan kapal dengan pihak tertentu, khususnya tokoh nasional tersebut.
Sekretaris Perusahaan PT IMC Pelita Logistik Tbk. (PSSI) Dewi Femilinda Safitri, menjelaskan bahwa perseroan merupakan perusahaan jasa logistik laut yang bergerak di bidang angkutan barang curah, khususnya produk mineral, melalui penyewaan kapal kepada berbagai klien di Indonesia.
Aktivitas bisnis IMC dijalankan berdasarkan kontrak kerja yang sah dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Perseroan ingin menegaskan bahwa tidak memiliki afiliasi, kepemilikan atau keterlibatan dalam aktivitas pertambangan, termasuk yang berada di wilayah Raja Ampat," ujar Dewi seperti dikutip dalam keterbukaan informasi pada Rabu 11 Juni 2025.
Menurutnya, peran Perseroan murni sebagai penyedia jasa transportasi laut, dan kegiatan operasional kapal-kapal dilakukan oleh penyewa berdasarkan kebutuhan logistik mereka.
Terkait penamaan kapal, Dewi menegaskan bahwa JKW Mahakam dan Dewi Iriana tidak dimaksudkan untuk merujuk atau mengasosiasikan dengan tokoh publik manapun.
Menurutnya, nama-nama tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan internal perusahaan dan mengacu pada wilayah operasional kapal, yakni Kalimantan Timur, khususnya di sekitar Sungai Mahakam.
"Penamaan kapal dilakukan oleh Perseroan berdasarkan pertimbangan internal dan tidak dimaksudkan untuk merujuk atau mengasosiasikan dengan tokoh publik manapun," tambahnya.
Baca Juga: Endus Potensi Pelanggaran, Kejagung Siap Sikat Penambangan Nakal di Raja Ampat
Dewi juga menyebut, dokumentasi yang beredar di media sosial merupakan dokumentasi lama yang tidak mencerminkan kondisi operasional kapal saat ini.
Ia memastikan bahwa kapal-kapal yang disebut dalam pemberitaan saat ini tengah beroperasi di wilayah Kalimantan Timur dan tidak terkait dengan aktivitas pengangkutan di wilayah Raja Ampat, sebagaimana yang diduga dalam sejumlah narasi yang beredar.
"Perusahaan juga senantiasa memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Bahlil Bicara soal Izin
Empat dari kapal tersebut dimiliki oleh PT Pelita Samudera Sreeya (PSS), anak perusahaan dari PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) yang merupakan perusahaan publik di sektor pelayaran dan jasa pengangkutan laut.
Adapun, kapal milik PSS meliputi JKW Mahakam 1, 3, 6, dan 10. PSSI sendiri diketahui bergerak dalam pengangkutan komoditas tambang seperti batubara, nikel, pasir silika, dan bijih besi, baik untuk kebutuhan antarpulau maupun ekspor ke luar negeri.
Sementara itu, kapal JKW Mahakam 5 dan 8 dimiliki oleh PT Sinar Pasifik Lestari, perusahaan yang relatif tertutup informasinya. Perusahaan ini tercatat sebagai pemilik dan pengelola komersial kapal.
Kapal JKW Mahakam 7 tercatat dimiliki oleh PT Permata Lintas Abadi (PLA), perusahaan pelayaran swasta yang telah beroperasi selama lebih dari 23 tahun. PLA dikenal khusus menyediakan layanan tugboat dan barge untuk industri pertambangan, termasuk bijih nikel dan batubara.
Kemudian, JKW Mahakam 2 dimiliki oleh PT Glory Ocean Lines, perusahaan pelayaran yang berdiri sejak 2009 dan berfokus pada pengangkutan kargo kering serta minyak/kimia lintas negara. Perusahaan ini beroperasi di kawasan Asia Tenggara dengan rute pelayaran mencakup Kalimantan – Tiongkok, serta wilayah Batam, Taiwan, Vietnam, dan Malaysia.
Tak kalah menarik perhatian adalah keberadaan enam unit kapal dengan nama Dewi Iriana, yaitu Dewi Iriana 1, 2, 3, 5, 6, dan 8. Sebagian besar kapal tersebut juga dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang sama dengan pemilik kapal JKW Mahakam.
Berita Terkait
-
Empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat Dicabut, Termasuk PT Gag Nikel?
-
Sahroni Desak Tambang Raja Ampat Disetop Permanen: Carilah Makan di Tempat Lain, Jangan Merusak
-
Prabowo Cabut IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, PT Gag Tak Termasuk
-
Jokowi Dikaitkan dengan Kapal JKW Pengangkut Nikel di Raja Ampat, Bahlil Langsung Bicara soal Izin
-
Ada Kapal JKW dan Iriana Angkut Nikel dari Raja Ampat, Ini Sosok Pemiliknya
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri