Suara.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, tampaknya tak main-main dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Langkah terbarunya yang paling menarik perhatian adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa Bea Cukai akan lebih agresif dalam memburu para pembuat rokok ilegal di Tanah Air.
"Insyaallah saya akan melakukan pembentukan Satgas Pencegahan Rokok Ilegal dan Cukai Rokok," tegas Djaka di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Selasa (17/6/2025) kemarin.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen serius Djaka untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara ini.
Menariknya, di tengah pembentukan satgas ini, Djaka juga mengungkapkan data yang cukup mengejutkan. Selama enam bulan pertama tahun ini, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal justru mengalami penurunan sebesar 13,2% dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
"Sampai dengan saat ini jika dibandingkan 2024 secara year on year bahwa penindakan yang dilakukan Bea Cukai terkait rokok-rokok ilegal ini terjadi penurunan sekitar 13,2%," ujar Djaka.
Namun, Djaka buru-buru mengklarifikasi bahwa penurunan ini bukan berarti Bea Cukai lengah. Ia justru mengklaim bahwa kualitas penindakan malah meningkat. Terbukti, meskipun jumlah penindakan menurun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil ditindak justru melonjak signifikan.
"Ini secara kualitas terjadi kenaikan jumlah barang yang ditindak, yaitu jumlah batang yang kita tindak sampai saat ini sekitar 285,81 juta batang, sehingga terjadi kenaikan 32%," jelas Djaka.
Baca Juga: Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
Kenaikan jumlah batang yang disita ini mengindikasikan bahwa setiap penindakan yang dilakukan Bea Cukai kini mampu menjaring lebih banyak barang ilegal. Hal ini bisa berarti Bea Cukai semakin efektif dalam mengidentifikasi target dan melakukan penindakan dalam skala yang lebih besar, atau para pembuat rokok ilegal semakin berani memproduksi dalam jumlah besar.
Pembentukan Satgas khusus ini diharapkan dapat menjadi senjata ampuh Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal secara lebih komprehensif.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengamankan 752 juta batang rokok ilegal sepanjang 2024 dengan total 20 ribu kali penindakan.
Jika dibandingkan dengan 2023 dan 2022, angka penindakan itu turun.
Pasalnya, pada 2022 dan 2023, angka penindakan mencapai 22 ribu dengan jumlah yang diamankan pada 2023 mencapai 787 juta batang.
Pada triwulan tahun 2025, pihaknya bisa menindak 253 juta batang rokok. Perang dilakukan karena peredaran rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini
-
Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu
-
Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda