Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum cair juga meskipun Anda terdaftar sebagai penerima? Masalah ini beberapa kali dialami para pekerja penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda salah satunya, cara mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan mengecek secara berkala situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian Anda akan mengetahui status pencairan BSU senilai Rp600.000 tersebut.
Pertama Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah Anda termasuk calon penerima dengan mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Login dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
Apabila data diri tidak ditemukan namun tertulis keterangan tambahan bahwa data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi, maka yang perlu dilakukan adalah update nomor rekening. Caranya klik Update Rekening Disini.
Namun, apabila dalam data Anda tertulis Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) maka besaran gaji Anda berada di atas ambang batas penerima.
Penyebab Kegagalan Menerima BSU
Penyebab kegagalan memperoleh BSU sebenarnya ada banyak faktor. Sebagian bisa dicarikan solusinya. Secara umum penyebab gagal dapat BSU adalah lima faktor berikut.
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.
2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Menerima gaji atau upah lebih dari Rp 3,5 juta per bulan atau melebihi upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/MUK).
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Batal, Pemerintah Ganti dengan Bantuan Subsidi Upah
4. Memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk ke dalam penerima BSU, lakukan pengecekan secara berkala di laman resmi yang sudah tersedia. Ingat, informasi resmi mengenai BSU hanya ada di laman BPJS Ketenagakerjaan. Pengumpulan data resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk.
Untuk kelima alasan di atas, tidak ada solusi agar pekerja bisa menerima BSU karena memang tidak sesuai kriteria. Namun, apabila ada kesalahan dalam memasukkan data, Anda bisa melayangkan aduan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar BSU dapat diproses melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan. Anda tinggal melakukan pengeditan data atau pelaporan melalui sistem tersebut. Caranya klik edit pada data BPJS Anda.
Aturan Penyaluran BSU
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru dalam penyaluran BSU kali ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/ Upah bagi Pekerja/ Buruh.
Berita Terkait
-
1,3 Juta Rekening Gagal Terima Bansos, Kemensos Libatkan PPATK Telusuri Dana Mencurigakan
-
Kemensos Gagal Transfer 1,3 Juta Penerima Bansos PKH, Gus Ipul: Rekeningnya Bermasalah
-
Belum Dapat Bansos dari Pemerintah? Bisa Jadi Nama Anda Sudah Dicoret dari DTSEN
-
BSU Gagal Cegah PHK: Jutaan Pekerja Rentan Jadi Korban?
-
Cara Mudah Cek Status Penerima PKH 2025 Lewat HP Pakai NIK
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?