Suara.com - Pemerintah mengambil langkah mengejutkan dengan memutuskan untuk melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga di sumur-sumur yang selama ini dianggap ilegal. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa regulasi yang ditunggu-tunggu ini akan segera diumumkan ke publik.
“Nanti tanggal 2 Juli saya akan umumkan,” kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu, 28 Juni 2025.
Bahlil menegaskan bahwa legalisasi ini tidak membuka keran untuk sumur ilegal baru, melainkan menata yang sudah ada. Pemerintah mencatat, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang belum resmi ini memiliki potensi fantastis, mencapai 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.
“Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat udah banyak yang ‘menggoreng’ tuh,” tuturnya.
Menurut Bahlil, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil agar bisa bekerja secara sah, sekaligus mendongkrak angka produksi atau lifting minyak nasional.
“Itu sebenarnya tujuannya,” pungkasnya.
Wacana ini sebelumnya telah bergulir di parlemen. Pelaksana Harian Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 28 April 2025 lalu, pernah memaparkan skema pengelolaan sumur minyak rakyat ini. Skemanya akan melibatkan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
“Regulasi yang kami siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama, termasuk kerja sama operasi atau teknologi dengan BUMD yang melibatkan masyarakat, dan kerja sama pengusahaan sumur tua,” jelas Tri kala itu.
Baca Juga: Sambut Positif Ratusan Aktivis Gabung ke AMPI, Ketum Golkar Bahlil: Kalian Sudah di Jalan yang Benar
Berita Terkait
-
Sambut Positif Ratusan Aktivis Gabung ke AMPI, Ketum Golkar Bahlil: Kalian Sudah di Jalan yang Benar
-
Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Berproduksi, Bahlil : Jangan Salah dan Diplintir!
-
Strategi Bahlil Jaga Aset Migas Hingga Minerba RI dari Pengusaha Nakal
-
Iran Tutup Selat Hormuz, Bahlil: Indonesia Siapkan Langkah Ini Demi Ketersediaan Energi
-
Fakta IUP Raja Ampat Belum Dicabut, Senator Papua Sentil Bahlil: Mau Dibawa ke Mana Negara Ini?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra