Suara.com - Pemerintah mengambil langkah mengejutkan dengan memutuskan untuk melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga di sumur-sumur yang selama ini dianggap ilegal. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa regulasi yang ditunggu-tunggu ini akan segera diumumkan ke publik.
“Nanti tanggal 2 Juli saya akan umumkan,” kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu, 28 Juni 2025.
Bahlil menegaskan bahwa legalisasi ini tidak membuka keran untuk sumur ilegal baru, melainkan menata yang sudah ada. Pemerintah mencatat, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang belum resmi ini memiliki potensi fantastis, mencapai 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.
“Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat udah banyak yang ‘menggoreng’ tuh,” tuturnya.
Menurut Bahlil, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil agar bisa bekerja secara sah, sekaligus mendongkrak angka produksi atau lifting minyak nasional.
“Itu sebenarnya tujuannya,” pungkasnya.
Wacana ini sebelumnya telah bergulir di parlemen. Pelaksana Harian Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 28 April 2025 lalu, pernah memaparkan skema pengelolaan sumur minyak rakyat ini. Skemanya akan melibatkan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
“Regulasi yang kami siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama, termasuk kerja sama operasi atau teknologi dengan BUMD yang melibatkan masyarakat, dan kerja sama pengusahaan sumur tua,” jelas Tri kala itu.
Baca Juga: Sambut Positif Ratusan Aktivis Gabung ke AMPI, Ketum Golkar Bahlil: Kalian Sudah di Jalan yang Benar
Berita Terkait
-
Sambut Positif Ratusan Aktivis Gabung ke AMPI, Ketum Golkar Bahlil: Kalian Sudah di Jalan yang Benar
-
Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Berproduksi, Bahlil : Jangan Salah dan Diplintir!
-
Strategi Bahlil Jaga Aset Migas Hingga Minerba RI dari Pengusaha Nakal
-
Iran Tutup Selat Hormuz, Bahlil: Indonesia Siapkan Langkah Ini Demi Ketersediaan Energi
-
Fakta IUP Raja Ampat Belum Dicabut, Senator Papua Sentil Bahlil: Mau Dibawa ke Mana Negara Ini?
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!
-
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari