Suara.com - Pemerintah mengambil langkah mengejutkan dengan memutuskan untuk melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga di sumur-sumur yang selama ini dianggap ilegal. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa regulasi yang ditunggu-tunggu ini akan segera diumumkan ke publik.
“Nanti tanggal 2 Juli saya akan umumkan,” kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu, 28 Juni 2025.
Bahlil menegaskan bahwa legalisasi ini tidak membuka keran untuk sumur ilegal baru, melainkan menata yang sudah ada. Pemerintah mencatat, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang belum resmi ini memiliki potensi fantastis, mencapai 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.
“Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat udah banyak yang ‘menggoreng’ tuh,” tuturnya.
Menurut Bahlil, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil agar bisa bekerja secara sah, sekaligus mendongkrak angka produksi atau lifting minyak nasional.
“Itu sebenarnya tujuannya,” pungkasnya.
Wacana ini sebelumnya telah bergulir di parlemen. Pelaksana Harian Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 28 April 2025 lalu, pernah memaparkan skema pengelolaan sumur minyak rakyat ini. Skemanya akan melibatkan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
“Regulasi yang kami siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama, termasuk kerja sama operasi atau teknologi dengan BUMD yang melibatkan masyarakat, dan kerja sama pengusahaan sumur tua,” jelas Tri kala itu.
Baca Juga: Sambut Positif Ratusan Aktivis Gabung ke AMPI, Ketum Golkar Bahlil: Kalian Sudah di Jalan yang Benar
Berita Terkait
-
Sambut Positif Ratusan Aktivis Gabung ke AMPI, Ketum Golkar Bahlil: Kalian Sudah di Jalan yang Benar
-
Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Berproduksi, Bahlil : Jangan Salah dan Diplintir!
-
Strategi Bahlil Jaga Aset Migas Hingga Minerba RI dari Pengusaha Nakal
-
Iran Tutup Selat Hormuz, Bahlil: Indonesia Siapkan Langkah Ini Demi Ketersediaan Energi
-
Fakta IUP Raja Ampat Belum Dicabut, Senator Papua Sentil Bahlil: Mau Dibawa ke Mana Negara Ini?
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel