Suara.com - Pemerintah mengambil langkah mengejutkan dengan memutuskan untuk melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga di sumur-sumur yang selama ini dianggap ilegal. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa regulasi yang ditunggu-tunggu ini akan segera diumumkan ke publik.
“Nanti tanggal 2 Juli saya akan umumkan,” kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu, 28 Juni 2025.
Bahlil menegaskan bahwa legalisasi ini tidak membuka keran untuk sumur ilegal baru, melainkan menata yang sudah ada. Pemerintah mencatat, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang belum resmi ini memiliki potensi fantastis, mencapai 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.
“Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat udah banyak yang ‘menggoreng’ tuh,” tuturnya.
Menurut Bahlil, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil agar bisa bekerja secara sah, sekaligus mendongkrak angka produksi atau lifting minyak nasional.
“Itu sebenarnya tujuannya,” pungkasnya.
Wacana ini sebelumnya telah bergulir di parlemen. Pelaksana Harian Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 28 April 2025 lalu, pernah memaparkan skema pengelolaan sumur minyak rakyat ini. Skemanya akan melibatkan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
“Regulasi yang kami siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama, termasuk kerja sama operasi atau teknologi dengan BUMD yang melibatkan masyarakat, dan kerja sama pengusahaan sumur tua,” jelas Tri kala itu.
Baca Juga: Sambut Positif Ratusan Aktivis Gabung ke AMPI, Ketum Golkar Bahlil: Kalian Sudah di Jalan yang Benar
Berita Terkait
-
Sambut Positif Ratusan Aktivis Gabung ke AMPI, Ketum Golkar Bahlil: Kalian Sudah di Jalan yang Benar
-
Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Berproduksi, Bahlil : Jangan Salah dan Diplintir!
-
Strategi Bahlil Jaga Aset Migas Hingga Minerba RI dari Pengusaha Nakal
-
Iran Tutup Selat Hormuz, Bahlil: Indonesia Siapkan Langkah Ini Demi Ketersediaan Energi
-
Fakta IUP Raja Ampat Belum Dicabut, Senator Papua Sentil Bahlil: Mau Dibawa ke Mana Negara Ini?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Usai Protes Pedagang dan Mediasi Gubernur DKI, Tarif Kios Pasar Pramuka Resmi Diturunkan
-
Hadiri Rakornas DTSEN Bareng Kemensos, Seskab Teddy Bawa Pesan Ini dari Presiden Prabowo
-
DPRD DKI Usul Kembangkan Transportasi Laut, Impikan Kepulauan Seribu Jadi Maldives-nya Jakarta
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres