Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS menyerap minyak hasil produksi sumur rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan kewajiban ini berlaku khusus bagi sumur minyak rakyat ilegal yang telah terlegalisasi dan beroperasi di bawah naungan badan usaha seperti koperasi, UMKM atau BUMD.
Penetapan harga 80 persen dari ICP atau patokan harga minyak mentah Indonesia itu, menurut Yuliot didasari atas pertimbangan demi menjaga keseimbangan antara keberpihakan kepada rakyat dan keekonomian bagi KKKS.
"Jadi dengan adanya penetapan harga 80 persen ini menjadi insentif bagi perusahaan KKKS untuk mereka membeli dari masyarakat,” jelas Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (2/7/2025).
Selain mendapat insentif harga 20 persen lebih murah dari ICP, pemerintah juga menjamin produksi minyak dari sumur rakyat itu akan masuk dalam perhitungan lifting nasional. Sehingga perusahaan KKKS tetap akan mendapatkan pengakuan atas peningkatan produksi.
"Kemudian nanti kalau memang ada pembiayaan yang dikeluarkan oleh perusahaan KKKS itu kalau dalam kerangka cost recovery juga bisa dihitung sebagai bagian biaya yang dikeluarkan," ungkapnya.
Kementerian ESDM mencatat ada sekitar 7.000 sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal dan berpotensi dikerjasamakan bersama KKKS. Sumur-sumur tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Riau, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Ribuan sumur minyak rakyat ilegal itu akan dilegalkan di bawah entitas badan usaha seperti koperasi, UMKM atau BUMD. Di mana dalam pelaksanaannya pemerintah akan turut memfasilitasi pembentukan badan usaha tersebut.
Baca Juga: UMKM Harus Punya Modal Rp 5 Miliar untuk Kelola Sumur Minyak Rakyat
Yuliot menyebut kebijakan legalisasi ini tak sekadar memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini mengelola sumur-sumur minyak ilegal. Tapi juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan lifting minyak yang ditargetkan sebesar 1 juta barel per hari atau bph pada 2029-2030.
Melalui kebijakan legalisasi sumur rakyat, Yuliot optimis dapat menambah lifting minyak hingga 15 ribu bph. Potensi tambahan lifting itu ditargetkan mulai terealisasi pada Agustus 2025.
"Kami harapkan mungkin lifting 15 ribu bph, tapi target optimistis dari Kementerian ESDM itu sekitar 10 ribu–15 ribu bph,” katanya.
Di sisi lain, kata Yuliot, dalam pelaksanaannya pemerintah tak hanya memfasilitasi pembentukan badan usaha, tapi juga turut memberikan pembinaan dan pengawasan selama empat tahun terhadap koperasi, UMKM atau BUMD selaku pengelola sumur rakyat.
Tahapan pembinaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau SKK Migas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK