Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal wacana kebijakan LPG 3 kilogram satu harga yang digulirkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menjelaskan pihaknya belum menerima usulan resmi apa pun terkait skema tersebut.
"Itu kan model mereka, belum ke kita. Nanti kita bahas, itu belum masuk ke Kemenkeu," ujar Luky di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, yang dikutip, Jumat (4/7/2025).
Luky enggan berandai-andai soal efektivitas maupun dampak anggaran dari kebijakan satu harga tersebut. Ia menegaskan, Kemenkeu baru akan melakukan pembahasan mendalam jika dokumen resminya sudah diterima.
"Soal itu saya no comment dulu, karena saya belum dengar detailnya, yang di lapangan kan mereka," imbuhnya.
Di sisi lain, dalam Laporan Semester I APBN 2025, realisasi subsidi untuk BBM dan LPG 3 kg tercatat menurun cukup tajam turun 29,5 persen secara tahunan dari Rp 42,9 triliun menjadi Rp 30,3 triliun.
Menariknya, meskipun anggarannya turun, volume penyaluran LPG melonjak 3,8 persen menjadi 3,5 juta metrik ton.
Luky menjelaskan bahwa penurunan beban subsidi ini lebih banyak dipengaruhi oleh faktor harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai tukar rupiah. Jika dua indikator ini kembali naik, maka subsidi bisa saja ikut membengkak.
"Volume itu salah satu, tapi nanti ada harga ICP dan nilai tukar. Angka tengahnya nanti akan muncul di APBN 2026-nya," bebernya.
Baca Juga: Pelaku Usaha Warteg: Jangan Cuma Harga LPG 3 Kg Satu Harga, Isi Gas Juga Harus Jelas
Sebelumnya, Pemerintah tengah mengkaji kebijakan penetapan satu harga untuk LPG tabung 3 kilogram di seluruh wilayah Indonesia.
Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya mengurangi potensi kebocoran subsidi yang selama ini masih menjadi masalah serius di lapangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap rencana tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, aturan ini akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg.
"Perpresnya sedang kami bahas. Kita akan ubah beberapa metode agar kebocoran tidak terjadi, termasuk soal harga. Ada kemungkinan kita akan tetapkan satu harga untuk LPG 3 kg supaya tidak ada gerakan tambahan di bawah," ujar Bahlil.
Wacana pemerintah menetapkan kebijakan satu harga didorong oleh masih maraknya ketimpangan harga LPG 3 kg di berbagai daerah. Meski sudah disubsidi, harga jual di lapangan kerap melebihi harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform