Suara.com - Kabar gembira bagi para investor emas! Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan taringnya di akhir pekan ini, Sabtu (12/7/2025).
Dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak signifikan sebesar Rp13.000 per gram, membawa harga per gramnya kini bertengger di angka Rp1.919.000.
Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para pemilik emas yang mungkin sedang mempertimbangkan untuk melepas asetnya. Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tak ketinggalan ikut naik, kini mencapai Rp1.763.000 per gram.
Potensi Cuan di Tengah Potongan Pajak
Namun, jangan lupakan adanya potongan pajak yang menyertai setiap transaksi jual beli emas, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, bersiaplah dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Potongannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Di sisi lain, bagi Anda yang justru ingin menambah koleksi emas, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Antam Hari Ini:
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam per Sabtu, 12 Juli 2025:
Baca Juga: Emas Antam Terbang Tinggi, Harganya Tembus Rp 1.901.000/Gram
0,5 gram: Rp1.009.500
1 gram: Rp1.919.000
2 gram: Rp3.778.000
3 gram: Rp5.642.000
5 gram: Rp9.370.000
10 gram: Rp18.685.000
25 gram: Rp46.587.000
50 gram: Rp93.095.000
100 gram: Rp186.112.000
250 gram: Rp465.015.000
500 gram: Rp929.820.000
1.000 gram: Rp1.859.600.000
Kenaikan harga emas ini tentu memicu pertanyaan: apakah ini saat yang tepat untuk merealisasikan keuntungan, atau justru momen emas untuk terus berinvestasi demi lindung nilai di masa depan? Pilihan ada di tangan Anda, pastikan untuk mempertimbangkan kondisi pasar dan tujuan investasi Anda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
Terkini
-
Litbang Kompas: Masyarakat Puas dengan Kinerja Kementan, Produksi Meningkat, Stok Beras Berlimpah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi pada Perdagangan Pekan Ini, Apa Pemicunya?
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya