Suara.com - Sepanjang tahun 2025, kasus gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) semakin banyak mencuat ke permukaan. Namun, menurut survei terbaru dari Jakpat, permasalahan ini bukan didominasi oleh pengguna baru, melainkan berasal dari pengguna lama yang mulai kesulitan mengatur keuangan di tengah tekanan ekonomi, yang merujuk pada risiko ketidakmampuan membayar pinjaman sejak awal, namun tetap memaksakan untuk pengajuan.
Survei Jakpat melibatkan 2.041 responden dari berbagai generasi, yaitu Gen Z (39%), Milenial (42%), dan Gen X (19%). Penelitian ini fokus pada perilaku pengguna berbagai layanan fintech di semester pertama 2025, mulai dari e-wallet, bank digital, paylater (BNPL), hingga pinjol dan P2P lending.
Dari hasil survei, mayoritas responden sangat akrab dengan e-wallet (95%), diikuti oleh paylater (29%), dan pinjol berbentuk uang tunai (9%). Untuk layanan perbankan, 45% responden menggunakan mobile/internet banking, dan 45% lainnya memakai bank digital.
Menariknya, penggunaan paylater tercatat turun tipis dari 31% (2024) menjadi 29% (2025). Meskipun demikian, penggunaan fitur paylater dalam aplikasi e-wallet justru naik dari 12% menjadi 14%.
Alasan utama masyarakat menggunakan paylater adalah karena prosesnya mudah dan cepat (60%). Sebagian besar menggunakannya untuk kebutuhan mendesak, membayar utang (32%), dan kebutuhan sehari-hari (30%). Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa pria cenderung memakai paylater untuk modal usaha, sementara Gen Z lebih sering memanfaatkannya untuk kebutuhan hiburan.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Dr. Laily Dwi Arsyianti, menyoroti dampak serius dari fenomena galbay pinjol ini. Ia berpandangan bahwa tren galbay tidak semata-mata disebabkan oleh faktor ekonomi, tetapi lebih dipicu oleh perilaku konsumtif masyarakat yang semakin meningkat.
“Fenomena galbay ini mencerminkan maraknya penggunaan pinjol yang bukan lagi berdasarkan kebutuhan mendesak atau produktif, melainkan untuk memenuhi gaya hidup dan mengikuti tren sosial,” jelasnya, dikutip melalui laman resmi IPB University.
Sudah Terlanjur Galbay? Ini Langkah Solutif yang Bisa Ditempuh
Bagi Anda yang sudah terlanjur mengalami gagal bayar pinjol, jangan panik. Ada beberapa langkah solutif yang bisa ditempuh berdasarkan panduan resmi OJK dan pengalaman para penyintas utang digital:
Baca Juga: Cicilan Utang RI Bikin Ketar-ketir
1. Kenali Status Pinjaman Anda: Legal atau Ilegal?
Langkah pertama adalah memastikan apakah pinjaman yang Anda ambil berasal dari platform legal yang memiliki izin OJK atau pinjol ilegal. OJK menyediakan daftar resmi platform pinjol legal yang dapat diakses melalui website resmi OJK atau aplikasi seperti iDebku. Jika pinjaman berasal dari pinjol ilegal, masyarakat tidak wajib melunasi karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Pinjaman dari fintech ilegal tidak memiliki kekuatan eksekusi hukum. Laporkan saja ke OJK atau polisi,” tegas Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Namun, jika berasal dari pinjol legal, Anda tetap memiliki kewajiban untuk melunasinya.
2. Jangan Kabur, Ajukan Restrukturisasi
Bagi yang sudah galbay di pinjol legal, solusi pertama yang sangat disarankan adalah berkomunikasi langsung dengan pihak platform. Sampaikan kondisi keuangan Anda secara jujur dan ajukan permohonan restrukturisasi utang. OJK sendiri telah mendorong seluruh fintech legal untuk memberikan opsi pelunasan yang lebih ringan bagi debitur yang menghadapi masalah keuangan. Bentuk restrukturisasi bisa beragam, seperti perpanjangan tenor cicilan, penghapusan sebagian bunga atau denda, atau penyesuaian besaran cicilan.
Prioritaskan Membayar Pokok Pinjaman Jika kondisi keuangan memungkinkan, upayakan untuk membayar pokok pinjaman terlebih dahulu. Banyak platform pinjol legal cenderung lebih fleksibel dalam memberikan solusi jika debitur menunjukkan itikad baik, minimal dengan melunasi pokok pinjaman.
3. Cari Pendampingan Hukum atau Mediasi
Berita Terkait
-
103 Kopdes Merah Putih Jadi Percontohan, Pemerintah Klaim Bisa Gantikan Pinjol hingga Tengkulak
-
Apes! Niat Cari Kerja di Cikarang, Uang Ludes dan KTP Malah Dipakai Pelaku Buat Utang Pinjol
-
Bisnis Berkembang Pesat, Industri Pindar Mulai Tingkatkan Skil SDM
-
5 Pinjaman Online Bank Bunga Paling Ringan, Pengajuan Mudah
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50
-
Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
-
Prabowo Mau Kirim 500 Ribu Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Siapkan Anggaran Rp 8 Triliun
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Akad Massal KUR dan Kredit Perumahan
-
PTBA Jajal Peluang Gandeng China di Proyek DME usai Ditinggal Investor AS
-
HUT ke-130 BRI: Satu Bank Untuk Semua, Wujud Transformasi Digital
-
Marak Penipuan Ponsel Bekas, Ini 8 Langkah Cerdas Agar Tak Jadi Korban
-
Bank Mandiri Semarakkan Aksi Berkelanjutan Looping for Life di Livin' Fest 2025
-
OCBC Nilai Investor Masih Percaya pada Fundamental Ekonomi Indonesia