Suara.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump awalnya melayangkan, surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemberlakuan tarif baru sebesar 32 persen atas seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Namun, tarif kemudian turun menjadi 19 persen dengan syarat “penjualan” data pribadi masyarakat Indonesia. Namun ternyata bukan hanya data pribadi yang akan diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada Amerika Serikat. Berikut isi lengkap syarat potongan tarif Trump untuk AS – Indonesia.
1. Transfer Data Pribadi
Pemerintah Amerika Serikat baru saja mengumumkan hasil kesepakatan dagang dengan Indonesia. Salah satu poin yang dibahas adalah transfer data pribadi dari Indonesia ke AS. Poin kesepakatan efek tarif Trump ini tertuang dalam situs resmi Pemerintah Gedung Putih yang diterbitkan 22 Juli 2025 waktu AS.
"Hari ini, Amerika Serikat dan Republik Indonesia menyepakati Kerangka Kerja untuk menegosiasikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara," tulis situs tersebut, dikutip Kamis (24/7/2025).
"Agreement on Reciprocal Trade ini akan membangun hubungan ekonomi kita yang telah lama terjalin, termasuk Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi AS-Indonesia yang ditandatangani pada 16 Juli 1996," lanjut Gedung Putih.
Salah satu poin kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat yang tertulis adalah soal kerja sama digital. Gedung Putih menyebut kalau Indonesia sepakat untuk mentransfer data pribadi ke negara tersebut.
"Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," tulis situs tersebut.
Menanggapi hal tersebut, The Indonesian Human Rights Monitor atau Imparsial menilai pemerintah telah menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai objek perdagangan. "Itu adalah sebuah kesalahan besar jika pemerintah Indonesia menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai 'objek perdagangan' dengan pemerintah Amerika Serikat," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra saat dihubungi Suara.com, Kamis (24/5/2025).
Ardi menegaskan bahwa ketentuan itu bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya terkait hak privasi warga negara Indonesia. Data pribadi bagian dari hak privasi warga negara yang harus dilindungi dari segala bentuk potensi penyalagunaan oleh siapapun, termasuk pemerintah. "Data pribadi warga negara tidak boleh menjadi objek kesepakatan perdagangan, bisnis atau ekonomi dari pihak manapun, termasuk antar pemerintah," tegasnya.
Baca Juga: Tanpa Arkhan Fikri, Lini Tengah Timnas Indonesia U-23 Bakal Sulit Bersaing?
Transfer data kepada pemerintah AS itu juga sekaligus mengancam kedaulatan atas data pribadi rakyat Indonesia yang telah dijamin di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Meski UU PDP tersebut belum sepenuhnya dijalankan, namun kehadiran UU tersebut telah memberikan jaminan hukum untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi keamanan data pribadi rakyat Indonesia," ujarnya.
2. Penghapusan Tarif HTS atau Harmonized Tarif Schedule
Tak hanya itu, Pemerintah Donald Trump menyebut kalau Indonesia berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS atau Harmonized Tarif Schedule yang ada untuk 'produk tak berwujud'.
Pemerintah Prabowo Subianto juga disebut bakal menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor, mendukung moratorium permanen beaa masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syaraat.
Kemudian Indonesia juga akan mengambil tindakan efektif guna mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO.
Berita Terkait
-
Transfer Data ke AS Lebih Aman Ketimbang Simpan di RI? Ini Penjelasan Ahli
-
Keren! Kevin Diks Dianggap Lebih Baik Dibanding Bek AS Berbandrol Rp208 M
-
WAMI Tegas Soal Ketentuan Royalti: Jangan Takut Putar Lagu di Kafe, Pahami Aturannya!
-
AFF Cup U-23: Jumpa Thailand di Semifinal, Rekor Baik Berpihak ke Indonesia
-
Pemerintah Melanggar Hak Privasi Warga jika Jadikan Data Pribadi Objek Dagang!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Menhub Kesal Banyak Truk Masih Wara-wiri Saat Mudik Lebaran
-
Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini
-
Proyek Geothermal Kamojang Digenjot, Rampung 2 Bulan Lebih Cepat
-
Emas Antam Diproyeksi Turun, Cek Ramalan Harganya untuk Pekan Depan
-
Nasabah Diminta Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri, Salah Satunya Promo Belanja
-
BCA Ubah Jam Operasional Kantor Cabang Selama Nyepi dan Libur Lebaran, Catat Jadwalnya
-
Saham Energi Bersih Dinilai Menjanjikan di Era Transisi Energi
-
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut
-
Emiten SMRA Sulap 850 Hektare di Gading Serpong Jadi Kawasan Hunian Terpadu