Suara.com - Rencana pengalihan impor migas sebesar 15 miliar USD atau sekitar Rp 240 triliun ke Amerika Serikat (AS) kembali menegaskan mengenai peran penting industri hulu migas bagi Indonesia.
Bahkan keberhasilan Indonesia dalam negosiasi penurunan tarif resiprokal Presiden Trump dari 32 % menjadi 19 % juga utamanya karena Indonesia berkomitmen untuk mengimpor migas dari AS dengan nilai yang cukup besar.
Kecenderungan meningkatnya impor minyak Indonesia juga akan dapat dikurangi jika cadangan dan produksi minyak nasional dapat ditingkatkan.
Impor minyak Indonesia tercatat meningkat dari kisaran 400 ribu barel per hari pada 2010 menjadi sekitar 1 juta barel per hari pada 2024. Selama periode tersebut konsumsi minyak Indonesia meningkat signifikan, sementara produksinya cenderung menurun.
Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute mengatakan, kinerja industri hulu migas nasional juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan manfaat ekonomi kebijakan hilirisasi migas.
“Pelaksanaan hilirisasi migas tanpa memperhatikan industri hulu migas nasional akan kehilangan esensinya. Hilirisasi migas akan menjadi relevan jika terdapat keberadaan industri hulu migas,” kata dia, ditulis Kamis (24/7/2025).
Komaidi bilang, kajian ReforMiner menemukan, investasi sebesar Rp 1 triliun untuk hilirisasi migas pada industri petrokimia akan menghasilkan nilai tambah ekonomi sekitar Rp 12,81 triliun jika memanfaatkan hasil produksi migas dari dalam negeri. Akan tetapi jika hilirisasi menggunakan produk migas impor, nilai tambah ekonomi yang dapat dihasilkan akan turun menjadi hanya sekitar Rp 7,53 triliun.
Ia mengatakan, di tengah peran pentingnya tersebut, industri hulu migas nasional dihadapkan pada sejumlah tantangan dan kendala yang berdampak terhadap kecenderungan menurunnya cadangan dan produksi migas nasional.
Tantangan yang terpantau dihadapi oleh industri hulu migas diantaranya (1) kompleksitas perizinan berusaha; (2) ketergantungan yang tinggi terhadap mature field yang memerlukan perlakuan khusus terutama dalam aspek fiskal/perpajakan; dan (3) adanya risiko pergeseran permasalahan perdata menjadi pidana akibat tidak adanya pemisahan urusan administrasi dan keuangan KKS dengan keuangan negara.
Baca Juga: Dear Prabowo, Hati-hati Impor Migas dari AS, Ini Alasannya
ReforMiner menilai, penyelesaian permasalahan pada industri hulu migas nasional tersebut dapat dilakukan dengan mengembalikan tiga elemen fundamental dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) yang selama ini hilang dari regulatory framework UU Migas No.22/2001.
Kehilangan tersebut menyebabkan regulatory framework UU Migas No.22/2001 tidak sinkron dengan bentuk Kontrak Kerja Sama sehingga memunculkan masalah seperti (1) ketidakpastian hukum; (2) ketidakpastian fiskal; dan (3) proses administrasi/birokrasi/izin yang rumit.
Tiga elemen yang hilang dan perlu dikembalikan dalam revisi UU Migas agar kegiatan industri hulu migas kembali meningkat meliputi (1) penerapan assume and discharge dalam perpajakan Kontrak Kerja Sama; (2) pemisahan urusan administrasi dan keuangan KKS dengan urusan keuangan negara; dan (3) penerapan prinsip single door bureaucracy/single institution model yang mengurus administrasi/birokrasi/perizinan Kontrak Kerja Sama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
Program MBG: Bukan Pemicu Inflasi, Justru Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran
-
Relokasi Rampung, PLTG Tanjung Selor Berkapasitas 20 Mw Mulai Beroperasi
-
Pusing! Pedagang Lapor Harga Pangan Melonjak di Nataru, Cabai Rawit Tembus Rp 80.000/Kg
-
Support Pembiayaan, BSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
Apresiasi Ferry Irwandi, IKAPPI Usul Skema Distribusi Masif untuk Tekan Harga Pangan
-
Awas! Ada 4 Bakteri Berbahaya di Bawang Bombai Ilegal
-
Danantara Guyur Pinjaman Rp 2 Triliun ke BTN, Buat Apa?