Suara.com - Rencana pengalihan impor migas sebesar 15 miliar USD atau sekitar Rp 240 triliun ke Amerika Serikat (AS) kembali menegaskan mengenai peran penting industri hulu migas bagi Indonesia.
Bahkan keberhasilan Indonesia dalam negosiasi penurunan tarif resiprokal Presiden Trump dari 32 % menjadi 19 % juga utamanya karena Indonesia berkomitmen untuk mengimpor migas dari AS dengan nilai yang cukup besar.
Kecenderungan meningkatnya impor minyak Indonesia juga akan dapat dikurangi jika cadangan dan produksi minyak nasional dapat ditingkatkan.
Impor minyak Indonesia tercatat meningkat dari kisaran 400 ribu barel per hari pada 2010 menjadi sekitar 1 juta barel per hari pada 2024. Selama periode tersebut konsumsi minyak Indonesia meningkat signifikan, sementara produksinya cenderung menurun.
Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute mengatakan, kinerja industri hulu migas nasional juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan manfaat ekonomi kebijakan hilirisasi migas.
“Pelaksanaan hilirisasi migas tanpa memperhatikan industri hulu migas nasional akan kehilangan esensinya. Hilirisasi migas akan menjadi relevan jika terdapat keberadaan industri hulu migas,” kata dia, ditulis Kamis (24/7/2025).
Komaidi bilang, kajian ReforMiner menemukan, investasi sebesar Rp 1 triliun untuk hilirisasi migas pada industri petrokimia akan menghasilkan nilai tambah ekonomi sekitar Rp 12,81 triliun jika memanfaatkan hasil produksi migas dari dalam negeri. Akan tetapi jika hilirisasi menggunakan produk migas impor, nilai tambah ekonomi yang dapat dihasilkan akan turun menjadi hanya sekitar Rp 7,53 triliun.
Ia mengatakan, di tengah peran pentingnya tersebut, industri hulu migas nasional dihadapkan pada sejumlah tantangan dan kendala yang berdampak terhadap kecenderungan menurunnya cadangan dan produksi migas nasional.
Tantangan yang terpantau dihadapi oleh industri hulu migas diantaranya (1) kompleksitas perizinan berusaha; (2) ketergantungan yang tinggi terhadap mature field yang memerlukan perlakuan khusus terutama dalam aspek fiskal/perpajakan; dan (3) adanya risiko pergeseran permasalahan perdata menjadi pidana akibat tidak adanya pemisahan urusan administrasi dan keuangan KKS dengan keuangan negara.
Baca Juga: Dear Prabowo, Hati-hati Impor Migas dari AS, Ini Alasannya
ReforMiner menilai, penyelesaian permasalahan pada industri hulu migas nasional tersebut dapat dilakukan dengan mengembalikan tiga elemen fundamental dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) yang selama ini hilang dari regulatory framework UU Migas No.22/2001.
Kehilangan tersebut menyebabkan regulatory framework UU Migas No.22/2001 tidak sinkron dengan bentuk Kontrak Kerja Sama sehingga memunculkan masalah seperti (1) ketidakpastian hukum; (2) ketidakpastian fiskal; dan (3) proses administrasi/birokrasi/izin yang rumit.
Tiga elemen yang hilang dan perlu dikembalikan dalam revisi UU Migas agar kegiatan industri hulu migas kembali meningkat meliputi (1) penerapan assume and discharge dalam perpajakan Kontrak Kerja Sama; (2) pemisahan urusan administrasi dan keuangan KKS dengan urusan keuangan negara; dan (3) penerapan prinsip single door bureaucracy/single institution model yang mengurus administrasi/birokrasi/perizinan Kontrak Kerja Sama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan