Suara.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa harus datang ke kantor.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Mei 2025 dan menjadi angin segar bagi pekerja yang ingin mengakses dana JHT mereka secara praktis dan cepat.
Aplikasi JMO merupakan platform resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk mempermudah berbagai layanan, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT secara digital.
JHT sendiri dapat diklaim oleh peserta yang telah berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau telah memasuki masa pensiun.
Dengan pembaruan layanan ini, peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp15 juta cukup menggunakan aplikasi JMO di ponsel mereka untuk mengajukan klaim, tanpa harus antre atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah peningkatan batas klaim ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat pelayanan digital dan memberikan kemudahan akses bagi seluruh pekerja Indonesia.
Melalui inovasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja dapat merasakan manfaat perlindungan sosial secara maksimal dan benar-benar bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan, Amrullah, menyambut positif kemudahan baru ini, terutama bagi peserta di wilayahnya yang memiliki keterbatasan akses fisik ke kantor cabang.
“Cukup lewat aplikasi JMO, peserta Jamsostek dapat proses klaim dengan lebih cepat, aman, dan efisien. Ini bentuk nyata transformasi layanan digital yang memudahkan peserta dari segala lapisan pekerjaan baik formal maupun informal,” kata Amrullah, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan 2024: Jaminan Sosial Kuat di Tengah Tantangan Ekonomi
Kemudahan pencairan JHT melalui aplikasi JMO menjadi salah satu langkah yang memudahkan peserta dalam mengakses hak mereka, terutama bagi yang berada jauh dari kantor cabang.
Syarat Dokumen Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau KTP elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.
Untuk pengajuan klaim JHT bagi usia pensiun, sama seperti pengajuan dari orang yang terkena PHK maupun mengundurkan diri. Hanya bedanya, dibutuhkan surat keterangan pensiun. Sedangkan dokumen yang dibutuhkan bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI adalah:
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP
Bagi WNI yang keluar dari Indonesia persyaratan dokumennya sama seperti pengajuan klaim untuk tenaga kerja yang mengundurkan diri atau di-PHK. Kemudian, pengajuan klaim JHT 10 persen, harus melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.
Cara Klaim JHT Online
Langkah pengajuan klaim JHT online adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
-
BPJS Ketenagakerjaan 2024: Jaminan Sosial Kuat di Tengah Tantangan Ekonomi
-
BPJS Ketenagakerjaan - Primaya Hospital Group Optimalisasi Layanan Kecelakaan Seluruh Pesertanya
-
Cak Imin Ingatkan Perusahaan: Daftarkan Semua Pekerja ke BPJS!
-
Cak Imin: BPJS Ketenagakerjaan Incar Gen Z! Ada Apa?
-
Satu Dasawarsa Program Jaminan Pensiun: Perkuat Inklusivitas dan Keberlanjutan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok